Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2025,Wujud Sinergi untuk Meningkatkan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat di Kecamatan Abab

- Penulis

Selasa, 15 Juli 2025 - 09:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

PALI –kompaslink.com|
Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, yang berlangsung pada Selasa, 15 Juli 2025 bertempat di Aula Kantor Camat Abab.

Acara yang dimulai pada pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat, antara lain Kabid Perda Pol PP Dedi Martono, S.Pd., M.Pd., Anggota DPRD Kabupaten PALI dari Fraksi PKS Afias, A.Pr., SH., dan Edi Eka Puryadi, S.Sos., Plt. Kadisdik Harun, SH., MH., Penyuluh Hukum Agus Asalam, SH., Camat Abab Razulik Razulik, SH., serta kepala desa se-Kecamatan Abab. Dari unsur keamanan, hadir IPDA Hartoyo, SH., mewakili Kapolsek Penukal Abab, bersama AIPTU Rudi Hartono, SH., dan Babinsa Serma Wahyu Khadafi.

Kegiatan ini diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, dan sambutan dari Sat Pol PP serta Camat Penukal Utara. Dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kabid Perda Dedi Martono, S.Pd., M.Pd., yang menjelaskan secara mendalam isi dan substansi Perda Nomor 1 Tahun 2025.

Adapun pokok-pokok penting yang disosialisasikan antara lain:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 30: Pemilik hewan peliharaan wajib menjaga agar hewan tidak berkeliaran di lingkungan pemukiman, jalan umum, atau mengganggu ketertiban. Pelanggaran dikenakan sanksi administrasi hingga Rp10 juta.

Baca Juga:  Polsek Rambang Bersama Bhayangkari Ranting Rambang Menggelar Kegiatan Bagi Takjil Kepada Masyarakat dan Pengendara yang Melintas

Pasal 41: Larangan menyelenggarakan hiburan menggunakan musik yang tidak sesuai norma kesopanan pada pukul 22.00–06.00 WIB. Sanksi berupa kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Pasal 29B: Setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan, terutama ke sungai, saluran air, dan jalan. Sanksi administratif atau denda hingga Rp10 juta.

Kegiatan ini berakhir pada pukul 12.30 WIB dengan situasi aman, tertib, dan penuh antusiasme dari peserta.

Dalam keterangannya yang disampaikan melalui Kanit Reskrim IPDA Hartoyo, SH., mewakili Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, SH., Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. menyampaikan pesan penting:

> “Sosialisasi ini adalah wujud sinergitas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam membangun kesadaran hukum masyarakat. Dengan memahami Perda, masyarakat diharapkan mampu menjadi pelopor ketertiban dan keamanan di lingkungannya. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya menciptakan kenyamanan bersama, tapi juga memperkuat jalinan sosial yang harmonis,”tegas Kapolres melalui pernyataan resmi.

Kapolsek Penukal Abab juga menambahkan bahwa kegiatan seperti ini akan terus digalakkan guna mewujudkan Kecamatan Abab sebagai kawasan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajibannya.

“Serta menjadikan Perda sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat menuju PALI yang aman, tertib, dan sejahtera.” Pungkasnya.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

SAT SAMAPTA POLRES PALI GELAR PATROLI PERINTIS PRESISI,CIPTAKAN RASA AMAN
POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD, HIMBAU REMAJA HINDARI TAWURAN DAN KEJAHATAN MALAM
Polsek Penukal Abab Gelar Razia Terpadu UKL 4, Tegur 25 Pengendara dalam Upaya Cegah 3C dan Pekat
Polsek Tanah Abang Gelar KRYD, Tegas Tindak Pelanggaran dan Ciptakan Situasi Kondusif
KOMITMEN JAGA KAMTIBMAS,POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD
RSUD TALANG UBI H.ANWAR MAHAKIL TINGKATKAN MUTU PELAYANAN
POLRES PALI AMANKAN PERLOMBAAN LEGACY FEST HIMAPALI UNSRI 2025
Polsek Tanah Abang Gelar Pertemuan Strategis Bersama Seluruh Kades Bahas Program Ketahanan Pangan 1 Desa 1 Hektar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 14:36

Upacara Peringatan HANTARU 2025, Menteri Nusron Realisasikan Asta Cita dengan Menjaga Tanah dan Menata Ruang

Rabu, 24 September 2025 - 14:32

Pembangunan Harus Berkeadilan, Menteri Nusron: Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Penguasaan dan Pemilikan Tanah

Rabu, 24 September 2025 - 12:10

SELAMAT MEMPERINGATI HARI AGRARIA DAN TATA RUANG (HANTARU) KE – 65 TAHUN 2025

Selasa, 23 September 2025 - 15:43

Reforma Agraria Hidupkan Potensi Desa Bandung, dari Semak Belukar Jadi Sumber Ekonomi Masyarakat

Selasa, 23 September 2025 - 12:09

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Sertipikasi BMN Berupa Tanah Tahun 2025

Selasa, 23 September 2025 - 04:39

Kolaborasi dengan IPPAT Jadi Kunci Transformasi Layanan Pertanahan, Wamen Ossy Pastikan Adanya Transparansi, Akuntabilitas, dan Kepastian Hukum

Selasa, 23 September 2025 - 01:53

Percepat Perizinan Berusaha, Menteri Nusron Usulkan Akselerasi Digitalisasi 300 RDTR di 2026

Kamis, 18 September 2025 - 23:27

Akses KCJB Karawang Ditargetkan Rampung NATARU 2025, Menteri Nusron Berkomitmen Akselerasi Proses Pengadaan Tanah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page