Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

- Penulis

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta.-kompaslink.com|

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus scam trading saham dan mata uang kripto. Dalam kasus ini telah dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yakni AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, dalam kasus ini para tersangka seolah-olah menyediakan jasa trading saham dan mata uang kripto. Mereka berupaya mendapatkan target nasabah dengan memasang iklan di Facebook.

 

Saat korban mengklik iklan tersebut, ujar Direktur, akan terhubung ke dalam akun WhatsApp mengaku sebagai Prof AS. Kemudian, para korban seolah-olah diajarkan cara mendapatkan keuntungan dalam treding saham dalam sebuah grup WhatsApp.

 

“Selanjutnya korban diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp yang di dalamnya terdapat nomor whatsapp yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham dan mata uang kripto dengan nama JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS,” ujar Direktur, Rabu (19/3/25).

 

Korban, ujarnya Direktur, dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30% sampai dengan 200% setelah bergabung dalam bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut. Kemudian, korban yang bergabung diarahkan untuk membuat akun pada tiga platform yang dapat diakses melalui web-based dan aplikasi Android.

 

“Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada korban yang berinvestasi pada platform pelaku lebih dari target atau milestone,” ungkap Direktur.

 

Ditambahkan Direktur, para korban diarahkan pelaku untuk melakukan transfer dana ke beberapa rekening bank atas perusahaan nomine yang tertera pada platform tersebut.

 

“Penyidik mengidentifikasi terdapat 67 rekening yang digunakan pelaku pada beberapa bank yang ada di Indonesia,” jelas Direktur.

 

Brigjen Pol. Himawan menuturkan, korban mulai merasa ada kejanggalan usai adanya pemberitahuan dari pusat perdagangan JYPRX Global untuk aset digital layanan pelanggan mata uang kripto kawasan Asia Pasifik atau Indonesia untuk penghapusan akun. Lalu, jika ingin menarik dana yang telah diinvestasikan, para korban diminta melakukan transfer fee dan administrasi terlebih dahulu.

 

Disampaikan Brigjen Pol. Himawan, sejauh ini korban yang berhasil didatakan mencapai 90 orang dengan nilai kerugian Rp105 miliar. Penyidik pun juga terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua DPO.

 

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga merupakan penampungan hasil kegiatan sebesar Rp1.532.583.568,” ungkap Brigjen Pol. Himawan.

 

Para tersangka pun dijerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 undang-undang 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(Red)

Berita Terkait

Kapolri Apresiasi UMKM Bhayangkari Sumsel di Bazar Kreasi Nusantara 2026
Polda Sumsel Raih Penghargaan MUI, Masuk Tiga Besar Penegak Hukum Sahabat Dhuafa Tingkat Nasional
Sambut Liburan Sekolah, PHM HOTELS Hadirkan “SEE You on Holiday” di 17 Hotel dengan Penawaran Menarik
Dukung Program Presisi, Kapolres Empat Lawang Raih Penghargaan Visionary Professional 2026
Ketua Umum APPI Ade Julhaidir, CFLE Prihatin Atas Vonis 18 Tahun Penjara Terhadap Nadiem Makarim
PERSIT BISA 2 MERIAH, PD II/SRIWIJAYA TAMPILKAN TAPIS LAMPUNG DAN BORONG EMPAT PENGHARGAAN
IBU WAPRES RI SELVI GIBRAN BUKA PAMERAN NASIONAL “PERSIT BISA 2”, DORONG KREATIVITAS DAN KEMANDIRIAN ANGGOTA
SUKSES TAMPILKAN UMKM UNGGULAN, PERSIT KCK PD II/SRIWIJAYA DOMINASI PAMERAN NASIONAL “PERSIT BISA 2” 2026

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:24

PMPB Sumsel Memberi Santunan Ke Panti Asuhan Al-Husnari

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:08

Tindak Lanjuti Arahan Kapolri, Personel Bidhumas Polda Sumsel Gelar Nobar Malam Penganugerahan Hoegeng Awards 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:58

Gerak Cepat Polda Sumsel Ringkus Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:01

Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran Sabu dan Liquid Vape Etomidate, Terduga Dua Tersangka Ditangkap

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:42

PMPB Sumsel Mengadakan Dialog Kebangsaan 2026, Dalam Rangka Hari Kebangkitan Nasional dan Hari Reformasi

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:33

PMPB Sumatera Selatan Tunjukkan Kepedulian, Salurkan Bantuan Kepada Korban Kecelakaan di Tanjung Api-Api  

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:27

PMPB Sumsel Berduka Atas Wafatnya Ria Pranata Binti Suarso Karyawan Pal TV

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:09

PMPB Sumsel Berikan Santunan Kepada Korban Lakalantas di Jalan Kolonel H. Burlian Palembang

Berita Terbaru

PALEMBANG

PMPB Sumsel Memberi Santunan Ke Panti Asuhan Al-Husnari

Sabtu, 1 Agu 2026 - 07:24