Banyuasin,-kompaslink.com|
Aktivitas Penimbunan minyak solar ilegal di lokasi jalan swadaya no 55 talang keramat Kecamatan talang kelapa kabupaten banyuasin sumatra selatan dilorong Gandiwa RT.19 RW.04 kelurahan talang keramat Sampai saat ini masih saja terus beroperasi,minggu (27/10/2024)
Saat Team awak media mencoba turun langsung kelapangan karena hal ini merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers bahwa termasuk sebagai Kontrol Sosial di lapangan.
Terpantau jelas aktipitas oleh media saat investigasi kelokasi,di sebuah rumah ada aktifitas penimbunan Drum-drum yang berisikan minyak solar yang diduga ilegal di lokasi dalam rumah yang dijadikan tempat penimbunan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan dari Narasumber salah satu perempuan dan satu lelaki saat jumpai team media,yang meberikan keterangan bahwa gudang tersebut milik inisial (An) yang baru melakukan aktifitas dilokasih ini,ujarnya,” dan dulu pernah buka di indralaya.
Untuk menjadikan narasi berita agar berimbang team awak media menghubungi melalui via whatsapp yang pernah dihubungi,namun melalui whatsapp no 0821xxxxxxxxxx dibalas”banyak pemain besak jangan nekan pemain kecik ,ucap dari salah satu narasumber yang dihungi .
Sebagai sosial kontrol mengingatkan melakukan aktipitas minyak bbm apa lagi di pemukuman warga ditakutkan dampaknya terjadi ledakan kebakaran .
Sementara tertera udang-undang yang berlaku, Pelaku penimbunan BBM merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
HAL ini juga diharapkan Kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,S.I.K,MH Untuk menindak tegas aktifitas penimbun minyak BBM ilegal di wilaya sumatra selatan.
editor:Rudi &Team









