Polda Sumsel Jatuhkan Sanksi Disiplin kepada Bripka H terkait Kasus Pemukulan Warga

- Penulis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

PALEMBANG –kompaslink.com| Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menunjukkan komitmennya dalam penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri. Hal ini dibuktikan dengan putusan yang dikeluarkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap salah satu personelnya, Bripka H (43), yang terbukti melakukan tindak pemukulan dan perkelahian dengan warga sipil.
Sidang KKEP yang diselenggarakan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel tersebut dilaksanakan pada Kamis, 2 Oktober 2025. Berdasarkan data yang dihimpun, Bripka H (43), seorang Bintara di Polsek Sako Polrestabes Palembang, terbukti secara sah melakukan pemukulan dan perkelahian terhadap seorang warga berinisial F.

Perbuatan tersebut mengakibatkan korban, Sdr. F, mengalami luka lebam di bagian tubuh dan luka robek di bagian bibir bawah serta siku tangan kanan. Bripka H (43) disangkakan melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 13 Ayat 1 Huruf (A) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 5 Ayat 1 Huruf (B) serta Pasal 13 Huruf (M) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dalam putusannya dengan Nomor PUT/71/X/2025/KKEP tertanggal 2 Oktober 2025, Komisi Kode Etik menyatakan Perilaku Pelanggar Dinyatakan Sebagai Perbuatan Tercela. Atas pelanggaran tersebut, Bripka H (43) dijatuhi sanksi berupa Penempatan pada Tempat Khusus (Patsus) selama 30 (tiga puluh) hari.

Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Raden Azis Safiri, S.I.K., CPHR., menegaskan bahwa penindakan ini adalah wujud nyata dari upaya Propam menjaga marwah institusi.
“Kami telah memproses kasus ini sesuai mekanisme yang berlaku. Hukuman yang dijatuhkan, yaitu penempatan khusus selama 30 hari dan pernyataan perbuatan tercela, merupakan sanksi yang harus diterima atas tindakan kekerasan yang dilakukan anggota kepada masyarakat. Tidak ada anggota Polri yang kebal hukum, terutama terkait pelanggaran disiplin yang merugikan masyarakat dan citra kepolisian,” tegas Kombes Pol Raden Azis Safiri.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.IK., M.H., membenarkan putusan tersebut dan menambahkan bahwa Polda Sumsel tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran.
“Polda Sumsel bertindak cepat dan tegas dalam memproses kasus pelanggaran kode etik ini. Putusan yang dijatuhkan hari Kamis (2 Oktober 2025) menjadi bukti komitmen kami untuk memastikan setiap anggota Polri menjunjung tinggi kedisiplinan dan profesionalisme. Kami mengingatkan seluruh personel bahwa seragam yang dikenakan membawa tanggung jawab besar. Tidak ada ruang bagi tindakan arogansi atau kekerasan,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

(Rudi Hartono.m)

Berita Terkait

SMPN 12 Palembang Bagikan Ratusan Seragam Gratis dari Walikota, Wali Murid Ucapkan Terima Kasih!
Tragis! Siswa SMPN 26 Palembang Ditemukan Tewas di Parit Belakang Sekolah
Korem 044/Gapo Terima Kunjungan Tim Itjenad Dalam Rangka Pengawasan Optimasi Lahan TA. 2025
Korem 044/Gapo Gelar Botram Bersama Pangdam II/Swj 
Polda Sumsel dan BNNP Sumsel Gerebek Jaringan Narkoba di Banyuasin, 20 Orang Diamankan
Polda Sumsel Tingkatkan Respons Penanganan TPPO, Libatkan Mabes Polri dan Lintas Instansi
Prajurit Garuda Dempo Sambut Kunker Kasad di Wilayah Kodam II/Sriwijaya 
Wakapolda Sumsel Pimpin Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 15:30

SMPN 12 Palembang Bagikan Ratusan Seragam Gratis dari Walikota, Wali Murid Ucapkan Terima Kasih!

Jumat, 7 November 2025 - 09:55

Tragis! Siswa SMPN 26 Palembang Ditemukan Tewas di Parit Belakang Sekolah

Jumat, 7 November 2025 - 08:26

Korem 044/Gapo Gelar Botram Bersama Pangdam II/Swj 

Jumat, 7 November 2025 - 08:10

Polda Sumsel dan BNNP Sumsel Gerebek Jaringan Narkoba di Banyuasin, 20 Orang Diamankan

Kamis, 6 November 2025 - 06:42

Polda Sumsel Tingkatkan Respons Penanganan TPPO, Libatkan Mabes Polri dan Lintas Instansi

Kamis, 6 November 2025 - 00:11

Prajurit Garuda Dempo Sambut Kunker Kasad di Wilayah Kodam II/Sriwijaya 

Rabu, 5 November 2025 - 09:01

Wakapolda Sumsel Pimpin Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi

Senin, 3 November 2025 - 03:24

Kapolda Sumsel Beri Penghargaan 137 Personel, Bukti Penerapan Reward and Punishment

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page