Kompaslink.com | Jakarta, 29 Desember 2025 – Dalam langkah strategis yang selaras dengan regulasi sektor hulu migas dan upaya peningkatan kontribusi ekonomi daerah, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang telah menandatangani perjanjian pengalihan Participating Interest (PI) sebesar 10% untuk Wilayah Kerja (WK) Jambi Merang kepada PT Sumsel Energi Merang (SEM). Acara penandatanganan perjanjian yang penuh makna ini berlangsung di Jakarta pada hari Senin (29/12), dihadiri oleh berbagai pihak terkait dari perusahaan dan pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PT Sumsel Energi Merang sebagai anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Selatan, PT Sumsel Energi Gemilang (SEG), mendapatkan kesempatan untuk turut berperan dalam pengelolaan salah satu wilayah kerja migas strategis di kawasan Sumatra. Pengalihan PI sebesar 10% ini tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, tetapi juga menjadi bukti nyata sinergi yang erat antara industri hulu migas nasional dengan pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan berkelanjutan.
Direktur Utama PT PHE Jambi Merang, Muhamad Arifin, menyampaikan bahwa proses pengalihan telah dilaksanakan sesuai dengan semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mencerminkan komitmen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dalam mendukung peran aktif daerah dalam pengelolaan sumber daya energi nasional.
“Pengalihan Participating Interest 10% ini merupakan amanat regulasi sekaligus bentuk sinergi yang konstruktif antara industri hulu migas dengan pemerintah daerah. Kami sangat berharap keikutsertaan BUMD melalui PT Sumsel Energi Merang dapat memberikan nilai tambah yang signifikan, baik dalam menjaga keberlanjutan operasional WK Jambi Merang maupun dalam memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Sumatra Selatan, dengan tetap menjaga standar tata kelola dan governance yang tinggi,” jelas Muhamad Arifin dalam sambutannya pada acara penandatanganan.
Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dan manajemen kunci dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta jajaran BUMD daerah. Di antaranya adalah Basyaruddin Akhmad, Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan; Iramsyah sebagai Direktur Utama PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) beserta Alferiza sebagai Komisaris Utama; Febrianto sebagai Direktur Utama PT Sumsel Energi Merang (SEM) bersama Hernoe Roesprijadji sebagai Komisaris Utama; serta Donny Meilano sebagai Direktur Utama PT Muba Energi Maju Berjaya (MEMB) beserta jajarannya.
Pengalihan PI ini menjadi wujud penerapan Peraturan Menteri ESDM No. 31 Tahun 2016 tentang Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, yang terakhir diubah melalui Peraturan Menteri ESDM Republik Indonesia No. 1 Tahun 2025. Selain memenuhi kewajiban regulasi, langkah ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif yang berkelanjutan terhadap perekonomian Provinsi Sumatera Selatan.
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Daerah, Ir. Basyaruddin Akhmad, M.Sc., menyampaikan apresiasi yang mendalam atas terealisasinya pengalihan PI 10% WK Jambi Merang kepada BUMD Sumatera Selatan.
“PI ini telah sangat ditunggu-tunggu, terutama dalam kondisi yang mengharuskan kita untuk bekerja dengan penuh efisiensi guna menggerakkan roda perekonomian daerah. Kami berharap proses administratif selanjutnya dapat diselesaikan dengan lancar melalui SKK Migas dan Kementerian ESDM. Bahkan, PI ini telah kami masukkan dalam rencana anggaran belanja daerah tahun 2026, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat,” ungkap Basyaruddin Akhmad.
Setelah penandatanganan perjanjian pengalihan PI 10% ini, tahapan selanjutnya adalah pengajuan permohonan persetujuan resmi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), sesuai dengan semua ketentuan peraturan yang berlaku.
PHR Regional 1 Sumatra, yang mengelola bisnis dan operasional hulu migas di kawasan Sumatra mulai dari Aceh hingga Sumatra Selatan, terus berkomitmen untuk menjalankan operasi yang handal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta daerah melalui kerja sama yang sinergis dengan seluruh pemangku kepentingan. Sebagai salah satu produsen minyak dan gas utama di Indonesia, PHR menghasilkan sepertiga dari total produksi minyak bumi Pertamina Subholding Upstream dan berperan penting dalam mendukung program Swasembada Energi yang dicanangkan pemerintah.
Pada tahun 2025, PHR telah menyelesaikan restrukturisasi organisasi yang bertujuan meningkatkan efisiensi operasional dan ketahanan energi nasional. Integrasi Zona 1, Zona Rokan, dan Zona 4 ke dalam struktur Regional 1 diharapkan dapat memastikan pengelolaan aset hulu migas dari ujung utara hingga selatan Sumatra menjadi lebih optimal dan berkelanjutan, sekaligus mempersiapkan industri untuk menghadapi tantangan di masa depan.
Caption: Pengalihan PI 10% ini merupakan bagian dari komitmen pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor hulu migas, sekaligus mendorong peningkatan manfaat ekonomi bagi daerah.
Editor,
(Dadang)









