Polisi Tangkap Oknum Kades di Musi Rawas Terkait Dugaan Pemerasan

- Penulis

Sabtu, 5 September 2026 - 16:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MUSI RAWAS —kompaslink.com|

Polda Sumatera Selatan melalui Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas menangkap seorang oknum kepala desa berinisial A (48) yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman kekerasan terhadap seorang karyawan perusahaan. Polisi menangkap tersangka di sebuah rumah kos di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin (31/8/2026), setelah melakukan pengejaran lintas provinsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut bermula pada Rabu (4/3/2026) di Jalan Lintas Desa Trijaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Saat itu, korban berinisial B (34) bersama seorang saksi melintas menggunakan kendaraan roda empat operasional perusahaan.

Tersangka A yang saat itu menjabat sebagai kepala desa diduga menyalip, menghadang, dan memepet kendaraan korban. Tersangka kemudian mengambil kunci kontak kendaraan dari luar melalui kaca mobil yang terbuka dan mengancam korban ketika mempertanyakan tindakan tersebut.

Dalam kondisi tertekan, korban bersama saksi akhirnya menyerahkan kendali kendaraan kepada pihak tersangka. Kendaraan operasional perusahaan tersebut kemudian dibawa ke kediaman tersangka dan ditahan.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. kemudian memerintahkan Kanit Pidum Ipda Nofrianto, S.IP. bersama tim opsnal melakukan pengejaran.

Pada Senin (31/8/2026), tim bergerak menuju Kabupaten Deli Serdang dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi keberadaan tersangka. Petugas kemudian menggerebek sebuah rumah kos dan menangkap A tanpa perlawanan berarti.

Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil operasional perusahaan, satu lembar STNK, serta satu buah kunci kendaraan yang diduga sebelumnya diambil secara paksa dari korban.

Atas perbuatannya, tersangka diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan disertai ancaman kekerasan. Ketentuan pasal yang diterapkan terhadap tersangka akan diproses sesuai hasil penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengungkapan ini menunjukkan komitmen jajaran Polda Sumatera Selatan dalam menindak dugaan aksi pemerasan, intimidasi, dan premanisme yang dapat meresahkan masyarakat serta mengganggu aktivitas dunia usaha. Penegakan hukum tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan iklim usaha yang kondusif di wilayah Sumatera Selatan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat maupun mengganggu ketertiban umum.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan, premanisme, maupun pemerasan yang merugikan masyarakat dan mencederai ketertiban umum,” ujar Nandang.

Ia juga mengimbau masyarakat agar turut menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindakan kriminal, pemerasan, maupun intimidasi. Kepolisian memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Red)

Berita Terkait

Sumur Warga Mengering, Polda Sumsel Salurkan 5.000 Liter Air Bersih di Muara Lakitan
Patroli Drone Kapolres Musi Rawas Temukan Titik Api, Karhutla Berhasil Dipadamkan
Polres Musi Rawas Serahkan Kunci Bedah Rumah, Bukti Nyata Kolaborasi untuk Kesejahteraan Masyarakat
Momentum Iduladha 1447 H, Kapolda Sumsel Tebar Manfaat Melalui Bantuan Kurban di Musi Rawas
Berantas Narkotika, Satresnarkoba Polres Muratara Amankan Seorang Perempuan Terduga Pengedar
Tim Elang Musi Gagalkan Peredaran Narkotika di Sukakarya, Satu Tersangka Diamankan
Operasi 10 Menit, Polisi Bekuk 5 Tersangka Sabu di Camp Perkebunan Musi Rawas
TNI Manunggal Membangun Desa ke -125 Kodim 0406/Lubuk Linggau Resmi Ditutup

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:43

Aksi Solidaritas Pers di Palembang, Kapolda Sumsel Janji Usut Tuntas Kekerasan terhadap Jurnalis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:49

Densus 88 Sambangi Balai Diklat Kemenag Palembang, Ingatkan Bahaya Radikalisasi dari Dunia Nyata ke Ruang Maya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:44

Polda Sumsel Perkuat Penegakan Hukum Karhutla Korporasi melalui Investigasi Berbasis Ilmiah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:37

Kapolda Sumsel Tegaskan Penanganan Karhutla Korporasi Berbasis Pembuktian Ilmiah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:53

Wakapendam II/Sriwijaya Hadiri Wisuda VII Politeknik Pariwisata Palembang

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:51

Kapolda Sumsel Bersama Forkopimda Cek Kesiapan OMC, Perkuat Langkah Penanganan Karhutla

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:46

Wujud Bhayangkari Peduli, Ny. Martina Rony Samtana Jenguk Wartawan dan Mahasiswa Korban Insiden

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:43

Asap Tebal Selimuti Palembang, Kawasan Pasar Induk Jakabaring Jadi Sorotan

Berita Terbaru