Setelah Cek TKP, Polsek Rambutan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Rumah Warung Milik Evi Tamala

- Penulis

Senin, 29 Juli 2024 - 03:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN -kompaslink.com|
Nasif sial yang dialami Evi Tamala (26) yang merupakan warga Dusun II Desa Suka Pindah Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin. Pasalnya, warung miliknya yang ditinggalkan dalam keadaan kosong digondol maling.

Kapolres Banyuaisn AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan, berdasarkan laporan dari Polsek Rambutan memang benar adanya kasus pencurian di rumah warung milik Evi Tamala yang beralamat di Dusun II Desa Suka Pindah.

AKP Sutedjo menerangkan, kasus ini bermula pada Kamis, tanggal 25 Juli 2024, sekira pukul 09.00 WIB, korban Evi Tamala meninggalkan rumah warung miliknya dalam keadaan kosong karena untuk pergi berbelanja di Kota Palembang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Sutedjo, sekitar pukul 15.00 WIB korban Evi Tamala pulang dan terkejut melihat Rumah warung miliknya berantakan dan banyak barang yang hilang seperti berbagai macam rokok, kartu voucher pulsa/data, uang tunai, beras dan tabung gas.

“Kerugian berkisar lebih kurang Rp 15. 000.000, 00, namun korban heran karena tidak ada pintu atau jendela yang rusak karena semua dalam keadaan terkunci. Atas kejadian tersebut sekira pukul 20.30 WIB korban melapor ke Polsek Rambutan,” ujar AKP Sutedjo saat dikonfirmasi, Minggu (28/7).

Kata Sutedjo, begitu mendapat laporan dari korban, Personil Polsek Rambutan melakukan cek TKP di rumah warung milik korban bersama sama dengan Perangkat Desa Suka Pindah. Dan rumah korban adalah rumah panggung, dan saat cek TKP ditemukan ada lantai warung korban terbuka karena bekas dicongkel/dirusak dari bawah rumah/warung.

Setelah ditelusuri ternyata mengarah ke rumah sebelah/tetangga korban yang dihuni oleh pasangan suami istri yang diketahui nikah siri yakni Megi (30) dan Ida Yani (36). Kemudian Personil Polsek Rambutan bersama korban dan Perangkat desa serta warga sekitar mendatangi rumah Megi dan Ida Yani yang bersebelahan dengan rumah korban.

Ternyata jejak tersebut mengarah ke plafon rumah Megi dan Ida Yani yang ternyata benar ditemukan barang barang yang dibungkus karung warna putih berisi berbagai macam rokok dan voucher pulsa/data milik korban yang hilang.

Kemudian Megi dan Ida diintrogasi dan mengakui seluruh perbuatannya melakukan pencurian di rumah warung milik korban Evi. Awal mulanya Ida mengatakan kepada Megi kalau rumah warung sebelah sedang kosong dan Ida
merencanakan untuk melakukan pencurian di warung rumah korban tersebut.

Lalu Megi membawa 1 buah linggis dan masuk kedalam rumah warung korban melalui lantai bawah yang terbuat dari kayu dengan cara mencongkel/merusak lantai kayu menggunakan linggis, setelah berhasil masuk kemudian Megi mengambil berbagai macam rokok, voucher, uang tunai yang berada di warung korban.

“Barang tersebut dimasukan ke dalam karung warna putih, setelah itu barang yang berhasil dicuri itu disambut oleh Ida yang kemudian disimpan oleh Ida di atas plafon rumahnya. Atas kejadian tersebut Megi dan Ida berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Rambutan,” terang Sutedjo.

Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa 1 buah Linggis, 1 buah karung warna putih, Rokok Stigma Merah 1 Slop 4 bungkus, Rokok Luffman Merah 1 Slop 6 bungkus, Rokok Djarum 1 Slop 6 bungkus, rokok Raven Merah 2 Slop 3 bungkus, Rokok Sampoerna 1 Slop 6 bungkus.

Rokok Juara Kuning 4 bungkus, Rokok Smith Hijau 1 Slop 3 bungkus, Rokok Surya Besar 2 bungkus, Rokok Surya Kecil 3 bungkus, Rokok Clas Manggo Kuning 3 bungkus, Rokok Dados Hijau 7 bungkus, Rokok Smith Putih 2 bungkus, Rokok Andalan 1 bungkus, Rokok Surya Kaleng 1 kaleng.

Selanjutnya, Rokok HJS Putih 7 bungkus, Rokok Airon Hitam 1 bungkus, Rokok Samsoe 1 bungkus, Rokok Papi Mami 1 bungkus, Rokok Stigma Hitam 8 bungkus, Voucher 3,5 Giga 27 lembar, Voucher Axis 2 giga 30 lembar.

“Voucher Axis 2 giga 1 hari 9 lembar, Voucher Telkomsel 5 giga 11 lembar, Voucher Telkomsel 3 giga 35 lembar, Voucher Telkomsel 2 giga 1 lembar, Voucher 3 giga 3 hari 1 lembar, dan Uang Tunai Rp. 296.000, 00,”tutup Sutedjo.

Author:Rudihartono.m

Berita Terkait

Kapolres Banyuasin Pastikan Usut Tuntas Perizinan dan K3 Pasca Kebakaran Tangki BBM
Hijaukan Negeri, Korem 044/Gapo Gelar Gerakan Penanaman Pohon
‎“HUT Banyuasin ke-24 di Banyuasin II, Camat Apresiasi Kehadiran Kades Tanah Pilih”
Ambulans Apung Polairud Polda Sumsel Selamatkan Nelayan Sakit Kritis dari Desa Upang Banyuasin
‎Nelayan Banyuasin Diduga Tewas Diterkam Buaya 
Bandar Sabu 14,16 Gram Digerebek Tengah Malam di Betung Banyuasin, Timbangan Digital dan Barang Bukti Disita di Atas Lemari
Respons Cepat Polres Banyuasin Tangani Penemuan Jenazah di Lingkungan Perbankan
Sinergi TNI dan Pemerintah, Tanam Padi Bersama Gubernur Sumsel di Desa Sungai Dua

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 00:58

Dua Tersangka dari Merangin Jambi Dibekuk Polres Lahat di Desa Pagar Dewa, Ganja 170 Gram Tersembunyi di Kasur dan Belakang TV

Rabu, 29 April 2026 - 18:36

Bidpropam Polda Sumsel Gelar Pembinaan Profesi Bagi Personel demi Optimalisasi Pelayanan Publik

Rabu, 29 April 2026 - 18:19

Momen Haru di Musi Rawas: Kapolda Sumsel Terima Hadiah Gethuk Buatan Warga Korban Kebakaran

Rabu, 29 April 2026 - 18:04

Kerja Keras Membuahkan Hasil, Reward di Berikan Pada Atlet Berprestasi 

Rabu, 29 April 2026 - 07:15

Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana Pimpin Apel Pagi Ditpolairud, Fokus pada Kualitas Pelayanan Masyarakat

Rabu, 29 April 2026 - 07:03

Operasi Tangkap Tangan di Muratara, Penyidik Amankan Kepala BKPSDM dan Uang Tunai

Rabu, 29 April 2026 - 06:52

Alumni PGAN 91 Palembang Hadiri Pemakaman Orang Tua Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU

Rabu, 29 April 2026 - 06:31

Wujud Kepedulian, K2PI Sumsel Gelar Aksi Sosial “Peduli Kasih”

Berita Terbaru