Polda Sumsel Jatuhkan Sanksi Disiplin kepada Bripka H terkait Kasus Pemukulan Warga

- Penulis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG –kompaslink.com| Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menunjukkan komitmennya dalam penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri. Hal ini dibuktikan dengan putusan yang dikeluarkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap salah satu personelnya, Bripka H (43), yang terbukti melakukan tindak pemukulan dan perkelahian dengan warga sipil.
Sidang KKEP yang diselenggarakan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel tersebut dilaksanakan pada Kamis, 2 Oktober 2025. Berdasarkan data yang dihimpun, Bripka H (43), seorang Bintara di Polsek Sako Polrestabes Palembang, terbukti secara sah melakukan pemukulan dan perkelahian terhadap seorang warga berinisial F.

Perbuatan tersebut mengakibatkan korban, Sdr. F, mengalami luka lebam di bagian tubuh dan luka robek di bagian bibir bawah serta siku tangan kanan. Bripka H (43) disangkakan melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 13 Ayat 1 Huruf (A) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 5 Ayat 1 Huruf (B) serta Pasal 13 Huruf (M) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dalam putusannya dengan Nomor PUT/71/X/2025/KKEP tertanggal 2 Oktober 2025, Komisi Kode Etik menyatakan Perilaku Pelanggar Dinyatakan Sebagai Perbuatan Tercela. Atas pelanggaran tersebut, Bripka H (43) dijatuhi sanksi berupa Penempatan pada Tempat Khusus (Patsus) selama 30 (tiga puluh) hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Raden Azis Safiri, S.I.K., CPHR., menegaskan bahwa penindakan ini adalah wujud nyata dari upaya Propam menjaga marwah institusi.
“Kami telah memproses kasus ini sesuai mekanisme yang berlaku. Hukuman yang dijatuhkan, yaitu penempatan khusus selama 30 hari dan pernyataan perbuatan tercela, merupakan sanksi yang harus diterima atas tindakan kekerasan yang dilakukan anggota kepada masyarakat. Tidak ada anggota Polri yang kebal hukum, terutama terkait pelanggaran disiplin yang merugikan masyarakat dan citra kepolisian,” tegas Kombes Pol Raden Azis Safiri.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.IK., M.H., membenarkan putusan tersebut dan menambahkan bahwa Polda Sumsel tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran.
“Polda Sumsel bertindak cepat dan tegas dalam memproses kasus pelanggaran kode etik ini. Putusan yang dijatuhkan hari Kamis (2 Oktober 2025) menjadi bukti komitmen kami untuk memastikan setiap anggota Polri menjunjung tinggi kedisiplinan dan profesionalisme. Kami mengingatkan seluruh personel bahwa seragam yang dikenakan membawa tanggung jawab besar. Tidak ada ruang bagi tindakan arogansi atau kekerasan,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

(Rudi Hartono.m)

Berita Terkait

Tanamkan Cinta Sejak Dini, RA Baitul Hannan Deklarasikan Implementasi KBC
Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla di Sumsel, Danrem 044/Gapo Sambut Kepala BNPB RI
Perkuat Mental dan Karakter Prajurit, Korem 044/Gapo Gelar Penyuluhan Binroh dan Bintalidjuang
Polda Sumsel Gandeng Peserta Didik STIK Edukasi 2.415 Warga Cegah Karhutla
Polda Sumsel Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Tiga Korban Tenggelam di Sungai Musi
Polda Sumsel Perkuat Kemampuan Penyidik Tangani Perkara Karhutla
Kemarau Panjang, Warga Kampung sukosari Gelar Sholat Istisqa
Danrem 044/Gapo Lepas Kasad Usai Kunker di Sumatera Selatan

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:02

Tanamkan Cinta Sejak Dini, RA Baitul Hannan Deklarasikan Implementasi KBC

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:55

Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla di Sumsel, Danrem 044/Gapo Sambut Kepala BNPB RI

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:52

Perkuat Mental dan Karakter Prajurit, Korem 044/Gapo Gelar Penyuluhan Binroh dan Bintalidjuang

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:43

Polda Sumsel Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Tiga Korban Tenggelam di Sungai Musi

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:37

Polda Sumsel Perkuat Kemampuan Penyidik Tangani Perkara Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:14

Kemarau Panjang, Warga Kampung sukosari Gelar Sholat Istisqa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:33

Danrem 044/Gapo Lepas Kasad Usai Kunker di Sumatera Selatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:23

Perkuat Literasi AI di Dunia Pendidikan, Polda Sumsel dan Google for Education Latih Guru Madrasah Sumsel

Berita Terbaru