Polda Sumsel Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi di Palembang

- Penulis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 07:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,–kompaslink.com| Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh oknum sopir tangki pengangkut PT. Elnusa Petrofin.


Pengungkapan bermula saat tim Subdit IV Tipidter melakukan patroli pada Jumat (15/8/2025) dini hari. Petugas mencurigai satu unit mobil tangki berkapasitas 24 ribu liter yang keluar dari sebuah lahan berpagar seng di Desa Pegayut, Ogan Ilir. Saat dihentikan di SPBU 24.301.147 Palembang, sopir tangki berinisial FN justru berusaha melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan bersama seorang rekannya LN.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan segel tangki BBM dalam kondisi rusak dan sebagian isi BBM jenis biosolar dan dexlite telah diturunkan sebanyak 400 liter untuk dijual secara ilegal seharga Rp2 juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus para pelaku adalah dengan melepaskan GPS kendaraan untuk mengelabui pihak manajemen agar seolah-olah truk masih berada di sekitar depo. Sebagian BBM kemudian diturunkan di lokasi tertentu untuk diperjualbelikan,” ungkap Dir Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropraromo Oktobrianto, S.I.K.

Barang bukti yang disita di antaranya satu unit mobil tangki Hino bertuliskan PT. Elnusa Petrofin yang masih berisi 15.700 liter biosolar subsidi dan 7.900 liter dexlite, dokumen pengiriman, uang hasil penjualan Rp1,7 juta, perangkat GPS, serta ponsel milik pelaku.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 serta Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“BBM bersubsidi ini diperuntukkan bagi rakyat. Penyalahgunaan distribusi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat. Polda Sumsel akan menindak tegas setiap pelanggaran,” tegasnya.

Kasus ini kini masih dalam pendalaman penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik praktik ilegal tersebut.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel
Rakor Karhutla Bersama Forkopimda, Polda Sumsel Perkuat Kesiapsiagaan Lindungi Masyarakat
Kapolda Sumsel Terima Aliansi Cipayung Plus, Bahas Karhutla hingga Pemberantasan Narkoba
Kapolda Sumsel Bersama Wakapolda dan PJU Pererat Sinergi dengan Insan Pers
17 Rumah Terbakar di 8 Ulu Palembang, Harimau Sumatera Bersatu Turun Salurkan Bantuan
Harga Cabai Melambung di Pasar Kota Palembang, Capai Rp85.000 Per Kilo
Polda Sumsel dan Kompolnas Perkuat Komitmen Transparansi serta Perlindungan Kerja Jurnalistik
Polda Sumsel Perkuat Kinerja Reserse hingga Polsek, Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:54

Perkuat Kedisiplinan dan Kesiapan Audit, Kantah Purbalingga Gelar Apel Pagi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:53

Entry Meeting Audit Kinerja, Kantah Purbalingga Perkuat Komitmen Tata Kelola yang Akuntabel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:51

Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kantah Purbalingga Buka Layanan ATR/BPN DEKAT di Purbalingga Foodcourt Center

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:49

Tingkatkan Pemahaman Pengguna Layanan, Kantah Purbalingga Sosialisasikan Peta Analisis Penatagunaan Tanah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:47

Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Persiapan PTSL Tahun Anggaran 2027

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:15

Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:14

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:53

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Berita Terbaru