Perbuatan Mapia Lakukan Aktivitas Penimbunan BBM Jenis Pertalite di Duga Ilegal Didesa Menang Raya Pedamaran,Ditengah Pemukiman Warga

- Penulis

Selasa, 24 Desember 2024 - 23:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI (Sumsel)
Kompaslink.com

Perbuatan Mapia melakukan aktivitas Penimbunan BBM jenis pertalite di tengah pemukiman warga sangat mengkuatirkan terjadi ledakan kebakaran,ditengah pemukiman warga ada Hutan semak belukar yang rindang yang digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal,sehinga susah untuk diketemukan APH,hutan Yang dikelilingi rumah warga jadi tempat sarang penimbunan BBM jenis Pertalite di duga ilegal di Desa Menang Raya Pedamaran Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.

Tim awak media pemburu berita turun kelapangan karena merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers bahwa termasuk sebagai Kontrol Sosial di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat tim media melintas terlihat mobil keluar masuk dari dalam lorong, saat di telusuri tempat yang mencurigakan, lalu lorong tersebut kami telusuri dan benar nampak terlihat adanya penimbunan BBM Jenis pertalite dan Drum-Drum penampungan berbaris didalam hutan tersebut, “rupanya hutan tersebut dijadikn tempat Operasi BBM jenis pertalite Selasa 25 Des 2024

Tim awak media turun dilokasi tersebut, di temuilah seorang warga dan kami di tanya, siapa pemilik Penimbunan BBM tersebut pak, ya saya pak, namanya siapa pak, saya (P) sudah berapa lama pak tempat penimbunan ini, belum lama pak, ini solar apa pertalite pak, ini Bensin pertalite putih pak, “ungkap (p)

Selesai dari lokasi itu kami tim media minta keterangan ke warga yang enggan menyebutkan namanya, benar di dalam hutan itu ada penimbunan BBM Jenis pertalite, ucap warga,

Tim tim awak Media sangat menyayangkan keberadaan aktivitas opertap dan penimbunan BBM jenis Pertalite tersebut,
Menurut Undang undang Migas Pelaku penimbunan Minyak dan Gas (migas) sangatlah merugikan Masyarakat dan Negara.

Para Pelaku yang mengoplos, menimbun, meniru, memalsukan BBM bersubsidi akan dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pelaku terancam dipidana Penjara paling lama Enam (6) Tahun dan Denda paling banyak Rp 60 Miliar.

kepada aparat Penegak Hukum (APH) Segera Menindak keberadaan penimbunan BBM yang berada di Desa Menang Raya Pedamaran OKI

(TIM RED)

Berita Terkait

Personel Ops Damai Cartenz Tebar Keceriaan Bersama Anak-Anak di Distrik Bibida, Paniai
Pertemuan Rutin IKAWATI Kantor Pertanahan Kab. Purbalingga
SAKIP Cerminan Akuntabilitas Publik, Irjen dan Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Peran Strategis Pemimpin dan Integritas Kinerja
Targetkan Predikat SAKIP A, Wamen Ossy Sampaikan Lima Strategi Utama yang Lebih Terukur dan Berdampak
Cek Lokasi : Tindak Lanjut Pengadaan Tanah Pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Slinga
Tinjau Kantah Kota Denpasar, Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Budaya Melayani
Lewat Program PELATARAN, Masyarakat Bisa Dapatkan Layanan Pertanahan di Akhir Pekan
Rahmat Aminudin, S.H.: Selamat Hari Bhayangkara, Teruslah Menjadi Penjaga Keadilan dan Pengayom Rakyat

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 06:02

Kantah Purbalingga Laksanakan Verifikasi dan Validasi Personil dan Peralatan Pekerjaan BT-EL dan SU-EL

Kamis, 10 September 2026 - 05:59

SELAMAT HARI OLAHRAGA NASIONAL (HAORNAS) 2026!

Kamis, 10 September 2026 - 05:58

Apel Pagi, Kepala Kantor Pertanahan Purbalingga Tekankan Komitmen Penyelesaian Layanan Tepat Waktu

Kamis, 10 September 2026 - 05:56

Quotes of the day Penyemangat untuk seluruh pegawai Kantor Pertanahan

Senin, 7 September 2026 - 07:29

Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia

Senin, 7 September 2026 - 07:28

Isi Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung Ingin Taruna/i Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Pengelolaan Tanah

Senin, 7 September 2026 - 07:27

Masuki Babak Baru, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN

Senin, 7 September 2026 - 07:25

Pesan Menteri Nusron untuk 568 Wisudawan/Wisudawati Politeknik Agraria STPN: Jaga Integritas di Mana pun Bekerja

Berita Terbaru