Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

- Penulis

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali mencuat di berbagai situs daring asing menuai keprihatinan publik. Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia.

“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu kan tidak mungkin. Memang tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” tegas Harison Mocodompis dalam Dialog Interaktif di Radio Sonora, Kamis (03/07/2025).

Ia menjelaskan, pengaturan terkait pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dalam kebijakan tersebut, khususnya Pasal 9 ayat (2) hingga (5), disebutkan bahwa pemanfaatan pulau kecil oleh perorangan atau badan hukum dibatasi maksimal 70% dari total luas pulau.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sementara, 30% adalah _mandatory_ atau wajib disiapkan untuk area publik, konservasi, dan wilayah yang dikuasai negara untuk kepentingan negara,” ujar Harison Mocodompis.

Dengan demikian, menurut Harison Mocodompis, tidak dimungkinkan satu pihak memprivatisasi seluruh wilayah pulau kecil. Apalagi, hingga saat ini tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan hal tersebut.

Dari pengamatannya, sebagian besar situs yang menampilkan informasi penjualan pulau itu berasal dari luar negeri. Namun, keabsahan informasi maupun identitas pihak yang mempostingnya juga belum bisa diverifikasi secara pasti. “Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau sesama orang luar,” Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN.

Harison Mocodompis mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap klaim kepemilikan atau penjualan pulau yang beredar di internet. Ia juga mendorong semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga kedaulatan wilayah dan kejelasan hukum pertanahan di Indonesia.

“Diharapkan tentu saja diskusi ini bisa memicu instansi-instansi terkait juga pemerintah daerah untuk bergerak bersama-sama, terkoordinasi, terintegrasi. Fokusnya tidak hanya pada isu penjualan pulau, tetapi juga pada perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Harison Mocodompis. (GE/RT)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas Layanan, Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Monitoring Pelayanan Pertanahan
Perkuat Kedisiplinan dan Kesiapan Audit, Kantah Purbalingga Gelar Apel Pagi
Entry Meeting Audit Kinerja, Kantah Purbalingga Perkuat Komitmen Tata Kelola yang Akuntabel
Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kantah Purbalingga Buka Layanan ATR/BPN DEKAT di Purbalingga Foodcourt Center
Tingkatkan Pemahaman Pengguna Layanan, Kantah Purbalingga Sosialisasikan Peta Analisis Penatagunaan Tanah
Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Persiapan PTSL Tahun Anggaran 2027
Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah
Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:54

Perkuat Kedisiplinan dan Kesiapan Audit, Kantah Purbalingga Gelar Apel Pagi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:53

Entry Meeting Audit Kinerja, Kantah Purbalingga Perkuat Komitmen Tata Kelola yang Akuntabel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:51

Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kantah Purbalingga Buka Layanan ATR/BPN DEKAT di Purbalingga Foodcourt Center

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:49

Tingkatkan Pemahaman Pengguna Layanan, Kantah Purbalingga Sosialisasikan Peta Analisis Penatagunaan Tanah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:47

Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Persiapan PTSL Tahun Anggaran 2027

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:15

Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:14

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:53

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Berita Terbaru