Bongkar Praktik Prostitusi di Pringsewu, Polisi Amankan Seorang Mucikari

- Penulis

Rabu, 5 Maret 2025 - 17:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu –kompaslink.com|
Polisi berhasil membongkar kasus pelacuran di Pringsewu, Lampung. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang mucikari berinisial JI (49), yang diketahui berperan sebagai perantara layanan prostitusi.

“Tersangka JI ditangkap setelah kedapatan menjual wanita kepada pria hidung belang di rumahnya di Pekon Kresnomulyo, Ambarawa, Pringsewu,” ujar Plh Kasat Reskrim Ipda Candra Hirawan dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Rabu (5/3/2025).

Ipda Candra menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga adanya aktivitas prostitusi di rumah tersangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa siang (4/3/2025) tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka JI beserta dua wanita pekerja seks komersial (PSK) yang kedapatan sedang melayani pelanggan di kamar yang disediakan secara khusus oleh tersangka.

Hasil interogasi mengungkap bahwa kedua PSK menerima tamu melalui perantara JI. Sementara itu, dua pria pelanggan mengaku telah membayar jasa sebesar Rp600 ribu kepada JI untuk layanan tersebut.

Lebih lanjut, Ipad candra mengatakan, tersangka JI merupakan residivis yang pernah ditangkap dalam kasus serupa. Meski pernah mendekam di penjara, JI mengaku kembali menjalankan bisnis prostitusi dengan alasan keterbatasan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Tersangka mematok tarif bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, namun tarif tersebut juga bisa disesuaikan dengan kesepakatan antara pelanggan dan PSK. Dari setiap transaksi, JI mendapat keuntungan mulai dari Rp50 ribu,” jelas Candra.

Bisnis prostitusi ini diketahui telah dijalankan tersangka sejak 2021. Akibat perbuatannya, JI dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.

(Red)

Berita Terkait

Personel Ops Damai Cartenz Tebar Keceriaan Bersama Anak-Anak di Distrik Bibida, Paniai
Pertemuan Rutin IKAWATI Kantor Pertanahan Kab. Purbalingga
SAKIP Cerminan Akuntabilitas Publik, Irjen dan Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Peran Strategis Pemimpin dan Integritas Kinerja
Targetkan Predikat SAKIP A, Wamen Ossy Sampaikan Lima Strategi Utama yang Lebih Terukur dan Berdampak
Cek Lokasi : Tindak Lanjut Pengadaan Tanah Pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Slinga
Tinjau Kantah Kota Denpasar, Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Budaya Melayani
Lewat Program PELATARAN, Masyarakat Bisa Dapatkan Layanan Pertanahan di Akhir Pekan
Rahmat Aminudin, S.H.: Selamat Hari Bhayangkara, Teruslah Menjadi Penjaga Keadilan dan Pengayom Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:26

Polda Sumsel Launching Sumsel Bhayangkara Run 2026, Kapolda Undang 5.000 Pelari Rayakan Hari Bhayangkara ke-80 di Jakabaring

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:43

Wujud Syukur Idul Adha 1477 H, Polda Sumsel Salurkan Ratusan Hewan Qurban hingga ke Pelosok

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:03

Wujudkan Lingkungan Layak dan Nyaman, Korem 044/Gapo Rehab Panti Asuhan Nur Asiyah

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:17

Perkuat Stabilitas Ruang Publik, Polda Sumsel Gelar Patroli Dialogis di Kawasan CFD Ampera

Senin, 25 Mei 2026 - 11:39

Respons Cepat Laporan Warga, Polda Sumsel Bekuk Pelaku Pencurian Motor di Palembang

Senin, 25 Mei 2026 - 11:33

Amankan Wilayah, Ditreskrimum Polda Sumsel dan Jajaran Sikat Habis Begal

Senin, 25 Mei 2026 - 06:26

Menyamar Jadi Pembeli, Ditresnarkoba Polda Sumsel Ringkus Pengedar Narkoba di Musi Banyuasin

Senin, 25 Mei 2026 - 06:12

Tingkatkan Jiwa Nasionalisme, Korem 044/Gapo Gelar Upacara Bendera

Berita Terbaru