Koalisi Ormas Sumsel Desak DA 41 Ditutup: “Gubernur Tegaskan Belum Ada Izin!”

- Penulis

Selasa, 25 November 2025 - 00:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG — KOMPASLINK.com
Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di Sumatera Selatan melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Sumsel terkait polemik operasional tempat hiburan malam Darma Agung 41 atau DA 41 New Reborn. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Pemerintah Provinsi Sumsel dan dihadiri unsur pimpinan ormas, serta jajaran OPD terkait. Senin (24/11/2025)

Ormas yang hadir antara lain Harimau Sumatera Bersatu (Ketua Umum H. Satria Amri R., SIP., MM.), Ketua DPD Grib Jaya Sumsel (Hasbi Sanaki), Cakar Sriwijaya (Ketua DPP Gery Hari Wijaya), Laskar Prabowo 08 (Ferryandi), Pemuda Pancasila (Ketua Nursyamsu), serta PAC HSB Sukarami yang dipimpin Hadi Santoso atau Adi Simba.

Dalam audiensi tersebut, para perwakilan ormas menyampaikan sejumlah keresahan terkait aktivitas DA 41 New Reborn. Menurut Ketua Umum Harimau Sumatera Bersatu, H. Satria Amri, hasil pertemuan dengan Gubernur menunjukkan bahwa tempat hiburan tersebut belum mengantongi izin operasional secara lengkap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pak Gubernur langsung menelepon beberapa kepala dinas terkait. Dari komunikasi itu ditegaskan bahwa izin usaha maupun izin operasional yang lengkap belum ada. Bahkan beberapa izin yang sebelumnya diajukan disebutkan sudah ditarik kembali,” ujar Satria Amri usai audiensi.

Audiensi tersebut turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Badan Kesbangpol Sumsel, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel, serta unsur biro hukum, biro umum, dan biro humas Setda Provinsi Sumsel.

Dalam forum tersebut, salah satu isu yang paling banyak dikritisi adalah jam operasional yang dinilai melebihi ketentuan.

Menurut perwakilan ormas, salah satu kepala dinas menjelaskan bahwa jam operasional tempat hiburan di Palembang dibatasi hingga pukul 00.00 WIB. Namun berdasarkan laporan tim lapangan, DA 41 disebut masih beroperasi hingga pukul 04.00 WIB.

Selain itu, penggunaan bahu jalan untuk area parkir juga menjadi perhatian karena dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas.

“Kita menekankan agar izin kebisingan (HO), izin operasional, hingga OSS harus benar-benar dipenuhi. Kondisi parkir dan kebisingan harus sesuai aturan. Itu yang kita sampaikan secara tertib,” jelas Satria Amri.

Koalisi Ormas Sumsel juga mengungkapkan kekhawatiran tentang adanya laporan masuknya pengunjung di bawah umur ke lokasi hiburan tersebut.

“Ada informasi bahwa anak-anak usia SMP hingga SMA bisa masuk, dan ini sangat mengkhawatirkan. Kami ingin pemerintah tegas karena ini menyangkut masa depan generasi muda,” tegasnya.

Koalisi menilai fenomena ini perlu menjadi perhatian serius mengingat beberapa insiden yang pernah terjadi di wilayah tersebut dan potensi risiko yang lebih besar apabila tidak segera ditangani.

Asisten I Setda Provinsi Sumsel menyampaikan bahwa pemerintah provinsi saat ini sedang melakukan sinkronisasi data perizinan dengan Dinas Pariwisata Palembang, DPMPTSP Palembang, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan apakah izin yang pernah dicabut pada April 2025 benar-benar sudah dikembalikan atau belum.

Pemerintah memastikan akan ada rapat lanjutan bersama pihak-pihak terkait untuk memutuskan status akhir operasional tempat hiburan tersebut.

Satria Amri menambahkan:

“Kami sudah diterima langsung oleh kepala daerah. Artinya aspirasi disambut baik. Kita tinggal menunggu keputusan resmi gubernur. Jika tidak ada laporan izin lengkap dalam 1×24 jam, pak Gubernur menyatakan siap mengambil tindakan.”

Karena aspirasi telah diterima langsung oleh Gubernur Sumsel, koalisi ormas menyatakan tidak akan melakukan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat.

“Kalau kepala daerah sudah menerima dan membahas langsung, untuk apa kami turun demo? Kami memilih langkah persuasif dulu. Tinggal menunggu keputusan pemerintah,” ujar perwakilan ormas lainnya.

Satria Amri juga menanggapi sejumlah komentar negatif di media sosial terkait aksi gabungan ormas. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang mencari sensasi, melainkan mendorong penegakan aturan.

“Beberapa komentar menyudutkan ormas, seolah-olah kami punya kepentingan tertentu. Padahal semua yang kami sampaikan justru sejalan dengan arahan pemerintah provinsi. Bahkan Pak Gubernur sendiri menegaskan bahwa belum ada izin resmi,” katanya.

Koalisi Ormas Sumsel menyatakan akan terus menjalin komunikasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Palembang. Mereka berharap ada keputusan yang tegas, transparan, dan berpihak pada keamanan masyarakat, terutama dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan tindakan kriminal.

“Kami hanya ingin pemerintah menjalankan aturan. Kalau belum ada izin, ya cukup ditutup sementara sampai izin-izin lengkap. Itu saja. Keputusan kini sepenuhnya di tangan pemerintah,” tutup Satria Amri. (RQ)

Berita Terkait

Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel
Rakor Karhutla Bersama Forkopimda, Polda Sumsel Perkuat Kesiapsiagaan Lindungi Masyarakat
Kapolda Sumsel Terima Aliansi Cipayung Plus, Bahas Karhutla hingga Pemberantasan Narkoba
Kapolda Sumsel Bersama Wakapolda dan PJU Pererat Sinergi dengan Insan Pers
17 Rumah Terbakar di 8 Ulu Palembang, Harimau Sumatera Bersatu Turun Salurkan Bantuan
Harga Cabai Melambung di Pasar Kota Palembang, Capai Rp85.000 Per Kilo
Polda Sumsel dan Kompolnas Perkuat Komitmen Transparansi serta Perlindungan Kerja Jurnalistik
Polda Sumsel Perkuat Kinerja Reserse hingga Polsek, Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:54

Perkuat Kedisiplinan dan Kesiapan Audit, Kantah Purbalingga Gelar Apel Pagi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:53

Entry Meeting Audit Kinerja, Kantah Purbalingga Perkuat Komitmen Tata Kelola yang Akuntabel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:51

Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kantah Purbalingga Buka Layanan ATR/BPN DEKAT di Purbalingga Foodcourt Center

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:49

Tingkatkan Pemahaman Pengguna Layanan, Kantah Purbalingga Sosialisasikan Peta Analisis Penatagunaan Tanah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:47

Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Persiapan PTSL Tahun Anggaran 2027

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:15

Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:14

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:53

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Berita Terbaru