Dorong Tertib Administrasi Pendirian Bangunan, Pemkab Samosir Gelar Sosialisasi PBG

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 04:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Samosir( Sumut)Kompaslink.com

Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Sosialisasi Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dihadiri oleh Kepala Dinas DPM PTSP Pilippi Simarmata, Staf Ahli Bupati (SAB) Bidang Tata Kelola Pemerintahan dan SDM, Rudi Siahaan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, para Camat dan Kepala Desa/lurah di Aula Kantor Bupati Samosir, Selasa (05/05/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Samosir yang diwakili oleh Asisten II, Hotraja Sitanggang, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyelesaian berbagai persoalan pembangunan harus dimulai dari tahap awal, yakni kelengkapan administrasi. Ia mengungkapkan bahwa saat ini pembangunan di Samosir meningkat cukup signifikan, namun masih banyak yang belum memenuhi persyaratan administratif.

“Sering terjadi permasalahan antara pemilik bangunan dan pemerintah, terutama terkait kewajiban dan kesesuaian lokasi, seperti pembangunan di sempadan danau dan sungai yang menimbulkan polemik,” ujarnya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Setiap pembangunan wajib diawali dengan pengurusan PBG.

 

Hotraja menegaskan pentingnya kesamaan persepsi mulai dari tingkat desa hingga kecamatan agar tidak ada lagi pembangunan tanpa izin. “Tidak boleh ada aktivitas pendirian bangunan tanpa diawali administrasi PBG,” tegasnya. Dalam pelaksanaannya, proses administrasi PBG berada di bawah DPMPTSP, sementara penertiban dilakukan oleh tim terpadu yang dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

 

Kepala Satpol PP, Rudimantho Limbong menyampaikan bahwa penegakan aturan akan dilakukan secara humanis untuk menghindari konflik di masyarakat. “Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan koordinasi sebelum melakukan tindakan. Analisis kelayakan bangunan juga dilakukan bersama OPD terkait sesuai SOP yang telah ditetapkan,” jelasnya.

 

Satpol PP sebagai penegak Perda di Kabupaten Samosir selalu mengupayakan agar masalah PBG secepatnya dapat teratasi, dimana seluruh elemen mulai dari kepala desa, Camat dan DPMPTSP memberikan penyuluhan secara masif tentang kewajiban administrasi yang harus di penuhi oleh pemilik bangunan. Namun jika pemilik bangunan tetap tidak taat terhadap aturan tersebut, maka Satpol PP akan melakukan penindakan berupa sanksi administratif, penyegelan bahkan penindakan terberat berupa pembongkaran bangunan,” tegasnya.

 

Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meminta agar seluruh masyarakat yang sedang mendirikan bangunan untuk segera mengurus PBG, dan yang akan membangun agar tidak melakukan konstruksi sebelum memiliki persetujuan bangunan gedung. Bangunan yang sedang tahap konstruksi namun belum memiliki PBG akan ditempel stiker belum memiliki PBG, dan selanjutnya akan diproses oleh Tim Terpadu untuk penindakannya.J/ Ndk

Berita Terkait

Presiden Siap Berkomitmen Untuk Menghadirkan Pembangunan yang Merata Hingga ke Daerah
Wakil Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
Ops Senpi Musi 2026: Polres OKI Gerebek Perakit Senjata Api Rakitan di SP Padang
Cegah Kejahatan Bersenjata, Polres OKU Timur Tindak Tegas Kepemilikan Senpi Tanpa Izin
Hardyanto Dede Berkhotbah di Samosir, Bupati Vandiko: Pembangunan Infrastruktur dan Rohani Harus Seimbang
Pemkab Samosir Terima Hibah Tiga Dermaga dari Kementerian Perhubungan
Bengkel Kapal Muara Putih I, Diresmikan Bupati Samosir demi Perkuat Keselamatan Transportasi Perairan Danau Toba
Pemkab Samosir dan Kejari Samosir Perpanjang Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:44

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Muba Ringankan Beban Keluarga Anak Penderita Hidrosefalus

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:17

Jumat Barokah, Bhabinkamtibmas Desa Dawas Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Tuna Netra

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:28

Polisi Ungkap Kronologi Perkelahian Berdarah di Lumba Jaya, Keluarga Sepakat Berdamai

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:29

Bhabinkamtibmas Desa Sido Rejo Hadiri Apel Satkamling, Dorong Peran Aktif Warga Jaga Keamanan Lingkungan

Selasa, 7 April 2026 - 22:42

Unit II Satresnarkoba Polres MUBA Ringkus Pengedar Sabu di Sekayu, Upaya Kabur Berujung Penangkapan

Jumat, 3 April 2026 - 06:22

Danrem 044/Gapo : Tanam Padi adalah Tanam Harapan untuk Kedaulatan Pangan

Rabu, 1 April 2026 - 18:49

Tim Gabungan Polda Sumsel Selidiki Kebakaran 11 Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

Rabu, 1 April 2026 - 02:59

Bangga Jadi Generasi Pertama, Pangdam II/Swj Motivasi Prajurit Yon TP 948/KSS

Berita Terbaru