Diduga Gudang BBM Ilegal Milik Fj Pindah Lokasi Dekat Simpang Patra Tani Segayam, Warga Soroti Kinerja APH

- Penulis

Selasa, 6 Januari 2026 - 06:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Muara Enim,-kompaslink.com|

Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali beroperasi dan meresahkan warga di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Gudang tersebut berada di pinggir Jalan Lintas, antara Simpang Segayam menuju SMKN tepatnya seberang Toko Puji Hatta Segayam Lokasi ini berada sangat dekat dengan permukiman warga.

 

Berdasarkan pantauan awak media pada Senin (5/1/2026), terlihat sejumlah aktivitas keluar-masuk kendaraan dan bongkar muat drum berisi cairan yang diduga BBM. Warga juga mencium bau menyengat yang kerap tercium pada malam hari.

 

Menurut keterangan warga sekitar, gudang tersebut baru beroperasi dan kuat dugaan merupakan pindahan dari Desa Talang Taleng, tepatnya dari lokasi di depan Apamart. Kini aktivitasnya berpindah ke tempat ini dan diduga dikelola oleh seorang pria berinisial FJ.

 

“Beberapa minggu terakhir, gudang BBM ini diduga mulai aktif lagi. Truk sering keluar masuk pada malam hari dan baunya sangat menyengat. Kami khawatir karena rumah kami berada sangat dekat,” ujar seorang warga.

 

Warga menilai keberadaan gudang tersebut sangat berbahaya karena rawan kebakaran serta berpotensi mencemari lingkungan. Mereka mengaku khawatir akan terulangnya peristiwa kebakaran gudang BBM ilegal seperti yang pernah terjadi di sejumlah daerah lain dan menimbulkan korban jiwa.

 

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Kapolsek Gelumbang khususnya Polres Muara Enim, untuk segera melakukan pengecekan dan penindakan secara tegas tanpa tebang pilih.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan serta distribusi BBM secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

 

Warga berharap gudang tersebut segera ditutup dan pihak-pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

(Tim red)

Berita Terkait

Cegah Karhutla, Polsek Lawang Kidul Edukasi Warga Usai Salat Subuh
Polda Sumsel Peragakan Penggunaan Formula X-Fire untuk Penanganan Karhutla di Gelumbang
Polda Sumsel Optimalkan Pemadaman Karhutla dengan Cairan X-Fire di Gelumbang
Operasi Aman Nusa II, Polda Sumsel Urai Bara Gambut hingga Malam Hari di Gelumbang
Polda Sumsel Tangani Karhutla Gambut 80 Hektare dengan Metode Spiral dan Scanning
Cegah Karhutla, Polsek Gelumbang Edukasi Warga hingga Salurkan Bansos
Dekat dengan Warga, Gerakan BELIDA Polres Muara Enim Dukung Indonesia Asri
Perkuat Sinergi, Kodim 0404/Muara Enim Sosialisasikan Penanganan Karhutla Bersama Tim Mabes TNI

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 08:24

Jelang HUT Ke-81 TNI, Pangdam II/Swj Pimpin Ziarah Palagan Utama di Monpera Palembang

Rabu, 23 September 2026 - 06:47

Semangat Pelayanan Ditlantas Polda Sumsel di HUT ke-71: Modern, Berintegritas, dan Dekat dengan Masyarakat

Rabu, 23 September 2026 - 06:41

Kapolda Sumsel Instruksikan Pembentukan Tim Solid Hadirkan Rasa Aman Lewat Operasi Sikat I Musi 2026

Selasa, 22 September 2026 - 07:11

Tegakkan Akuntabilitas, Polda Sumsel Tindak Lanjuti Laporan Penanganan Perkara oleh Personelnya

Selasa, 22 September 2026 - 07:06

Polda Sumsel Hentikan Penyelidikan Kasus Kapal Tongkang OCEANIC 238

Selasa, 22 September 2026 - 03:21

Kapolda Sumsel Pimpin Gerakan Asri, Dorong Kebersihan Jadi Budaya Bersama

Selasa, 22 September 2026 - 02:19

Camat Alang alang lebar Palembang Inisiasi Forum Silahturahmi Masjid & Mushollah 

Senin, 21 September 2026 - 17:17

Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri

Berita Terbaru