KEDAPATAN BAWA SAJAM TANPA IJIN, IS DIRINGKUS POLISI

- Penulis

Minggu, 23 Februari 2025 - 05:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

PALI –kompaslink.com|
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin resmi. Tersangka, Iswanto bin Sardiyo (46), ditangkap di kediaman Robinsyah di Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan Robinsyah di Desa Simpang Tais. Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., segera menugaskan Kanit I Pidana Umum, IPDA La Ode Yudhistira, S.Tr.K., untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah memastikan lokasi, Tim Opsnal Beruang Hitam yang dipimpin oleh AIPDA Paryanto bergerak ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan Robinsyah bersama Iswanto. Saat penggeledahan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 23 cm di pinggang belakang sebelah kiri Iswanto. Kedua individu tersebut kemudian dibawa ke Mapolres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menegaskan pentingnya penegakan hukum terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. “Kepemilikan senjata tajam tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan tegas terhadap pelanggaran semacam ini,” ujar Kapolres.

Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menambahkan bahwa masyarakat diimbau untuk tidak membawa atau memiliki senjata tajam tanpa izin yang sah. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu penegakan hukum. Kerja sama ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Iswanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polres PALI mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindakan yang melanggar hukum di lingkungan sekitar.

Red;Rudohartono.m

Berita Terkait

SAT SAMAPTA POLRES PALI GELAR PATROLI PERINTIS PRESISI,CIPTAKAN RASA AMAN
POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD, HIMBAU REMAJA HINDARI TAWURAN DAN KEJAHATAN MALAM
Polsek Penukal Abab Gelar Razia Terpadu UKL 4, Tegur 25 Pengendara dalam Upaya Cegah 3C dan Pekat
Polsek Tanah Abang Gelar KRYD, Tegas Tindak Pelanggaran dan Ciptakan Situasi Kondusif
KOMITMEN JAGA KAMTIBMAS,POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD
RSUD TALANG UBI H.ANWAR MAHAKIL TINGKATKAN MUTU PELAYANAN
POLRES PALI AMANKAN PERLOMBAAN LEGACY FEST HIMAPALI UNSRI 2025
Polsek Tanah Abang Gelar Pertemuan Strategis Bersama Seluruh Kades Bahas Program Ketahanan Pangan 1 Desa 1 Hektar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 08:29

Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah “A” dan Tinjauan Lapangan di Desa Kemangkon & Panican

Kamis, 9 Oktober 2025 - 08:28

Selamat dan Sukses kepada PPNPN yang Resmi Diangkat menjadi PPPK

Kamis, 9 Oktober 2025 - 00:46

Lantik 804 Pejabat, Menteri Nusron: Pelantikan Berkala Cerminkan Organisasi yang Sehat

Kamis, 9 Oktober 2025 - 00:44

Jadi Lebih Mudah, Cek Bidang Tanah Bisa Lewat Sentuh Tanahku

Kamis, 9 Oktober 2025 - 00:40

Beri Arahan ke Jajaran di Kepulauan Bangka Belitung, Menteri Nusron: Tugas Kita Memastikan Tanah Rakyat Aman

Kamis, 9 Oktober 2025 - 00:37

Gelar Kick Off Implementation Support Mission, Sekjen ATR/BPN Paparkan Lima Langkah Percepatan dan Peningkatan Kinerja ILASPP

Kamis, 9 Oktober 2025 - 00:35

PORNAS XVII KORPRI Resmi Dibuka, Kementerian ATR/BPN Siap Perebutkan Juara di 7 Cabang Olahraga

Kamis, 9 Oktober 2025 - 00:32

Gen Y dan Z Punya Peran Strategis dalam Transformasi Digital Layanan Pertanahan

Berita Terbaru

Uncategorized

Jadi Lebih Mudah, Cek Bidang Tanah Bisa Lewat Sentuh Tanahku

Kamis, 9 Okt 2025 - 00:44

You cannot copy content of this page