Alasan Ekonomi, Motor Kakak Ipar Berpindah tangan ke Jaringan Penadah

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 16:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sampang – Kompaslink.com – Kepolisian Resor Sampang kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyita perhatian publik. Seorang pria berinisial MZ warga Kecamatan Pangarengan tega mencuri sepeda motor milik kakak iparnya sendiri demi alasan ekonomi. Ironisnya, hasil curian tersebut kemudian berpindah tangan hingga ke Surabaya melalui jaringan penadah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini diungkap langsung melalui keterangan pers Kapolres Sampang AKBP Hartono yang disampaikan KBO Satreskrim Polres Sampang IPDA Poundra Kinan Aditama, mengatakan bahwa, peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu dini hari, 11 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun Talonan, Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.

Korban bernama Mohammad Hasan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna putih strip merah dengan nomor polisi L-4721-ZL yang diparkir di rumahnya. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polres Sampang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam keterangannya, IPDA Poundra Kinan Aditama menjelaskan bahwa pelaku utama berinisial MZ memanfaatkan kelengahan korban saat pintu rumah tidak terkunci dan kunci motor masih menempel pada kendaraan.

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dan langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni sebagai kakak ipar,” ungkapnya.

Tidak berhenti pada pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan dua orang penadah berinisial MM dan MS yang berdomisili di Surabaya. MM diketahui berperan sebagai perantara penjualan barang hasil curian, sedangkan MS menjadi pihak terakhir yang menguasai sepeda motor tersebut. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Polres Sampang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Setelah menemukan petunjuk kuat, tim Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap MZ pada Jumat malam, 2 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya di Kecamatan Pangarengan. Dari hasil pemeriksaan terhadap MZ, polisi kemudian bergerak cepat memburu jaringan penadah di Surabaya.

“Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap dua penadah berinisial MM dan MS pada Sabtu malam, 3 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Surabaya. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang IPDA Poundra.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Polisi juga mengungkap fakta mengejutkan bahwa MZ diduga merupakan pelaku kambuhan yang terlibat dalam sedikitnya 12 tempat kejadian perkara di wilayah Kabupaten Sampang.

Berbagai aksi kriminal yang diduga dilakukan pelaku mulai dari curanmor, pencurian sapi, pembobolan rumah, pencurian handphone, penipuan emas hingga penggelapan uang ATM milik keluarga sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka MZ dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara dua tersangka penadah, MM dan MS, dijerat Pasal 591 huruf (a) KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(smsyl).

Berita Terkait

Tingkatkan Sinergitas dengan Pemerintah Pusat, Bupati Samosir Audiensi dengan Wamenkes RI; Usulkan Pembangunan Sarana Kesehatan
Rapat Paripurna Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Toba Ditandatangani 
Lapangan Sisinga Mangaraja Parsoburan Kibarkan Bendera Merah Putih 
Festival Tao Toba Joujou 2026 Sukses, Transaksi Digital Tembus 6 Miliar
Pemerintah Desa Jago Gelar Lomba Gerak Jalan Tingkat Pelajar, Tanamkan Semangat Nasionalisme Dan Bangun Desa Menuju Visi SOLAH
Keempat Kalinya Digelar di Samosir, Festival Tao Toba Joujou 2026 Resmi Dimulai, Rajut Budaya dan Perkuat Ekonomi Masyarakat
Kepala OJK Sumut Resmi Berganti, Pemkab Samosir Harapkan Dukungan bagi Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Sepakat, Bupati Samosir Bersama DPRD Tetapkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perda tentang Pengelolaan Sampah

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:40

Kap Opsda Aman Nusa II Tekankan Kecepatan Tangani Karhutla di OKI

Selasa, 20 Januari 2026 - 23:50

Inisiatif Pengelolaan Lahan 4.000 Hektare di OKI: Kolaborasi Tiga Pilar untuk Pembangunan Berkelanjutan OKI, Sumsel

Senin, 8 September 2025 - 17:49

282 Personel Gabungan Amankan Aksi Damai Warga Pematang Panggang di PN Kayuagung

Selasa, 2 September 2025 - 18:30

Kapolres OKI Beri Kejutan Ucapan Selamat HUT Kejaksaan RI ke-80

Selasa, 8 Juli 2025 - 08:57

Oknum Kades Burnai Timur (Ys) Diduga Gelapkan Dana Desa Tahun 2024 Untuk Rehabilitasi Pasar Kios Milik Desa

Kamis, 19 Juni 2025 - 06:38

POLRES OKI UNGKAP KASUS PENGANCAMAN MENGGUNAKAN SENJATA API RAKITAN DI AREA KEBUN PT.PSM

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:11

Cegah Tawuran dan Balap Liar, Polsek SP. Padang Sosialisasi di Tiga Sekolah

Jumat, 19 Juli 2024 - 17:24

Kodim 0402/OKI Adakan Silaturahmi Bersama Mitra Perusahaan

Berita Terbaru