Tragedi di Hotel Palembang: Pembunuhan Ibu Hamil Terungkap, Pelaku Diringkus!

- Penulis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang -kompaslink.com|

Kasus pembunuhan disertai pencurian yang menggemparkan Kota Palembang akhirnya terkuak! Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang, dengan dukungan penuh tim Jatanras Polda Sumsel, berhasil meringkus Febrianto alias Febri (22), pelaku pembunuhan Anti Puspita Sari (22), seorang ibu rumah tangga yang tengah hamil. Korban ditemukan tak bernyawa di kamar Hotel Lendosis, Palembang, pada Sabtu (11/10/2025) lalu.

Pelaku dibekuk di Banyuasin setelah sempat melarikan diri, berkat kerja keras tim gabungan yang melakukan pengejaran intensif. Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Kabid Humas Polda Sumsel, menyatakan bahwa penangkapan ini adalah bukti respons cepat kepolisian terhadap kasus yang meresahkan masyarakat.

Terungkap bahwa korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial, dalam sebuah grup yang menawarkan layanan kencan. Keduanya sepakat bertemu di hotel dengan imbalan Rp 300.000 untuk dua sesi. Namun, tragedi terjadi setelah sesi pertama, ketika korban menolak melanjutkan dan meminta pelaku pergi. Penolakan ini memicu amarah Febrianto, yang kemudian tega menyumpal mulut korban, mencekik lehernya, dan mengikat tangannya dengan jilbab.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah memastikan korban tewas, pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan handphone milik korban, dengan total kerugian mencapai Rp 15 juta. Tim penyidik berhasil melacak keberadaan pelaku berkat olah TKP, rekaman CCTV, dan keterangan saksi. Saat penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki.

Kombes Pol Johanes C Bangun, Dirkrimum Polda Sumsel, menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,tandasnya.

(Rudi Hartono.m)

Berita Terkait

Mantapkan Sinergi TNI-Polri, Danlanud SMH Tegaskan Kesiapan Dukung Penuh Polda Sumsel
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Biro Logistik Polda Sumsel Gelar Nobar Piala Dunia 2026
Polda Sumsel Bongkar Jaringan Narkoba Pemasok Kawasan Tambang dan Perkebunan di Sumatera Selatan
Polda Sumsel Perkuat Ketahanan Sosial Melalui Khotmil Al-Qur’an Jelang Hari Bhayangkara ke-80
Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Masjid Al-Huda menggelar zikir dan doa bersama dan Bazar 
Ketum GPP PT PGRI Sumsel, gandeng Ketum Harimau Sumatera Bersatu dan Ketum GAASS segel kantor yang digunakan BPH, Klaim Selamatkan Asat Yayasan
Dinas Perpustakaan Sumsel Gelar Sosialisasi Lomba Perpustakaan Desa/Kelurahan untuk Tingkatkan Literasi
Semangat “Mens Sana in Corpore Sano”, Danrem 044/Gapo Ikuti Olahraga Bersama

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:27

Mantapkan Sinergi TNI-Polri, Danlanud SMH Tegaskan Kesiapan Dukung Penuh Polda Sumsel

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:25

Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Biro Logistik Polda Sumsel Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:21

Polda Sumsel Bongkar Jaringan Narkoba Pemasok Kawasan Tambang dan Perkebunan di Sumatera Selatan

Senin, 15 Juni 2026 - 23:38

Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Masjid Al-Huda menggelar zikir dan doa bersama dan Bazar 

Senin, 15 Juni 2026 - 23:35

Ketum GPP PT PGRI Sumsel, gandeng Ketum Harimau Sumatera Bersatu dan Ketum GAASS segel kantor yang digunakan BPH, Klaim Selamatkan Asat Yayasan

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:35

Dinas Perpustakaan Sumsel Gelar Sosialisasi Lomba Perpustakaan Desa/Kelurahan untuk Tingkatkan Literasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:36

Semangat “Mens Sana in Corpore Sano”, Danrem 044/Gapo Ikuti Olahraga Bersama

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:29

Ditresnarkoba Polda Sumsel, Bea Cukai Sumbagtim, dan Satgas NIC Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Tiga TKP

Berita Terbaru

Banyuasin

‎Polisi vs Warga Adu Gaplek di Mapolsek Banyuasin II.

Jumat, 19 Jun 2026 - 16:16