Dapatkan Bukti Valid, Awak Media Konfirmasi Kepada Kasat Reskrim Terkait Tertangkapnya Pelaku Pengeroyokan, Tak Respon

- Penulis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 01:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompaslink.com, ‎Pati Jawa Tengah
‎‎Step by step awak media guna mendapatkan pemberitaan yang valit dan berimbang (pemberitaan Open – Clouse) berusaha mengkorfirmasi terkait informasi yang telah tertangkapnya terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi didesa Mangunrekso, Tambakromo, namun untuk mendapatkan semua hal itu, pihak Kasatreskrim saat di konfirmasi melalui via whatsAppnya tidak ada respon atau balasan. Karena informasi yang didapatkan darinya nantinya penting untuk sebuah rilisan, agar tidak terjadi simpang siur.
‎
‎Berawal konfirmasi terhadap Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, sigap dan membalas konfirmasi dari awak media terkait tertangkapnya pelaku pengerokan,” Sudah (Tertangkap).” jelas balesan whatsAppnya
‎
‎Untuk lebih valid lagi, mengkonfirmasi kepihak yang berwenang yakni, Kasatreskrim, namun dirinya tidak respon dan tidak membalasnya.
‎
‎Selanjutnya awak media berusaha kembali mengkonfirmasi kepihak yang menangani (Kanit Pidum Unit 1) terkait berapa jumlah terduga pelaku yang tertangkap, namun Kanit Reskrim Unit 1 juga mengarahkan terkait hal itu kepada Kasatreskrim langsung.
‎
‎Balasan Kanit Pidum melalui via whatsAppnya, mengatakan” Iya pak untuk pelaku sudah di amankan.
‎
‎Monggo pak langsung ke Bapak kapolresta atau Bapak Kasat.
‎
‎Sudah dewasa semua (Pelaku), Pak.” terangnya
‎
‎Dalam keterangan yang simpang siur yang didapatkan dari lapangan, jumlah tertangkapnya para terduka pengeroyokan, menyatakan 4 orang, 6 orang. Maka dengan adanya informasi tersebut, awak media kemarin berusaha mengkonfirmasi dari Narasumber satu (1) ke narasumber lainnya. Namun Kasatreskrim tak respon konfirmasi tersebut (Jumlah pelaku pengeroyokan yang sudah berhasil diamankan/tertangkap).
‎
‎Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah kewajiban badan publik untuk menyediakan akses informasi yang akurat dan mudah bagi masyarakat, dijamin oleh UU No. 14 Tahun 2008. Ini mencakup informasi berkala, serta-merta, dan setiap saat untuk transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas, kecuali informasi dikecualikan seperti rahasia negara atau pribadi.
‎
‎Berikut adalah poin penting mengenai Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan undang-undang di Indonesia:
‎Dasar Hukum & Hak Warga: UU Nomor 14 Tahun 2008 menjamin setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya.

(*)
‎

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas Layanan, Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Monitoring Pelayanan Pertanahan
Perkuat Kedisiplinan dan Kesiapan Audit, Kantah Purbalingga Gelar Apel Pagi
Entry Meeting Audit Kinerja, Kantah Purbalingga Perkuat Komitmen Tata Kelola yang Akuntabel
Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kantah Purbalingga Buka Layanan ATR/BPN DEKAT di Purbalingga Foodcourt Center
Tingkatkan Pemahaman Pengguna Layanan, Kantah Purbalingga Sosialisasikan Peta Analisis Penatagunaan Tanah
Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Persiapan PTSL Tahun Anggaran 2027
Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah
Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:46

Polda Sumsel Perkuat Green Policing melalui Aksi Peduli Lingkungan di Komplek Pakri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:28

Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:21

Rakor Karhutla Bersama Forkopimda, Polda Sumsel Perkuat Kesiapsiagaan Lindungi Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:15

Kapolda Sumsel Terima Aliansi Cipayung Plus, Bahas Karhutla hingga Pemberantasan Narkoba

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:23

Kapolda Sumsel Bersama Wakapolda dan PJU Pererat Sinergi dengan Insan Pers

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:08

Harga Cabai Melambung di Pasar Kota Palembang, Capai Rp85.000 Per Kilo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:54

Polda Sumsel dan Kompolnas Perkuat Komitmen Transparansi serta Perlindungan Kerja Jurnalistik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:44

Polda Sumsel Perkuat Kinerja Reserse hingga Polsek, Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru