Alasan Ekonomi, Motor Kakak Ipar Berpindah tangan ke Jaringan Penadah

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 16:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sampang – Kompaslink.com – Kepolisian Resor Sampang kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyita perhatian publik. Seorang pria berinisial MZ warga Kecamatan Pangarengan tega mencuri sepeda motor milik kakak iparnya sendiri demi alasan ekonomi. Ironisnya, hasil curian tersebut kemudian berpindah tangan hingga ke Surabaya melalui jaringan penadah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini diungkap langsung melalui keterangan pers Kapolres Sampang AKBP Hartono yang disampaikan KBO Satreskrim Polres Sampang IPDA Poundra Kinan Aditama, mengatakan bahwa, peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu dini hari, 11 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun Talonan, Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.

Korban bernama Mohammad Hasan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna putih strip merah dengan nomor polisi L-4721-ZL yang diparkir di rumahnya. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polres Sampang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam keterangannya, IPDA Poundra Kinan Aditama menjelaskan bahwa pelaku utama berinisial MZ memanfaatkan kelengahan korban saat pintu rumah tidak terkunci dan kunci motor masih menempel pada kendaraan.

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dan langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni sebagai kakak ipar,” ungkapnya.

Tidak berhenti pada pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan dua orang penadah berinisial MM dan MS yang berdomisili di Surabaya. MM diketahui berperan sebagai perantara penjualan barang hasil curian, sedangkan MS menjadi pihak terakhir yang menguasai sepeda motor tersebut. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Polres Sampang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Setelah menemukan petunjuk kuat, tim Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap MZ pada Jumat malam, 2 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya di Kecamatan Pangarengan. Dari hasil pemeriksaan terhadap MZ, polisi kemudian bergerak cepat memburu jaringan penadah di Surabaya.

“Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap dua penadah berinisial MM dan MS pada Sabtu malam, 3 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Surabaya. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang IPDA Poundra.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Polisi juga mengungkap fakta mengejutkan bahwa MZ diduga merupakan pelaku kambuhan yang terlibat dalam sedikitnya 12 tempat kejadian perkara di wilayah Kabupaten Sampang.

Berbagai aksi kriminal yang diduga dilakukan pelaku mulai dari curanmor, pencurian sapi, pembobolan rumah, pencurian handphone, penipuan emas hingga penggelapan uang ATM milik keluarga sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka MZ dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara dua tersangka penadah, MM dan MS, dijerat Pasal 591 huruf (a) KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(smsyl).

Berita Terkait

Dorong Tertib Administrasi Pendirian Bangunan, Pemkab Samosir Gelar Sosialisasi PBG
Wujudkan SDM Polri Unggul, Polda Sumsel Gelar Pemeriksaan Kesehatan Personel Obesitas
Pembekalan Welding, Korem 044/Gapo Tingkatkan Kapabilitas Prajurit Yon TP 950
DPRD Setujui LKPJ Bupati Samosir Tahun Anggaran 2025
Polres MUBA Bekuk Perempuan Pembawa Sabu di Pos Security PT Hindoli Keluang
Unit 7 Polrestabes Palembang Bekuk Tiga Tersangka Narkoba dalam Dua Operasi Satu Malam di Sukabangun
Polrestabes Palembang Buru Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Gandus
Polres Muratara Tangkap Kurir Sabu 21 Gram di Jembatan Desa Maur Baru

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 03:51

Wujudkan SDM Polri Unggul, Polda Sumsel Gelar Pemeriksaan Kesehatan Personel Obesitas

Rabu, 6 Mei 2026 - 03:33

Pembekalan Welding, Korem 044/Gapo Tingkatkan Kapabilitas Prajurit Yon TP 950

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:11

DPRD Setujui LKPJ Bupati Samosir Tahun Anggaran 2025

Senin, 4 Mei 2026 - 17:11

Polres MUBA Bekuk Perempuan Pembawa Sabu di Pos Security PT Hindoli Keluang

Senin, 4 Mei 2026 - 17:04

Unit 7 Polrestabes Palembang Bekuk Tiga Tersangka Narkoba dalam Dua Operasi Satu Malam di Sukabangun

Senin, 4 Mei 2026 - 16:55

Alasan Ekonomi, Motor Kakak Ipar Berpindah tangan ke Jaringan Penadah

Senin, 4 Mei 2026 - 16:51

Polrestabes Palembang Buru Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Gandus

Senin, 4 Mei 2026 - 16:44

Polres Muratara Tangkap Kurir Sabu 21 Gram di Jembatan Desa Maur Baru

Berita Terbaru

Uncategorized

Cerita Warga Semarang Mengurus Roya Hanya Lima Menit Jadi

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:37