Polda Sumsel Bongkar Sindikat Penyelewengan 10 Ton Pupuk Subsidi di Muara Enim

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 13:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG —kompaslink.com|
Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menunjukkan komitmen tegas dalam mengawal distribusi pupuk bersubsidi demi menjaga ketahanan pangan nasional. Dalam operasi terukur, aparat berhasil membongkar praktik penyelewengan pupuk subsidi dengan barang bukti mencapai 10 ton di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya distribusi pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran. Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik Unit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kendaraan target yang membawa muatan pupuk dalam jumlah besar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Wakil Direktur AKBP Listiyono, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada Minggu malam, 19 April 2026. Petugas melakukan pembuntutan terhadap satu unit truk Isuzu putih yang menggunakan pelat nomor palsu saat melintas dari arah Kabupaten OKU menuju Muara Enim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan penghadangan di Jalan Raya Prabumulih–Baturaja, petugas menemukan muatan berupa 180 karung pupuk Urea dan 20 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat sekitar 10 ton. Sopir berinisial I.W.S (51), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, tidak dapat menunjukkan dokumen sah pengangkutan maupun bukti sebagai penerima resmi pupuk subsidi.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada pihak penyalur. Penyidik berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni H.T (39) selaku pemilik kios dan R.M.U (23) sebagai admin kios di wilayah OKU. Keduanya diduga menjual pupuk bersubsidi di atas harga ketentuan kepada pihak yang tidak berhak, sehingga merugikan petani yang menjadi sasaran utama program subsidi pemerintah.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Khoiril Akbar, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa praktik ini merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung pada sektor pertanian.

Barang bukti yang diamankan meliputi 9 ton pupuk NPK Phonska, 1 ton pupuk Urea, satu unit truk Isuzu, dokumen kendaraan, bukti transaksi perbankan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka. Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 110 jo Pasal 36 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Mereka terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam melindungi hak petani serta menjaga stabilitas ekonomi daerah.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang mencoba menyalahgunakan pupuk subsidi. Ini menyangkut hajat hidup petani dan ketahanan pangan nasional. Polda Sumsel akan terus melakukan penindakan tegas serta mengajak masyarakat untuk aktif melapor,” ujar Kombes Pol Nandang.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bahwa seluruh rantai distribusi pupuk bersubsidi berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum. Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada petani yang berhak, sehingga produktivitas pertanian tetap terjaga dan kesejahteraan masyarakat meningkat.

(Rudihartono.m)

Berita Terkait

Tingkatkan Sinergitas dengan Pemerintah Pusat, Bupati Samosir Audiensi dengan Wamenkes RI; Usulkan Pembangunan Sarana Kesehatan
Rapat Paripurna Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Toba Ditandatangani 
Lapangan Sisinga Mangaraja Parsoburan Kibarkan Bendera Merah Putih 
Festival Tao Toba Joujou 2026 Sukses, Transaksi Digital Tembus 6 Miliar
Pemerintah Desa Jago Gelar Lomba Gerak Jalan Tingkat Pelajar, Tanamkan Semangat Nasionalisme Dan Bangun Desa Menuju Visi SOLAH
Keempat Kalinya Digelar di Samosir, Festival Tao Toba Joujou 2026 Resmi Dimulai, Rajut Budaya dan Perkuat Ekonomi Masyarakat
Kepala OJK Sumut Resmi Berganti, Pemkab Samosir Harapkan Dukungan bagi Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Sepakat, Bupati Samosir Bersama DPRD Tetapkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perda tentang Pengelolaan Sampah

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:06

Kapolda Sumsel Pastikan Dukungan Penuh untuk Perjuangan Tim E-Sport di Kapolri Cup 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:46

Kapolri Apresiasi UMKM Bhayangkari Sumsel di Bazar Kreasi Nusantara 2026

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:35

Polda Sumsel Raih Penghargaan MUI, Masuk Tiga Besar Penegak Hukum Sahabat Dhuafa Tingkat Nasional

Senin, 29 Juni 2026 - 05:51

Sambut Liburan Sekolah, PHM HOTELS Hadirkan “SEE You on Holiday” di 17 Hotel dengan Penawaran Menarik

Senin, 25 Mei 2026 - 11:43

Dukung Program Presisi, Kapolres Empat Lawang Raih Penghargaan Visionary Professional 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:06

Ketua Umum APPI Ade Julhaidir, CFLE Prihatin Atas Vonis 18 Tahun Penjara Terhadap Nadiem Makarim

Senin, 11 Mei 2026 - 19:57

PERSIT BISA 2 MERIAH, PD II/SRIWIJAYA TAMPILKAN TAPIS LAMPUNG DAN BORONG EMPAT PENGHARGAAN

Senin, 11 Mei 2026 - 19:50

IBU WAPRES RI SELVI GIBRAN BUKA PAMERAN NASIONAL “PERSIT BISA 2”, DORONG KREATIVITAS DAN KEMANDIRIAN ANGGOTA

Berita Terbaru