Alasan Ekonomi, Motor Kakak Ipar Berpindah tangan ke Jaringan Penadah

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 16:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sampang – Kompaslink.com – Kepolisian Resor Sampang kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyita perhatian publik. Seorang pria berinisial MZ warga Kecamatan Pangarengan tega mencuri sepeda motor milik kakak iparnya sendiri demi alasan ekonomi. Ironisnya, hasil curian tersebut kemudian berpindah tangan hingga ke Surabaya melalui jaringan penadah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini diungkap langsung melalui keterangan pers Kapolres Sampang AKBP Hartono yang disampaikan KBO Satreskrim Polres Sampang IPDA Poundra Kinan Aditama, mengatakan bahwa, peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu dini hari, 11 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun Talonan, Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.

Korban bernama Mohammad Hasan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna putih strip merah dengan nomor polisi L-4721-ZL yang diparkir di rumahnya. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polres Sampang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam keterangannya, IPDA Poundra Kinan Aditama menjelaskan bahwa pelaku utama berinisial MZ memanfaatkan kelengahan korban saat pintu rumah tidak terkunci dan kunci motor masih menempel pada kendaraan.

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dan langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni sebagai kakak ipar,” ungkapnya.

Tidak berhenti pada pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan dua orang penadah berinisial MM dan MS yang berdomisili di Surabaya. MM diketahui berperan sebagai perantara penjualan barang hasil curian, sedangkan MS menjadi pihak terakhir yang menguasai sepeda motor tersebut. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Polres Sampang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Setelah menemukan petunjuk kuat, tim Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap MZ pada Jumat malam, 2 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya di Kecamatan Pangarengan. Dari hasil pemeriksaan terhadap MZ, polisi kemudian bergerak cepat memburu jaringan penadah di Surabaya.

“Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap dua penadah berinisial MM dan MS pada Sabtu malam, 3 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Surabaya. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang IPDA Poundra.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Polisi juga mengungkap fakta mengejutkan bahwa MZ diduga merupakan pelaku kambuhan yang terlibat dalam sedikitnya 12 tempat kejadian perkara di wilayah Kabupaten Sampang.

Berbagai aksi kriminal yang diduga dilakukan pelaku mulai dari curanmor, pencurian sapi, pembobolan rumah, pencurian handphone, penipuan emas hingga penggelapan uang ATM milik keluarga sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka MZ dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara dua tersangka penadah, MM dan MS, dijerat Pasal 591 huruf (a) KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(smsyl).

Berita Terkait

Wabup Toba Hadiri KI Sumut Award 2026, Dorong Keterbukaan Informasi Publik
Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air Tirtanadi, Pemkab Toba Soroti Kualitas Pelayanan
MTQ Tidak Boleh Dimaknai Sebatas Ajang Perlombaan
Bupati Vandiko Hadirkan Kebijakan Baru, Kendaraan Dinas BB 1 C Bisa Dimanfaatkan untuk Kegiatan Sosial Masyarakat Samosir
Arahan Presiden Prabowo Subianto, DPC Partai Gerindra Aksi Gerakan Indonesia ASRI
Ciptakan Pariwisata Berkelanjutan, Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Investasi, CSR dan Ekonomi Lokal
Gubsu Respons Usulan Bupati Samosir, 6 Bus Perintis Gratis Diluncurkan melayani Antar-Jemput Pelajar
Partangiangan Borsak Mangatasi Nababan Hitetano Sukses Gelar HUT ke 71

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:46

Polda Sumsel Perkuat Green Policing melalui Aksi Peduli Lingkungan di Komplek Pakri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:28

Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:21

Rakor Karhutla Bersama Forkopimda, Polda Sumsel Perkuat Kesiapsiagaan Lindungi Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:15

Kapolda Sumsel Terima Aliansi Cipayung Plus, Bahas Karhutla hingga Pemberantasan Narkoba

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:23

Kapolda Sumsel Bersama Wakapolda dan PJU Pererat Sinergi dengan Insan Pers

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:08

Harga Cabai Melambung di Pasar Kota Palembang, Capai Rp85.000 Per Kilo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:54

Polda Sumsel dan Kompolnas Perkuat Komitmen Transparansi serta Perlindungan Kerja Jurnalistik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:44

Polda Sumsel Perkuat Kinerja Reserse hingga Polsek, Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru