BKD Dinilai Cacat Hukum, Istri DPRD Rumenta Kecewa Surat DPRD Toba!

BKD Dinilai Cacat Hukum, Istri DPRD Rumenta Kecewa Surat DPRD Toba!

Spread the love

 

 

TOBA (SUMUT)_,Kompaslink.com|Rumenta Tambunan selaku Pelapor yang juga Istri Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hendra Silaen (Teradu I) periode 2019-2024 datangi Kantor DPRD Toba pukul 10.00 wib saat berlangsungnya Pelantikan pengganti Ketua Dprd Toba yang baru Thomson Manurung(senin 7 oktober 2024), didampingi Tim kuasa hukum Herbert Sitorus,SH dan Partners. Kekecewaan muncul usai “Keluarnya surat DPRD Toba ditanggal 6 oktober 2024” , terkait hasil pemeriksaan dari Badan Kehormatan Dewan(BKD) akan dugaan Pelanggaran Etik dan Moral oleh anggota Dprd Toba HS (Teradu I) dan MNOP(Teradu II) diketahui Tim kuasa Hukum dan Rumenta tetap menunggu dikantor Dprd Toba dijalan Sutomo nomor 2 silalahi pagar batu balige kabupaten toba.

 

Herbert Sitorus,SH saat dikonfirmasi kerekan-rekan media, Sampai saat ini surat yang dikeluarkan Dprd Toba itu “Salah Prosedural Hukum atau Cacat Hukum”. Seharusnya prosedur BKD dijalani sebagaimana mestinya, Kalau memang sudah dipanggil Hendra Silaen(HS) dan Mutiara N.O Panjaitan(MNOP), mengapa Klien saya Ibu Rumenta Tambunan tak kunjung dipanggil? Ini malah Surat dari Partai yang Somasi Klien saya,memangnya kami lapor kepartai?tegas Herbert.

 

Bukti yang sudah kami laporakan ke BKD ditanggal 15 juli 2024, antara lain Satu Bundel Transkrip Pembicaraan ditelpon, Copy Surat Somasi I dan II dari Teradu II kepengadu, Foto Percakapan Pesan Whatsapp Teradu I dan Teradu II, Satu Buah Flasdish berisi 3 Video Pendek dan Rekaman telepon Pengadu dan Teradu II.

 

Jadi dari sudut mana tidak dijalankan Prosedural BKD yang dipimpin Bapak Dewan yang terhormat, Diketuai Pola Simanjuntak? Ucap Herbert.

 

Surat hasil dari BKD yang dikeluarkan Dprd Toba itu Cacat prosedural hukum, dikatakan Saksi dan Bukti Kurang ! Kami duga BKD melindungi Anggota Dprdnya HS dan MNOP, ucap pria berpakaian Abu-abu Jeans tersebut !

 

Saya bersama klien Rumenta Tambunan meminta dengan Tegas kepada BKD Toba, sekali lagi jalankan Prosedur hukumnya! Jangan buat “Surat Sampah” itu kepada kami,tegas herbert.

 

Surat Dprd Toba per 6 oktober 2024,isinya Hasil Klarifikasi atas laporan kami ke BKD, Dikatakan dalam surat tersebut, ” Merujuk surat Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Toba” nomor : 171/2329/BKD/AK/X/2024 tanggal 5 oktober 2024. Dengan ini kami Sampaikan “Bahwa Tidak Cukup Bukti/Saksi yang menyaksikan perbuatan tersebut dikantor Dprd Kabupaten Toba”, ucap Herbert.

 

Sebelumnya, Tim media sudah konfirmasi ke Ketua BKD Henri Pola Simanjuntak melalui pesan Whatsapp namun tak kunjung dibalas, sampai berita ini diterbitkan. Tampak hadir mendampingi Rumenta Tambunan sebagai dukungan moral, A.Manurung, E.Tambunan, S.Tambunan, D.Nainggolan.

(J/ Ndk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *