TOBA (SUMUT),_KOMPASLINK.com|Hari ini Senin, 30 September 2024 bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Negeri Toba Samosir ‘Menerima dan Menandatangani 4 (empat) Surat Kuasa Khusus’ dari Bank BRI Cabang Balige dalam hal terkait Bantuan Hukum Non Litigasi” terkait tunggakan kredit macet dari nasabah Bank BRI. Jaksa pengacara negara memiliki kewajiban untuk membantu perusahaan BUMN, baik itu berkenaan dengan litigasi dan non litigasi ataupun negosiasi. Kejaksaan Negeri Toba Samosir bersinergi dengan Bank BRI Cabang Balige bertujuan untuk tercapainya penyaluran kredit yg terjamin kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Kejari Toba Samosir Dohar Nainggolan, S.E., S.H., M.H. menjelaskan tindak lanjut dari MoU yang sudah pernah dilaksanakan ini dilakukan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya terkait kredit macet. Ia percaya melalui kerjasama ini kasus-kasus kredit macet yang terjadi di Bank BRI Cabang Balige terselesaikan.
Sedangkan Kasi Datun Riamor Bangun, S.H., M.H. menambahkan, setelah dilakukannya penandatanganan SKK ini maka pihaknya akan menindaklanjuti Surat Kuasa Khusus (SKK) tersbut.
Sementara itu, Pemimpin Cabang BRI Balige Adi Prasetia Wardhana mengatakan kepada rekan media, Kerjasama ini dilakukan untuk menagih para debitur yang tidak bisa menyelesaikan seluruh tunggakan di BRI Cabang Balige. Oleh karena itu, Pemimpin Cabang BRI Balige meminta bantuan kepada kejaksaan dengan kesepakatan atau MOU.
Penandatangan MOu tersebut langsung ditandatangani oleh Kajari Tobasa Dohar Nainggolan dengan Pimpinan Cabang BRI Balige Adi Prasetia Wardhana disaksikan Kasi Datun Kejari Toba Samosir Riamor Bangun dan tim Jaksa Pengacara Negera serta Manajer bisnis mikro BRI Balige Mulia Manurung dan Affan Tian adjuh.
(J/Ndk)