Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Kurir Sabu Lintas Kabupaten, Sita Barang Bukti 302,87 Gram

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 16:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PALI —kompaslink.com|
Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Personel Satresnarkoba Polres PALI berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu dalam jumlah besar dengan menangkap seorang kurir lintas kabupaten berinisial M (29) beserta barang bukti seberat bruto 302,87 gram.

Kapolres PALI melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 23 April 2026, di jalan lintas Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI. Tersangka merupakan warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di jalur tersebut yang kerap dijadikan lintasan peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PALI melakukan patroli hunting dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekira pukul 21.30 WIB, petugas menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi BG 1002 DC. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik merah yang disembunyikan di bawah kursi depan sebelah kiri kendaraan.

Di dalam kantong tersebut, polisi menemukan tiga paket besar sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan total berat bruto 302,87 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti pendukung berupa satu unit telepon genggam, lakban hitam, tisu pembungkus, serta kendaraan yang digunakan tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa dirinya berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan narkotika tersebut ke lokasi tujuan. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok utama di balik peredaran tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Sumsel dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

“Penindakan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjaga generasi bangsa dari ancaman narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku, baik bandar maupun kurir. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, dan terukur,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga kamtibmas dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat.

(Red)

Berita Terkait

Tingkatkan Sinergitas dengan Pemerintah Pusat, Bupati Samosir Audiensi dengan Wamenkes RI; Usulkan Pembangunan Sarana Kesehatan
Rapat Paripurna Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Toba Ditandatangani 
Lapangan Sisinga Mangaraja Parsoburan Kibarkan Bendera Merah Putih 
Festival Tao Toba Joujou 2026 Sukses, Transaksi Digital Tembus 6 Miliar
Pemerintah Desa Jago Gelar Lomba Gerak Jalan Tingkat Pelajar, Tanamkan Semangat Nasionalisme Dan Bangun Desa Menuju Visi SOLAH
Keempat Kalinya Digelar di Samosir, Festival Tao Toba Joujou 2026 Resmi Dimulai, Rajut Budaya dan Perkuat Ekonomi Masyarakat
Kepala OJK Sumut Resmi Berganti, Pemkab Samosir Harapkan Dukungan bagi Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Sepakat, Bupati Samosir Bersama DPRD Tetapkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perda tentang Pengelolaan Sampah

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:06

Kapolda Sumsel Pastikan Dukungan Penuh untuk Perjuangan Tim E-Sport di Kapolri Cup 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:46

Kapolri Apresiasi UMKM Bhayangkari Sumsel di Bazar Kreasi Nusantara 2026

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:35

Polda Sumsel Raih Penghargaan MUI, Masuk Tiga Besar Penegak Hukum Sahabat Dhuafa Tingkat Nasional

Senin, 29 Juni 2026 - 05:51

Sambut Liburan Sekolah, PHM HOTELS Hadirkan “SEE You on Holiday” di 17 Hotel dengan Penawaran Menarik

Senin, 25 Mei 2026 - 11:43

Dukung Program Presisi, Kapolres Empat Lawang Raih Penghargaan Visionary Professional 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:06

Ketua Umum APPI Ade Julhaidir, CFLE Prihatin Atas Vonis 18 Tahun Penjara Terhadap Nadiem Makarim

Senin, 11 Mei 2026 - 19:57

PERSIT BISA 2 MERIAH, PD II/SRIWIJAYA TAMPILKAN TAPIS LAMPUNG DAN BORONG EMPAT PENGHARGAAN

Senin, 11 Mei 2026 - 19:50

IBU WAPRES RI SELVI GIBRAN BUKA PAMERAN NASIONAL “PERSIT BISA 2”, DORONG KREATIVITAS DAN KEMANDIRIAN ANGGOTA

Berita Terbaru