Musnahkan BB Narkoba 1,5 KG Sabu, Polda Sumsel Selamatkan 15.552 Jiwa Manusia

- Penulis

Rabu, 31 Juli 2024 - 09:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG -kompaslink.com|
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan menggelar pemusnahan barang bukti narkoba, dihalaman kantornya, Rabu (31/7/2024). Pemusnahan 1.552,15 gram sabu tersebut dipimpin Wadir Resnarkoba AKBP Harrisandi Sik, bersama perwakilan dari Kejati Fijar Wijayanto SH, tim dari Bidlabfor, pengacara tersangka dan perwakilan GANN Sumsel serta awak media.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Dolifar Manurung melalui Wadir AKBP Harrisandi mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai
pasal 75 huruf k undang undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Barang bukti ini sudah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap, dan sesuai aturan segera kita musnahkan setelah nanti dilakukan uji laboratorium forensik (labfor) terlebih dahulu untuk menguji kandungan metamfitaminanya ,” ujarnya.

AKBP Harrisandi menyebut, keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan (sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian dipengadilan) tersebut berasal dari 9 laporan polisi yang ditanganinya dan melibatkan 17 tersangka yang berhasil diungkap dibeberapa wilayah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang bukti ini dikumpulkan dari 9 kasus (LP) yang kami tangani, dan merupakan pengungkapan dari beberapa TKP diantaranya dikota Palembang ada 5 LP, Banyuasin 1 LP, Ogan Komering Ilir 2 LP dan Lubuk Linggau 1 LP,” urainya.

Mantan Kapolres Lubuk Linggau tersebut mengatakan dengan pengungkapan kasus tersebut, Polda Sumsel telah berhasil memyelamatkan setidaknya 15.552 jiwa manusia dari bahaya narkoba.

“Kita semua menyadari betapa bahaya akibat mengkonsumsi barang haram seperti ini, Polda Sumsel tidak akan mentolerir setiap pelaku dan sindikat narkoba. Dengan pengungkapan kali ini, kita berhasil menyelamatkan sebanyak 15.552 jiwa manusia dari potensi bahaya narkoba ini,” tandasnya.

“Ke 17 pelaku kita proses hukum dan kita jerat pasal Primer yakni Pasal 114 ayat 2 dan Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.

Dirinya menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk menyatukan barisan melawan peredaran gelap natkoba disemua wilayah Sumatera Selatan.

“Kami dari Polda Sumsel mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk mari kita satukan barisan, enyahkan segala bentuk narkoba didaerah kita ini, kita selamatkan generasi muda kita dari belenggu dan bahaya narkoba yang bisa merusak semua sendi kehidupan,” tutupnya.

Author:Rudihartono.m

Berita Terkait

Kasdam II/Swj Terima Paparan Danrem & Dandim 0418/Palembang Terkait Pembangunan KDKMP
Danrem 044/Gapo Hadiri Tradisi dan Serah Terima Jabatan Danyonarmed 15/Cailendra
Kapolda Sumsel Perkuat Sinergi dengan PT Pusri, Dukung Ketahanan Pangan Nasional dan Asta Cita Presiden
Wakapolda Sumsel Pimpin Evaluasi Sumur Masyarakat, Perkuat Ketahanan Energi dan Keselamatan Warga
DPPPA Sumsel Gelar Advokasi PUG, Perkuat Komitmen Pembangunan yang Setara dan Berkelanjutan
Kolaborasi Media dan Pemerintah, Kompaslink.com Perkuat Publikasi Program Perpustakaan Sumsel
Palsukan Paspor WNA untuk Aktivasi IMEI, Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Jaringan Siber Lintas Provinsi
Kolaborasi Strategis, DPPA Sumsel Libatkan Kompaslink.com dalam Publikasi Program Prioritas

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 03:01

Kurang dari 12 Jam, Polres OKI Ungkap Kasus Penembakan yang Menewaskan Remaja di Mesuji

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:18

Polres OKI dan Sat Brimob Polda Sumsel Bergotong Royong Perbaiki Jembatan Vital di Pampangan Demi Konektivitas Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:41

Sinergi Antisipasi Karhutla, Polres Ogan Komering Ilir Salurkan Bantuan Sosial di Aliran Sungai Lempuing

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:26

TMMD Ke-128 Tuntas, Manunggal Membangun Negeri dari Desa

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:39

Tim Wasev Tinjau Langsung Program TMMD Ke-128 di Ogan Komering Ilir

Senin, 11 Mei 2026 - 07:38

Polres OKI Ungkap Dua Kasus Sabu di Bukit Batu Air Sugihan dalam Satu Hari

Senin, 11 Mei 2026 - 07:32

Polres OKI Sita Sabu 33 Paket dan Ekstasi dari Pengedar di Desa Pedu Jejawi

Jumat, 10 April 2026 - 02:30

Polres OKI Ungkap Dua Kasus Narkoba Beruntun, Sita Sabu, Ekstasi, dan Senpi Rakitan di Mesuji Raya

Berita Terbaru