Polda Sumsel Bongkar Modus CV Fiktif dalam Perdagangan Batubara Ilegal

- Penulis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,–kompaslink.com|
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menunjukkan komitmen penuh dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal. Pada Jumat (22/8) dini hari, Unit II Subdit IV Tipidter berhasil mengamankan satu unit truk tronton bermuatan ±40 ton batubara ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT


Dua orang yakni sopir berinisial H (38) dan kernet berinisial A (35) turut diamankan bersama barang bukti berupa dokumen angkutan, surat jalan, serta alat komunikasi yang diduga dipakai untuk koordinasi dengan pemodal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel,KOMBES POL BAGUS SUROPRAROMO OKTOBRIANTO, S.I.K., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden RI dalam pidato kenegaraan dan Surat Telegram Kabareskrim Polri terkait pemberantasan tambang ilegal di seluruh wilayah Indonesia.

“Tidak ada toleransi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Batubara ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak ekosistem dan merugikan masyarakat. Polda Sumsel berkomitmen untuk mengusut tuntas hingga ke aktor intelektual yang mengendalikan jaringan ini,”tegas Dir Reskrimsus.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa batubara berasal dari tambang ilegal di Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim. Pengangkutan dilakukan dengan dokumen atas nama CV. Bara Mitra Usaha, namun setelah penelusuran di sistem AHU Kemenkumham, perusahaan tersebut tidak terdaftar resmi. Diduga dokumen fiktif ini dipakai untuk mengelabui aparat penegak hukum agar muatan seolah-olah berasal dari tambang berizin.

Kabid Humas Polda Sumsel, KOMBES POL NANDANG MU’MIN WIJAYA, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam menindaklanjuti arahan Presiden dan Kapolri.

“Kami tegaskan bahwa Polri selalu hadir untuk menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan negara. Perkembangan kasus ini akan kami sampaikan secara transparan, agar masyarakat mengetahui langkah-langkah hukum yang dilakukan,” ujar Kabid Humas.

Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit truk tronton Hino bermuatan ±40 ton batubara ilegal;
1 lembar surat jalan atas nama CV. Bara Mitra Usaha;
1 STNK kendaraan, SIM sopir H (38),serta 1 unit handphone;
Sampel batubara ±10 kg untuk uji laboratorium.

Langkah Selanjutnya:
Gelar perkara dan peningkatan status penyelidikan ke penyidikan;
Menetapkan sopir H (38) sebagai tersangka;
Melakukan penyelidikan dugaan money laundering (TPPU) terhadap aktor intelektual berinisial ET (45) selaku pemilik kendaraan;
Koordinasi dengan JPU, ESDM, dan BPN untuk memperkuat proses hukum.

Dengan pengungkapan ini, Polda Sumsel menegaskan komitmen untuk menindak tegas praktik tambang ilegal, menutup celah manipulasi dokumen perusahaan fiktif, serta menjaga agar pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan negara.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Polda Sumsel Perkuat Ketahanan Sosial Melalui Khotmil Al-Qur’an Jelang Hari Bhayangkara ke-80
Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Masjid Al-Huda menggelar zikir dan doa bersama dan Bazar 
Ketum GPP PT PGRI Sumsel, gandeng Ketum Harimau Sumatera Bersatu dan Ketum GAASS segel kantor yang digunakan BPH, Klaim Selamatkan Asat Yayasan
Dinas Perpustakaan Sumsel Gelar Sosialisasi Lomba Perpustakaan Desa/Kelurahan untuk Tingkatkan Literasi
Semangat “Mens Sana in Corpore Sano”, Danrem 044/Gapo Ikuti Olahraga Bersama
Ditresnarkoba Polda Sumsel, Bea Cukai Sumbagtim, dan Satgas NIC Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Tiga TKP
Perkuat Harkamtibmas, Ditlantas Polda Sumsel Rangkul Ojol Palembang Lewat Nobar Piala Dunia dan Baksos
Polda Sumsel Gelar Forum Konsultasi Pelayanan Publik 2026, Perkuat Reformasi Birokrasi dan Kepercayaan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:06

Miliki Cita-Cita Membangun Daerah Asal, Putra Papua Pilih Timba Ilmu di Politeknik Agraria STPN

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:04

Yuk, Kenalan sama Program Studi di Politeknik Agraria STPN

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:00

Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Menteri Nusron: Jadi Momentum Hijrah Menuju Perbaikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:57

Menteri ATR/Kepala BPN: Kebijakan yang Baik Berawal dari Kesediaan Mendengar Aspirasi Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:27

Penerima Sertipikat Wakaf Apresiasi Komitmen ATR/BPN Berikan Kepastian Hukum

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:23

Kepala Kantor Pertanahan Purbalingga Hadiri Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf se-Jawa Tengah

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:22

Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:20

Kantor Pertanahan Purbalingga Gelar Sidang Panitia A dan Pemeriksaan Lapang Permohonan HGB di Desa Kebutuh

Berita Terbaru

Uncategorized

Yuk, Kenalan sama Program Studi di Politeknik Agraria STPN

Kamis, 18 Jun 2026 - 02:04