Dua Pria Bersenpi dan Bersajam Diamankan dalam Satu Operasi Patroli Dini Hari di Kertapati Palembang

- Penulis

Minggu, 12 April 2026 - 06:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG,-kompaslink.com|

Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang mengungkap dua kasus penyalahgunaan senjata dalam satu operasi patroli dini hari di Jalan Mayjend Satibi Darwis, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Jumat, 10 April 2026, sekira pukul 05.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam satu rangkaian patroli tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki dengan temuan senjata berbahaya yang berbeda. Tersangka pertama berinisial YB (48), seorang wiraswasta, kedapatan membawa empat bilah senjata tajam berupa satu clurit, dua golok dengan ukuran berbeda, dan satu pisau yang diselipkan di pinggangnya.

Selanjutnya, tersangka kedua berinisial NB (53), seorang buruh, diamankan saat berada di lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol yang disembunyikan dalam sarung senjata, lengkap dengan satu magazine dan tujuh butir peluru.

Petugas juga mendapati NB diduga sedang melakukan aktivitas pemotongan kabel jaringan di lokasi kejadian. Barang bukti berupa potongan kabel dan alat yang digunakan turut diamankan, dan saat ini masih dalam pendalaman penyidik untuk pengembangan kemungkinan tindak pidana tambahan.

Pengungkapan ini bermula saat anggota Satreskrim Polrestabes Palembang melaksanakan patroli rutin di wilayah rawan pada dini hari. Petugas mencurigai keberadaan dua orang laki-laki di lokasi dan langsung melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah senjata berbahaya yang berpotensi digunakan dalam tindak kejahatan.

Barang bukti dari tersangka YB meliputi satu clurit, dua golok, satu pisau, serta satu magazine. Sementara dari tersangka NB diamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol, satu sarung senjata, satu magazine, tujuh butir peluru, serta barang bukti terkait dugaan pemotongan kabel jaringan.

Atas perbuatannya, YB dijerat Pasal 306 dan atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan NB dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan kemungkinan penambahan pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal serta dugaan tindak pidana lain yang masih dalam proses pendalaman.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari patroli aktif yang dilaksanakan secara konsisten di wilayah rawan. “Dalam satu patroli, kami mengamankan dua tersangka dengan temuan senjata tajam dan satu senjata api rakitan lengkap dengan peluru. Ini adalah langkah preventif yang sangat penting untuk mencegah potensi kejahatan yang lebih besar,” tegas Musa.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H. menekankan bahwa kepemilikan senjata api ilegal oleh warga sipil merupakan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat. “Senjata api rakitan dengan tujuh peluru di tangan yang tidak berhak adalah ancaman nyata. Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan senjata di wilayah hukum kami,” ujar Sonny.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan ini menunjukkan kehadiran nyata polisi di lapangan dalam menjaga keamanan masyarakat. “Penyitaan senjata api ilegal sebelum digunakan dalam tindak kejahatan adalah bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya kepemilikan senjata ilegal,” ujar Nandang.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Pendalaman terhadap dugaan tindak pidana pemotongan kabel jaringan oleh tersangka NB juga terus dilakukan secara paralel.

Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa patroli rutin akan terus ditingkatkan sebagai langkah preventif dalam menekan potensi kejahatan, khususnya yang melibatkan penggunaan senjata berbahaya di ruang publik.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Presiden Siap Berkomitmen Untuk Menghadirkan Pembangunan yang Merata Hingga ke Daerah
Wakil Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
Ops Senpi Musi 2026: Polres OKI Gerebek Perakit Senjata Api Rakitan di SP Padang
Cegah Kejahatan Bersenjata, Polres OKU Timur Tindak Tegas Kepemilikan Senpi Tanpa Izin
Hardyanto Dede Berkhotbah di Samosir, Bupati Vandiko: Pembangunan Infrastruktur dan Rohani Harus Seimbang
Pemkab Samosir Terima Hibah Tiga Dermaga dari Kementerian Perhubungan
Bengkel Kapal Muara Putih I, Diresmikan Bupati Samosir demi Perkuat Keselamatan Transportasi Perairan Danau Toba
Pemkab Samosir dan Kejari Samosir Perpanjang Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:44

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Muba Ringankan Beban Keluarga Anak Penderita Hidrosefalus

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:17

Jumat Barokah, Bhabinkamtibmas Desa Dawas Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Tuna Netra

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:28

Polisi Ungkap Kronologi Perkelahian Berdarah di Lumba Jaya, Keluarga Sepakat Berdamai

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:29

Bhabinkamtibmas Desa Sido Rejo Hadiri Apel Satkamling, Dorong Peran Aktif Warga Jaga Keamanan Lingkungan

Selasa, 7 April 2026 - 22:42

Unit II Satresnarkoba Polres MUBA Ringkus Pengedar Sabu di Sekayu, Upaya Kabur Berujung Penangkapan

Jumat, 3 April 2026 - 06:22

Danrem 044/Gapo : Tanam Padi adalah Tanam Harapan untuk Kedaulatan Pangan

Rabu, 1 April 2026 - 18:49

Tim Gabungan Polda Sumsel Selidiki Kebakaran 11 Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

Rabu, 1 April 2026 - 02:59

Bangga Jadi Generasi Pertama, Pangdam II/Swj Motivasi Prajurit Yon TP 948/KSS

Berita Terbaru