Polres OKU Timur Ringkus Polisi Gadungan dan DPO Curat Dalam Operasi Kilat

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 16:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MARTAPURA —kompaslink.com|
Polres Ogan Komering Ulu Timur jajaran Polda Sumatera Selatan menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas kejahatan jalanan dengan mengungkap dua kasus menonjol sekaligus, yakni pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus polisi gadungan dan pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor.

Dalam pengungkapan pertama, Satreskrim Polres OKU Timur berhasil menangkap tersangka berinisial HS (22), yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2024. Tersangka diamankan di wilayah Desa Banuayu, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, pada Selasa dini hari, 14 April 2026.

HS diketahui menjalankan aksinya dengan modus menyamar sebagai anggota kepolisian. Bersama rekannya, ia menghentikan korban di Jalan Lintas Sumatera dengan dalih pemeriksaan narkoba dan senjata tajam. Korban kemudian dibawa ke lokasi sepi dan diancam sebelum dirampas sepeda motor, dua unit ponsel, serta dompet. Total kerugian korban mencapai Rp15 juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, dalam pengungkapan kedua, Polsek Martapura yang dibackup Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengamankan tersangka curat berinisial AS (34) alias Dedet. Tersangka ditangkap di wilayah OKU Selatan pada Senin malam, 13 April 2026.

AS diketahui melakukan pencurian sepeda motor milik korban di area perkebunan karet pada Maret 2026 dengan cara merusak soket kabel kontak kendaraan.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat atas keresahan masyarakat terhadap tindak kriminalitas.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang menggunakan modus mengaku sebagai anggota Polri untuk menakut-nakuti masyarakat. Ini adalah bukti bahwa Polri hadir dan bertindak tegas,” ujarnya.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dokumen kendaraan, kotak ponsel, serta barang milik korban lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.

Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 479 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, sedangkan tersangka AS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana di atas tujuh tahun penjara.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. memberikan apresiasi sekaligus mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan.

“Polda Sumsel berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk gangguan kamtibmas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan melalui layanan Call Center 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa,” tegasnya.

Keberhasilan ini menjadi bagian dari langkah strategis Polda Sumatera Selatan dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Polda Sumsel Gelar Walimatussafar, Wujudkan Polri Humanis dan Berintegritas
Bupati Samosir Terima Hibah Aset Rp.37 Miliar dari Kementerian PU
Polrestabes Palembang Selidiki Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Gandus
Delapan Dekade Mengabdi, Persit KCK Bisa, Persit Berkarya
Respons Cepat Kemanusiaan, Polres Ogan Ilir Hadir di Tengah Warga Desa Ulak Kembahang
Wakapolda Sumsel Gelar Safari Subuh di Sungai Buah, Perkuat Kedekatan Polri dengan Warga
Hasil Kolaborasi Sumut Berkah, Bupati Samosir Serahkan Bantuan Bibit Pengembangan Cabai dan Bawang Merah
Kapolda Sumsel Beri Penghargaan kepada 48 Personel Berprestasi, dari Ungkap Pupuk hingga Misi PBB

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 05:05

Polda Sumsel Gelar Walimatussafar, Wujudkan Polri Humanis dan Berintegritas

Rabu, 15 April 2026 - 03:05

Bupati Samosir Terima Hibah Aset Rp.37 Miliar dari Kementerian PU

Selasa, 14 April 2026 - 16:39

Polrestabes Palembang Selidiki Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Gandus

Selasa, 14 April 2026 - 16:21

Delapan Dekade Mengabdi, Persit KCK Bisa, Persit Berkarya

Selasa, 14 April 2026 - 16:17

Respons Cepat Kemanusiaan, Polres Ogan Ilir Hadir di Tengah Warga Desa Ulak Kembahang

Selasa, 14 April 2026 - 05:44

Wakapolda Sumsel Gelar Safari Subuh di Sungai Buah, Perkuat Kedekatan Polri dengan Warga

Selasa, 14 April 2026 - 05:40

Hasil Kolaborasi Sumut Berkah, Bupati Samosir Serahkan Bantuan Bibit Pengembangan Cabai dan Bawang Merah

Senin, 13 April 2026 - 01:34

Kapolda Sumsel Beri Penghargaan kepada 48 Personel Berprestasi, dari Ungkap Pupuk hingga Misi PBB

Berita Terbaru

Berita Utama

Delapan Dekade Mengabdi, Persit KCK Bisa, Persit Berkarya

Selasa, 14 Apr 2026 - 16:21