Polres Lahat Bekuk Pengedar Sabu Sekaligus Pemilik Senpi Ilegal, Ancaman Hukuman Berat Menanti

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 18:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT —kompaslink.com|
Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat mengungkap kasus dengan tingkat risiko tinggi dalam satu operasi penindakan di Kelurahan Lebuay Bandung, Kecamatan Lahat, Selasa (31/3/2026) sekira pukul 19.00 WIB.

Seorang tersangka berinisial BA (29) tidak hanya kedapatan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu, tetapi juga menyimpan senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisi aktif yang tersembunyi di bawah kasur kamar pribadinya.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kediaman tersangka, sekaligus informasi adanya kepemilikan senjata api ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Lahat langsung melakukan penyelidikan dan bergerak melakukan penangkapan serta penggeledahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggeledahan yang dilakukan secara prosedural dan disaksikan perangkat setempat mengungkap dua jenis tindak pidana sekaligus. Di dalam kamar tersangka, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,12 gram, satu unit timbangan digital, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan.

Namun, temuan paling krusial berasal dari bawah kasur tersangka. Petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver beserta empat butir amunisi aktif yang siap digunakan.

Keberadaan senjata api ilegal di tangan seorang pengedar narkotika menunjukkan potensi ancaman serius terhadap keamanan masyarakat, sekaligus meningkatkan eskalasi risiko dalam jaringan peredaran narkotika.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi serta tas pinggang yang menjadi tempat penyimpanan barang bukti narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka BA dijerat dengan pasal berlapis. Untuk tindak pidana narkotika, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk kepemilikan senjata api ilegal, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., menegaskan bahwa temuan senjata api ini menjadi perhatian serius dalam pengembangan penyidikan.

“Kami tidak hanya menemukan narkotika, tetapi juga revolver rakitan beserta amunisi aktif yang disembunyikan di bawah kasur. Ini menunjukkan tingkat bahaya tersangka yang lebih tinggi. Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap asal-usul senjata api dan jaringan yang terlibat,” tegasnya.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan langkah strategis dalam mencegah potensi kejahatan yang lebih besar.

“Pengungkapan ini bukan hanya memutus peredaran narkotika, tetapi juga mengamankan senjata api ilegal sebelum digunakan untuk tindak kejahatan lain. Ini adalah bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kombinasi narkotika dan senjata api merupakan ancaman serius yang menjadi prioritas penindakan.

“Kombinasi narkoba dan senjata api ilegal adalah salah satu bentuk kriminalitas paling berbahaya. Polda Sumsel mengapresiasi langkah cepat Polres Lahat dan akan mendukung penuh pengembangan perkara hingga jaringan di baliknya terungkap,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus, termasuk pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik serta penelusuran jaringan yang terhubung dengan tersangka.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga keamanan wilayah dengan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Duta Besar Palestina Kunjungi Kabupaten Lahat, Silaturahmi dengan Santri hingga Jelajahi Situs Megalitik
Polsek Kota Agung Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Emas, Kerugian Korban Capai Rp150 Juta
Gerak Cepat Polres Lahat Ungkap Transaksi Ekstasi, Tiga Orang Diamankan Bersama Sabu
Polres Lahat Gandeng Kades Cegah Karhutla, Pengawasan Wilayah Diperketat
Pangdam II/Sriwijaya Resmi Tutup Dikmaba Infanteri TA 2026: Bintara Remaja Berpangkat Sersan dua (Serda) Siap Mengabdi untuk Bangsa
Akhiri Illegal Drilling, Polda Sumsel Kawal Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat di Lahat
Pangdam II/Swj Ambil Sumpah 1.583 Tamtama Remaja, Kasad : Perkuat Batalyon Teritorial Pembangunan
Pangdam II/Swj Tinjau Koperasi Merah Putih di Lahat: Apresiasi Pembangunan & Dorong Ekonomi Lokal

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:32

Pangdam II/Sriwijaya Kunjungi Yonzipur 2/SG Prabumulih, Resmikan Gedung Serbaguna JM Pattiasina

Senin, 2 November 2026 - 16:45

Peningkatan Profesionalisme Aparat Intelijen, Kodam II/Sriwijaya Gelar Penajaman Kemampuan Fungsi Intelijen Terpadu TA 2026

Senin, 2 November 2026 - 16:42

Pelestarian Satwa Liar Pasca Karhutla, Danrem 044/Gapo Tinjau Pusat Rehabilitasi Satwa Punti Kayu

Senin, 2 November 2026 - 05:18

Polda Sumsel Tindaklanjuti SE Kapolri, Personel Dilarang Gunakan Vape di Dalam dan Luar Kedinasan

Senin, 2 November 2026 - 05:09

Korem 044/Gapo Gelar Upacara Mingguan, Teguhkan Semangat Pengabdian

Minggu, 1 November 2026 - 22:47

Gerak Cepat, Polda Sumsel Amankan Pria Terduga Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Anak

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:56

Astama Ops dan Kabaharkam Polri Berikan Arahan, Polda Sumsel Siap Tindak Lanjuti Penguatan Penanganan Karhutla

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:56

Subuh Keliling, Polda Sumsel Ajak Masyarakat Perkuat Kamtibmas dan Lindungi Generasi Muda

Berita Terbaru