Respons Cepat Laporan Keluarga, Polda Sumsel Tangani Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Palembang

- Penulis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG —kompaslink.com|

Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan bergerak cepat menangani perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Bukit Kecil, Palembang. Penanganan perkara ini menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam memberikan perlindungan hukum kepada perempuan dan anak serta memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik Subdit I Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel menetapkan seorang pria berinisial MFA (24), yang berprofesi sebagai pelatih paskibra, sebagai tersangka. Perkara tersebut dilaporkan oleh keluarga korban berinisial N melalui SPKT Polda Sumsel pada 13 Oktober 2026, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1465/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula ketika tersangka menghubungi korban dengan alasan mengajak menghadiri perlombaan paskibra. Tersangka kemudian meminta korban menjemputnya di sebuah hotel di Jalan Radial, Palembang, sebelum menuju lokasi perlombaan. Di dalam kamar hotel tersebut, diduga terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap korban.

Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan serangkaian langkah penyidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Penanganan perkara juga didukung oleh sikap kooperatif pihak sekolah tempat tersangka melatih paskibra yang menyerahkan terlapor kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian luar dan pakaian dalam yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian. Barang bukti tersebut digunakan untuk mendukung proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, tersangka telah ditempatkan di ruang tahanan Dit Tahti Polda Sumsel. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol. Andes Purwanti, S.E., M.M., menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap setiap perkara kekerasan seksual yang melibatkan perempuan dan anak.

“Kami memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan berorientasi pada perlindungan korban. Keselamatan, hak, serta masa depan anak merupakan prioritas yang harus kita jaga bersama,” tegas Kombes Pol. Andes Purwanti.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi peran aktif keluarga korban dan pihak sekolah dalam mendukung penanganan perkara tersebut.

“Polda Sumsel berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana, terlebih perkara yang menyangkut keselamatan dan perlindungan anak. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak agar dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Polda Sumsel menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak membutuhkan keterlibatan bersama, mulai dari keluarga, lingkungan pendidikan, hingga masyarakat. Melalui penanganan perkara yang profesional dan koordinasi lintas pihak, kepolisian berupaya memastikan hak korban terlindungi serta proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, Polda Sumsel terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, khususnya bagi anak-anak, serta mencegah segala bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap kelompok rentan.

(Red)

Berita Terkait

Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel
Rakor Karhutla Bersama Forkopimda, Polda Sumsel Perkuat Kesiapsiagaan Lindungi Masyarakat
Kapolda Sumsel Terima Aliansi Cipayung Plus, Bahas Karhutla hingga Pemberantasan Narkoba
Kapolda Sumsel Bersama Wakapolda dan PJU Pererat Sinergi dengan Insan Pers
17 Rumah Terbakar di 8 Ulu Palembang, Harimau Sumatera Bersatu Turun Salurkan Bantuan
Harga Cabai Melambung di Pasar Kota Palembang, Capai Rp85.000 Per Kilo
Polda Sumsel dan Kompolnas Perkuat Komitmen Transparansi serta Perlindungan Kerja Jurnalistik
Polda Sumsel Perkuat Kinerja Reserse hingga Polsek, Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:54

Perkuat Kedisiplinan dan Kesiapan Audit, Kantah Purbalingga Gelar Apel Pagi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:53

Entry Meeting Audit Kinerja, Kantah Purbalingga Perkuat Komitmen Tata Kelola yang Akuntabel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:51

Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kantah Purbalingga Buka Layanan ATR/BPN DEKAT di Purbalingga Foodcourt Center

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:49

Tingkatkan Pemahaman Pengguna Layanan, Kantah Purbalingga Sosialisasikan Peta Analisis Penatagunaan Tanah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:47

Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Persiapan PTSL Tahun Anggaran 2027

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:15

Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:14

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:53

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Berita Terbaru