Diduga Gudang Berdinding Seng Dijadikan Tempat Aktivitas Penimbunan,Pengoplosan BBM Minyak Solar Ilegal di Pinggir Jln.Muchtar Saleh Purnajaya Dekat Simpang Lorok Terkesan Kebal Hukum

- Penulis

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ogan ilir-Maraknya Aktivitas penimbunan BBM jenis solar yang diduga minyak ilegal,Sampai saat ini masih saja terus terjadi meskipun sudah di Imbau oleh penegak hukum namun para mapia masih saja membandel Rabu 25juni 2025.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim media mencoba turun langsung kelapangan karena hal ini merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers bahwa termasuk sebagai Kontrol Sosial dilapangan.

 

Aktivitas Penimbunan BBM jenis solar dan Pertalite di duga ilegal di Jalan Muchtar Saleh Purnajaya Dekat Simpang Lorok Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan

 

Pada saat tim media melintas terlihat mobil keluar masuk dari dalam yang berdindingkan seng dan pintu juga seng, saat kami telusuri benar adanya aktivitas penimbunan BBM Jenis solar dan Pertalite di gudang itu.

 

dan Menurut keterangan Beberapa warga yang melintas yang tidak mau menyebutkan namanya,memberikan keterangan kepada tim awak media bahwa benar itu penimbunan BBM jenis solar, “ungkapnya.warga melintas

 

Tim Media sangat menyayangkan keberadaan Gudang BBM jenis Pertalite dan solar tersebut,

Menurut Undang undang Migas Pelaku penimbunan Minyak dan Gas (migas) sangatlah merugikan Masyarakat dan Negara.

 

Para Pelaku yang mengoplos, menimbun, meniru, memalsukan BBM bersubsidi akan dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pelaku terancam dipidana Penjara paling lama Enam (6) Tahun dan Denda paling banyak Rp 60 Miliar.

 

Permasalahan ini diharapkan Kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan bapak Kapolda Sumsel agar menindak tegas kepada para pelaku mafia minyak ilegal driling refinery maupun oknum APH yang membekingi .(Tim)

Berita Terkait

Polres Ogan Ilir Ringkus Ibu Rumah Tangga Terduga Pengedar Sabu di Gubuk Kebun Karet Betung
Kinerja Penegakan Hukum Naik, Polres Ogan Ilir Gelar Anev Bulanan
Brantas Pungli di Pintu Keluar Tol Keramasan, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Ogan Ilir Amankan Satu Pelaku
Kapolres Ogan Ilir Turun Langsung Pantau Pemadaman Karhutla di Muara Baru
Pelantikan DPC PMPB Kabupaten Ogan Ilir Periode 2026–2031 Berlangsung Khidmat
Satgas Karhutla Aman Nusa II Uji Formula X-Fire di Lahan Semi Gambut Ogan Ilir
Cegah Meluasnya Api, Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Danau Biru dan KTM Ogan Ilir
DPC Horas Bangso Batak Kabupaten Ogan Ilir Menerima Kunjungan Intelkam Polda Sumatera Selatan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40

Operasi Sikat Musi 2026, 20 Personel Brimob Intensifkan Patroli di Palembang

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:49

Polda Sumsel Ungkap 208 Kasus 3C dan 392 Kasus Premanisme dalam Delapan Hari Operasi Sikat Musi 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:34

Biddokkes Polda Sumsel Distribusikan 2.000 Masker, Perkuat Perlindungan Kesehatan Masyarakat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:50

FGD Reskrimnarkoba Polda Sumsel Perkuat Sinergi Wujudkan Masyarakat Bebas Narkoba

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:43

Operasi Sikat I Musi 2026 Ungkap 23 Kasus 3C dalam Sehari

Rabu, 30 September 2026 - 23:29

Bobol Ruang Guru SMP Muhammadiyah 3 Palembang, Pria 29 Tahun Ditangkap Polisi

Selasa, 29 September 2026 - 07:52

Safari Subuh MENYA-LA, Dirbinmas Polda Sumsel Rangkul Warga Jaga Kamtibmas Bersama

Senin, 28 September 2026 - 16:16

Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Ungkap 131 Kasus 3C dan 191 Premanisme

Berita Terbaru