Tragedi di Hotel Palembang: Pembunuhan Ibu Hamil Terungkap, Pelaku Diringkus!

- Penulis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang -kompaslink.com|

Kasus pembunuhan disertai pencurian yang menggemparkan Kota Palembang akhirnya terkuak! Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang, dengan dukungan penuh tim Jatanras Polda Sumsel, berhasil meringkus Febrianto alias Febri (22), pelaku pembunuhan Anti Puspita Sari (22), seorang ibu rumah tangga yang tengah hamil. Korban ditemukan tak bernyawa di kamar Hotel Lendosis, Palembang, pada Sabtu (11/10/2025) lalu.

Pelaku dibekuk di Banyuasin setelah sempat melarikan diri, berkat kerja keras tim gabungan yang melakukan pengejaran intensif. Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Kabid Humas Polda Sumsel, menyatakan bahwa penangkapan ini adalah bukti respons cepat kepolisian terhadap kasus yang meresahkan masyarakat.

Terungkap bahwa korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial, dalam sebuah grup yang menawarkan layanan kencan. Keduanya sepakat bertemu di hotel dengan imbalan Rp 300.000 untuk dua sesi. Namun, tragedi terjadi setelah sesi pertama, ketika korban menolak melanjutkan dan meminta pelaku pergi. Penolakan ini memicu amarah Febrianto, yang kemudian tega menyumpal mulut korban, mencekik lehernya, dan mengikat tangannya dengan jilbab.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah memastikan korban tewas, pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan handphone milik korban, dengan total kerugian mencapai Rp 15 juta. Tim penyidik berhasil melacak keberadaan pelaku berkat olah TKP, rekaman CCTV, dan keterangan saksi. Saat penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki.

Kombes Pol Johanes C Bangun, Dirkrimum Polda Sumsel, menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,tandasnya.

(Rudi Hartono.m)

Berita Terkait

Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel
Rakor Karhutla Bersama Forkopimda, Polda Sumsel Perkuat Kesiapsiagaan Lindungi Masyarakat
Kapolda Sumsel Terima Aliansi Cipayung Plus, Bahas Karhutla hingga Pemberantasan Narkoba
Kapolda Sumsel Bersama Wakapolda dan PJU Pererat Sinergi dengan Insan Pers
17 Rumah Terbakar di 8 Ulu Palembang, Harimau Sumatera Bersatu Turun Salurkan Bantuan
Harga Cabai Melambung di Pasar Kota Palembang, Capai Rp85.000 Per Kilo
Polda Sumsel dan Kompolnas Perkuat Komitmen Transparansi serta Perlindungan Kerja Jurnalistik
Polda Sumsel Perkuat Kinerja Reserse hingga Polsek, Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:54

Perkuat Kedisiplinan dan Kesiapan Audit, Kantah Purbalingga Gelar Apel Pagi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:53

Entry Meeting Audit Kinerja, Kantah Purbalingga Perkuat Komitmen Tata Kelola yang Akuntabel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:51

Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kantah Purbalingga Buka Layanan ATR/BPN DEKAT di Purbalingga Foodcourt Center

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:49

Tingkatkan Pemahaman Pengguna Layanan, Kantah Purbalingga Sosialisasikan Peta Analisis Penatagunaan Tanah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:47

Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Persiapan PTSL Tahun Anggaran 2027

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:15

Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:14

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:53

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Berita Terbaru