Palembang -kompaslink.com|
Kasus pembunuhan disertai pencurian yang menggemparkan Kota Palembang akhirnya terkuak! Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang, dengan dukungan penuh tim Jatanras Polda Sumsel, berhasil meringkus Febrianto alias Febri (22), pelaku pembunuhan Anti Puspita Sari (22), seorang ibu rumah tangga yang tengah hamil. Korban ditemukan tak bernyawa di kamar Hotel Lendosis, Palembang, pada Sabtu (11/10/2025) lalu.

Pelaku dibekuk di Banyuasin setelah sempat melarikan diri, berkat kerja keras tim gabungan yang melakukan pengejaran intensif. Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Kabid Humas Polda Sumsel, menyatakan bahwa penangkapan ini adalah bukti respons cepat kepolisian terhadap kasus yang meresahkan masyarakat.
Terungkap bahwa korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial, dalam sebuah grup yang menawarkan layanan kencan. Keduanya sepakat bertemu di hotel dengan imbalan Rp 300.000 untuk dua sesi. Namun, tragedi terjadi setelah sesi pertama, ketika korban menolak melanjutkan dan meminta pelaku pergi. Penolakan ini memicu amarah Febrianto, yang kemudian tega menyumpal mulut korban, mencekik lehernya, dan mengikat tangannya dengan jilbab.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah memastikan korban tewas, pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan handphone milik korban, dengan total kerugian mencapai Rp 15 juta. Tim penyidik berhasil melacak keberadaan pelaku berkat olah TKP, rekaman CCTV, dan keterangan saksi. Saat penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki.
Kombes Pol Johanes C Bangun, Dirkrimum Polda Sumsel, menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,tandasnya.
(Rudi Hartono.m)











