Menteri Nusron Sosialisasikan Urgensi Pendaftaran Tanah Ulayat di Kalimantan Selatan

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarbaru – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat, di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (31/07/2025). Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam arahannya menyampaikan sejumlah urgensi pendaftaran tanah ulayat yang harus segera dilakukan oleh masyarakat hukum adat.

“Kalau tidak segera didaftarkan, suatu hari akan ada pihak yang mengklaim tanah tersebut, baik dari individu maupun badan hukum sehingga kemudian terjadi konflik. Di sinilah urgensi dan pentingnya kenapa tanah hak ulayat itu harus didaftarkan,” tegas Menteri Nusron di hadapan peserta sosialisasi.

Selain mencegah konflik, pendaftaran tanah ulayat juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas tanah komunal milik masyarakat hukum adat. Untuk proses perlindungan tanah ulayat ini, Menteri Nusron menyebut sangat bergantung pada kekuatan kelembagaan adat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau sudah terdaftar atas nama masyarakat adat, tidak ada satu pun yang bisa mengklaim, memiliki, atau menyertipikasi tanpa persetujuan kelembagaan adat. Kalau anggota adatnya 5.000, harus tanda tangan 5.000 orang. Ini bentuk mitigasi, agar tanah adat tidak dicaplok oleh pihak lain,” jelas Menteri Nusron.

Pendaftaran tanah ulayat juga bisa mencegah terjadinya konflik agraria, seperti yang telah terjadi di sejumlah provinsi lain. “Di beberapa daerah, tanah adat hilang karena dulu tidak ada kesadaran mendaftarkan. Sekarang masyarakatnya mau tanam sawit saja sulit karena tidak ada lahan. Kalau masyarakat adatnya utuh dan kompak seperti di Sumatra Barat, insyaallah masih bisa bertahan. Tapi, kalau tidak kompak, ini jadi bahaya,” terang Menteri Nusron.

Menteri ATR/Kepala BPN pun mengajak seluruh pihak di Kalimantan Selatan, baik masyarakat hukum adat, pemerintah daerah, maupun jajaran ATR/BPN, untuk memprioritaskan pendaftaran tanah ulayat demi mencegah konflik di masa depan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, turut memberikan dukungan terhadap langkah percepatan pendaftaran tanah ulayat. Ia menilai, penguatan perlindungan hukum terhadap tanah adat harus dimulai dari proses identifikasi dan pencatatan yang jelas.

“Kalau kita bisa lindungi dan kita bisa identifikasi yang mana betul-betul tanah adat dan tanah ulayat, maka insyaallah berbagai macam isu terkait dengan pencaplokan tanah ulayat, tanah adat yang selama ini selalu dialamatkan kepada pihak swasta, para investor, dan seterusnya, itu bisa kita mitigasi sejak awal. Perlindungan hukumnya bisa kita pastikan sejak awal,” tegas Ketua Komisi II DPR RI.

Untuk diketahui, dalam kesempatan ini juga diserahkan 314 sertipikat kepada 10 orang perwakilan yang hadir. Sertipikat yang diserahkan terdiri dari sertipikat untuk BMN/BMD, sertipikat wakaf, dan sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hadir dalam kegiatan ini, Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Harison Mocodompis; Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Suwito; Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan; Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Azis beserta jajaran; Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Selatan; serta jajaran Forkopimda setempat. (LS/JM/YZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas Layanan, Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Monitoring Pelayanan Pertanahan
Perkuat Kedisiplinan dan Kesiapan Audit, Kantah Purbalingga Gelar Apel Pagi
Entry Meeting Audit Kinerja, Kantah Purbalingga Perkuat Komitmen Tata Kelola yang Akuntabel
Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kantah Purbalingga Buka Layanan ATR/BPN DEKAT di Purbalingga Foodcourt Center
Tingkatkan Pemahaman Pengguna Layanan, Kantah Purbalingga Sosialisasikan Peta Analisis Penatagunaan Tanah
Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Persiapan PTSL Tahun Anggaran 2027
Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah
Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:54

Perkuat Kedisiplinan dan Kesiapan Audit, Kantah Purbalingga Gelar Apel Pagi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:53

Entry Meeting Audit Kinerja, Kantah Purbalingga Perkuat Komitmen Tata Kelola yang Akuntabel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:51

Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kantah Purbalingga Buka Layanan ATR/BPN DEKAT di Purbalingga Foodcourt Center

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:49

Tingkatkan Pemahaman Pengguna Layanan, Kantah Purbalingga Sosialisasikan Peta Analisis Penatagunaan Tanah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:47

Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Persiapan PTSL Tahun Anggaran 2027

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:15

Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:14

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:53

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Berita Terbaru