Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Kurir Sabu Lintas Kabupaten, Sita Barang Bukti 302,87 Gram

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 16:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PALI —kompaslink.com|
Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Personel Satresnarkoba Polres PALI berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu dalam jumlah besar dengan menangkap seorang kurir lintas kabupaten berinisial M (29) beserta barang bukti seberat bruto 302,87 gram.

Kapolres PALI melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 23 April 2026, di jalan lintas Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI. Tersangka merupakan warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di jalur tersebut yang kerap dijadikan lintasan peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PALI melakukan patroli hunting dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekira pukul 21.30 WIB, petugas menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi BG 1002 DC. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik merah yang disembunyikan di bawah kursi depan sebelah kiri kendaraan.

Di dalam kantong tersebut, polisi menemukan tiga paket besar sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan total berat bruto 302,87 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti pendukung berupa satu unit telepon genggam, lakban hitam, tisu pembungkus, serta kendaraan yang digunakan tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa dirinya berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan narkotika tersebut ke lokasi tujuan. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok utama di balik peredaran tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Sumsel dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

“Penindakan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjaga generasi bangsa dari ancaman narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku, baik bandar maupun kurir. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, dan terukur,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga kamtibmas dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat.

(Red)

Berita Terkait

Presiden Siap Berkomitmen Untuk Menghadirkan Pembangunan yang Merata Hingga ke Daerah
Wakil Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
Ops Senpi Musi 2026: Polres OKI Gerebek Perakit Senjata Api Rakitan di SP Padang
Cegah Kejahatan Bersenjata, Polres OKU Timur Tindak Tegas Kepemilikan Senpi Tanpa Izin
Hardyanto Dede Berkhotbah di Samosir, Bupati Vandiko: Pembangunan Infrastruktur dan Rohani Harus Seimbang
Pemkab Samosir Terima Hibah Tiga Dermaga dari Kementerian Perhubungan
Bengkel Kapal Muara Putih I, Diresmikan Bupati Samosir demi Perkuat Keselamatan Transportasi Perairan Danau Toba
Pemkab Samosir dan Kejari Samosir Perpanjang Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:44

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Muba Ringankan Beban Keluarga Anak Penderita Hidrosefalus

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:17

Jumat Barokah, Bhabinkamtibmas Desa Dawas Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Tuna Netra

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:28

Polisi Ungkap Kronologi Perkelahian Berdarah di Lumba Jaya, Keluarga Sepakat Berdamai

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:29

Bhabinkamtibmas Desa Sido Rejo Hadiri Apel Satkamling, Dorong Peran Aktif Warga Jaga Keamanan Lingkungan

Selasa, 7 April 2026 - 22:42

Unit II Satresnarkoba Polres MUBA Ringkus Pengedar Sabu di Sekayu, Upaya Kabur Berujung Penangkapan

Jumat, 3 April 2026 - 06:22

Danrem 044/Gapo : Tanam Padi adalah Tanam Harapan untuk Kedaulatan Pangan

Rabu, 1 April 2026 - 18:49

Tim Gabungan Polda Sumsel Selidiki Kebakaran 11 Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

Rabu, 1 April 2026 - 02:59

Bangga Jadi Generasi Pertama, Pangdam II/Swj Motivasi Prajurit Yon TP 948/KSS

Berita Terbaru