Aktivitas Galian C di Desa Sako Disorot Warga, Diduga Belum Kantongi Izin

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Banyuasin, Sumatera Selatan,-kompaslink.com|

Aktivitas penambangan galian C di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi sorotan warga. Kegiatan penambangan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dan telah berlangsung cukup lama tanpa kejelasan penindakan. Kondisi ini terpantau hingga Jumat (20/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pantauan tim media serta informasi dari warga setempat, lokasi penambangan berada di Jalan Lintas Sako, tepat sebelum SPBU Talang Tengah. Jalur tersebut merupakan jalan lintas dengan aktivitas kendaraan yang cukup padat, namun kegiatan penambangan masih terlihat berjalan.

Warga menyebutkan bahwa selama aktivitas berlangsung, mereka tidak pernah melihat adanya papan informasi atau keterangan perizinan di sekitar lokasi penambangan.

“Kami tidak pernah melihat papan izin atau informasi resmi. Setahu kami, aktivitas ini sudah berjalan lama,” ujar salah seorang warga.

Aktivitas penambangan diketahui menggunakan alat berat dan kendaraan dump truck yang secara rutin keluar-masuk lokasi untuk mengangkut material tanah. Warga menilai kegiatan tersebut telah mengubah kondisi lingkungan sekitar.

Menurut keterangan warga, aktivitas penambangan umumnya berlangsung dari pagi hingga sore hari dengan waktu operasional yang tidak menentu.

“Kadang pagi sampai sore, tapi jamnya sering berubah-ubah,” kata warga lainnya yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta izin lingkungan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Apabila kegiatan pertambangan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Warga mengaku merasakan dampak dari aktivitas penambangan, antara lain debu yang mengganggu pernapasan, kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase berat, serta kekhawatiran terhadap potensi kerusakan lingkungan.

“Debunya tebal dan jalan jadi cepat rusak. Kami khawatir dampaknya ke kesehatan,” ungkap seorang warga.

Selain dampak fisik, warga juga mengaku resah dan berharap ada kejelasan serta pengawasan dari pihak berwenang.

 

Masyarakat berharap instansi terkait, baik aparat penegak hukum maupun dinas teknis, dapat melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan legalitas serta dampak lingkungan dari aktivitas penambangan tersebut.

Warga menilai langkah tersebut penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, kelestarian lingkungan, serta kepastian hukum bagi semua pihak.

Red

Berita Terkait

‎TURNAMEN FUTSAL ANTAR PELAJAR SMA BANYUASIN II, JADI WADAH BINA MENTAL, PRESTASI DAN KARAKTER
Polres Banyuasin Amankan Terduga Pelaku Penusukan Berujung Maut di Banyuasin I
Satresnarkoba Polres Banyuasin Gagalkan Peredaran 101 Gram Sabu dan 70 Butir Ekstasi
‎SMA Negeri 1 Banyuasin II Peringati Maulid Nabi 1448 H, Siswa Diajak Bijak Bermedia Sosial
16,5 Hektare Karhutla Banyuasin Berhasil Dipadamkan, 10 Hektare Masih Ditangani
“Tim Mabes TNI Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Karhutla di KEC Banyusin II ,”
Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pembunuhan yang Terpendam Lima Tahun
2 RUMAH LUDES, 1 TERDAMPAK! KEBAKARAN MENGAMUK DI SUNGSANG IV, WARGA BERJUANG PADAMKAN API

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 21:58

Polda Sumsel Ringkus Diduga Pelaku Penganiayaan Balita yang Viral di Medsos

Jumat, 18 September 2026 - 10:50

Polda Sumsel Bongkar Dugaan Pemerasan Dana Pendidikan APBN di Banyuasin, Dua PPPK Diamankan

Kamis, 17 September 2026 - 17:03

Wakapolda Sumsel Pimpin Evaluasi Penanganan Perkara Pidana Karhutla se-Sumsel

Kamis, 17 September 2026 - 01:49

Ketua Umum PMPB Melepas Keberangkatan 129 Jemaah Umroh di Bandara SMB II Palembang

Kamis, 17 September 2026 - 01:35

Inovasi Ramah Lingkungan PS 08: Langkah Nyata Kodam II/Sriwijaya Perkuat Penanganan Karhutla di Lahat

Kamis, 17 September 2026 - 01:29

Bermunajat hadapi kemarau, Kasrem Shalat Istisqa di Makodam II/Swj

Kamis, 17 September 2026 - 00:52

Subbid Provos Polda Sumsel Gelar Gaktiblin, Tegaskan Disiplin dan Larangan Judi Online

Kamis, 17 September 2026 - 00:45

48 Eks Anggota JI di Sumsel Ikuti Seminar Transformasi Ideologi Menuju Wasathiyah, Densus 88 Perkuat Nilai Kebangsaan

Berita Terbaru