Alasan Ekonomi, Motor Kakak Ipar Berpindah tangan ke Jaringan Penadah

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 16:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sampang – Kompaslink.com – Kepolisian Resor Sampang kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyita perhatian publik. Seorang pria berinisial MZ warga Kecamatan Pangarengan tega mencuri sepeda motor milik kakak iparnya sendiri demi alasan ekonomi. Ironisnya, hasil curian tersebut kemudian berpindah tangan hingga ke Surabaya melalui jaringan penadah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini diungkap langsung melalui keterangan pers Kapolres Sampang AKBP Hartono yang disampaikan KBO Satreskrim Polres Sampang IPDA Poundra Kinan Aditama, mengatakan bahwa, peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu dini hari, 11 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun Talonan, Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.

Korban bernama Mohammad Hasan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna putih strip merah dengan nomor polisi L-4721-ZL yang diparkir di rumahnya. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polres Sampang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam keterangannya, IPDA Poundra Kinan Aditama menjelaskan bahwa pelaku utama berinisial MZ memanfaatkan kelengahan korban saat pintu rumah tidak terkunci dan kunci motor masih menempel pada kendaraan.

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dan langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni sebagai kakak ipar,” ungkapnya.

Tidak berhenti pada pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan dua orang penadah berinisial MM dan MS yang berdomisili di Surabaya. MM diketahui berperan sebagai perantara penjualan barang hasil curian, sedangkan MS menjadi pihak terakhir yang menguasai sepeda motor tersebut. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Polres Sampang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Setelah menemukan petunjuk kuat, tim Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap MZ pada Jumat malam, 2 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya di Kecamatan Pangarengan. Dari hasil pemeriksaan terhadap MZ, polisi kemudian bergerak cepat memburu jaringan penadah di Surabaya.

“Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap dua penadah berinisial MM dan MS pada Sabtu malam, 3 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Surabaya. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang IPDA Poundra.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Polisi juga mengungkap fakta mengejutkan bahwa MZ diduga merupakan pelaku kambuhan yang terlibat dalam sedikitnya 12 tempat kejadian perkara di wilayah Kabupaten Sampang.

Berbagai aksi kriminal yang diduga dilakukan pelaku mulai dari curanmor, pencurian sapi, pembobolan rumah, pencurian handphone, penipuan emas hingga penggelapan uang ATM milik keluarga sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka MZ dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara dua tersangka penadah, MM dan MS, dijerat Pasal 591 huruf (a) KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(smsyl).

Berita Terkait

Presiden Siap Berkomitmen Untuk Menghadirkan Pembangunan yang Merata Hingga ke Daerah
Wakil Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
Ops Senpi Musi 2026: Polres OKI Gerebek Perakit Senjata Api Rakitan di SP Padang
Cegah Kejahatan Bersenjata, Polres OKU Timur Tindak Tegas Kepemilikan Senpi Tanpa Izin
Hardyanto Dede Berkhotbah di Samosir, Bupati Vandiko: Pembangunan Infrastruktur dan Rohani Harus Seimbang
Pemkab Samosir Terima Hibah Tiga Dermaga dari Kementerian Perhubungan
Bengkel Kapal Muara Putih I, Diresmikan Bupati Samosir demi Perkuat Keselamatan Transportasi Perairan Danau Toba
Pemkab Samosir dan Kejari Samosir Perpanjang Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:44

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Muba Ringankan Beban Keluarga Anak Penderita Hidrosefalus

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:17

Jumat Barokah, Bhabinkamtibmas Desa Dawas Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Tuna Netra

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:28

Polisi Ungkap Kronologi Perkelahian Berdarah di Lumba Jaya, Keluarga Sepakat Berdamai

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:29

Bhabinkamtibmas Desa Sido Rejo Hadiri Apel Satkamling, Dorong Peran Aktif Warga Jaga Keamanan Lingkungan

Selasa, 7 April 2026 - 22:42

Unit II Satresnarkoba Polres MUBA Ringkus Pengedar Sabu di Sekayu, Upaya Kabur Berujung Penangkapan

Jumat, 3 April 2026 - 06:22

Danrem 044/Gapo : Tanam Padi adalah Tanam Harapan untuk Kedaulatan Pangan

Rabu, 1 April 2026 - 18:49

Tim Gabungan Polda Sumsel Selidiki Kebakaran 11 Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

Rabu, 1 April 2026 - 02:59

Bangga Jadi Generasi Pertama, Pangdam II/Swj Motivasi Prajurit Yon TP 948/KSS

Berita Terbaru