Kasat Resnarkoba Polres Lahat Pimpin Langsung Penangkapan Residivis Ganja di Pagar Agung

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 00:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAHAT —kompaslink.com|

Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang residivis pengedar ganja di Jalan Kenanga, Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, pada Sabtu, 11 April 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka berinisial HS (29) diamankan di dalam kamar rumahnya setelah petugas melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat. Penangkapan ini menegaskan konsistensi Polres Lahat dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I Ipda Noprianto, S.H. Petugas bergerak cepat setelah memastikan keberadaan tersangka dan langsung melakukan penggerebekan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu linting narkotika jenis ganja yang disimpan dalam kotak rokok serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa penangkapan terhadap residivis ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Lahat dalam memberantas peredaran narkotika tanpa kompromi. “Penegakan hukum yang kami lakukan bersifat tegas dan tanpa pandang bulu. Kami tidak akan membiarkan peredaran narkotika berkembang di wilayah ini. Penangkapan residivis ini menunjukkan bahwa kami terus melakukan pengawasan terhadap jaringan narkoba,” tegas Novi Edyanto.

Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka telah lama menjadi target penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. “Kami melakukan penyelidikan secara intensif sebelum penangkapan. Tersangka cukup berhati-hati, namun berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini kami fokus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya,” ujar Tambunan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Polres Lahat dalam mengungkap kasus tersebut. “Polda Sumatera Selatan menegaskan bahwa setiap bentuk kejahatan narkotika akan ditindak tegas. Keberhasilan ini menunjukkan sinergi yang baik antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah,” ujar Nandang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Lahat.

Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika secara konsisten demi menjaga stabilitas keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Presiden Siap Berkomitmen Untuk Menghadirkan Pembangunan yang Merata Hingga ke Daerah
Wakil Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
Ops Senpi Musi 2026: Polres OKI Gerebek Perakit Senjata Api Rakitan di SP Padang
Cegah Kejahatan Bersenjata, Polres OKU Timur Tindak Tegas Kepemilikan Senpi Tanpa Izin
Hardyanto Dede Berkhotbah di Samosir, Bupati Vandiko: Pembangunan Infrastruktur dan Rohani Harus Seimbang
Pemkab Samosir Terima Hibah Tiga Dermaga dari Kementerian Perhubungan
Bengkel Kapal Muara Putih I, Diresmikan Bupati Samosir demi Perkuat Keselamatan Transportasi Perairan Danau Toba
Pemkab Samosir dan Kejari Samosir Perpanjang Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:44

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Muba Ringankan Beban Keluarga Anak Penderita Hidrosefalus

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:17

Jumat Barokah, Bhabinkamtibmas Desa Dawas Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Tuna Netra

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:28

Polisi Ungkap Kronologi Perkelahian Berdarah di Lumba Jaya, Keluarga Sepakat Berdamai

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:29

Bhabinkamtibmas Desa Sido Rejo Hadiri Apel Satkamling, Dorong Peran Aktif Warga Jaga Keamanan Lingkungan

Selasa, 7 April 2026 - 22:42

Unit II Satresnarkoba Polres MUBA Ringkus Pengedar Sabu di Sekayu, Upaya Kabur Berujung Penangkapan

Jumat, 3 April 2026 - 06:22

Danrem 044/Gapo : Tanam Padi adalah Tanam Harapan untuk Kedaulatan Pangan

Rabu, 1 April 2026 - 18:49

Tim Gabungan Polda Sumsel Selidiki Kebakaran 11 Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

Rabu, 1 April 2026 - 02:59

Bangga Jadi Generasi Pertama, Pangdam II/Swj Motivasi Prajurit Yon TP 948/KSS

Berita Terbaru