Kapolres Banyuasin AKBP RURI PRASTOWO.SH.SIK.MIK Imbau Masyarakat Cegah Karhutla

- Penulis

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN –kompaslink.com|
Meningkatnya temperatur udara dan berkurangnya intensitas curah hujan dalam satu pekan terakhir* , menjadi pertanda wilayah di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel, akan memasuki musim kemarau.

Terkait hal itu, Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK, meminta warga Kabupaten Banyuasin agar menjaga lingkungan dengan cara tidak membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

“Mari selamatkan dan jaga hutan,
kebun dan lahan kita dari kebakaran,
dan dalam wilayah Banyuasin harus
zero hotspot,”tegas Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK saat dimintai konfirmasinya, Jum’at (26/7).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita minta warga tetap menjaga lingkungan, jangan sampai saat kemarau, warga membuka lahan dengan cara dibakar karena itu akan berpengaruh terhadap aktivitas kehidupan masyarakat, kesehatan, perkembangan ekonomi karena kabut asap yang ditimbulkan,”timpal Kapolres.

Dia juga menegaskan sudah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pemantauan, khususnya terkait Karhutla. Dia juga meminta peranan semua pihak, baik tokoh masyarakat, pemerintah desa dan lainnya, agar ikut berperan dalam mengantisipasi Karhutlah di Kabupaten Banyuasin.

Pihak kepolisian mengingatkan, jika warga tetap melakukan pembakaran lahan tentunya akan dilakukan tindakan tegas dengan mengedepankan penegakan hukum berikut Undang-Undang yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakar hutan.

Undang Undang tersebut yakni, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat 3 berisikan pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Lalu Pasal 78 ayat 4 berbunyi pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Kedua, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal 8 ayat 1 menyebutkan bahwa seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Ketiga UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 menyatakan seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

“Kita berharap tentu nya tidak ada lagi karhutla, terutama di wilayah Kabupaten Banyuasin. Dan ini bisa terwujud dengan kerja sama dan peran serta baik TNI, Polri, Pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat yang saling bekerja sama mencegah terjadinya Karhutla,” terang Kapolres.

Untuk itu Kapolres AKBP Ruri Prastowo menekankan kepada semua stakeholder terkait agar terus melakukan sosialisasi dan pendekatan yang intens kepada masyarakat pemilik lahan agar tidak membakar lahannya saat ini.

Author (Red)

Berita Terkait

DPD dan DPC HBB Sumsel Hadiri Acara Penghiburan di Kediaman Almarhum Christ Raja Rumapea di Tanjung Lago  
‎Babinsa Bersama Warga Gelar Patroli Malam, Perkuat Keamanan Lingkungan Di Banyuasin II.
Warga Resah Dengan Galian Tanah di Pangkalan Benteng Banyuasin
Satresnarkoba Polres Banyuasin Ringkus Terduga Pengedar Narkotika di Muara Telang
Menjadi Sorotan Publik, Pabrik Air Minum Betuah Milik BUMD Sei Sembilang Diduga Empat Tahun Tak Beroperasi
‎Sinergitas 3 Pilar Bergerak! Polsek Banyuasin II, Kecamatan dan Koramil Gotong Royong Bersama Warga
‎Kepala Desa Teluk Payo Imbau Masyarakat Stop Membakar Hutan dan Lahan.
Respons Cepat Polda Sumsel Evakuasi Sopir Truk Meninggal di Betung Banyuasin

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:48

497 Guru PAI Ogan Ilir Ikuti Bimtek Metode Qiro’ah dan Manajemen Pengelolaan TBQ

Rabu, 29 Juli 2026 - 04:17

Polres Ogan Ilir Satukan Langkah TNI dan Pemda Cegah Narkoba, Judol, hingga Konflik Sosial

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:02

Mahasiswa FKM Unsri Perkenalkan Filter Air Backwash Rakitan Sendiri pada Penyuluhan PHBS di Badan Kerja Sama Antar Desa Writer: Kelompok 27 PBL FKM Universitas Sriwijaya

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:54

Dukung Keselamatan Transportasi Nasional, Polda Sumsel Gandeng Ojol Ogan Ilir Jelang Operasi Patuh Musi 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:14

Dua Tersangka Berbagi Peran di Halaman Masjid Agung Nurussa’adah, Penyidik Berhasil Membekuk Keduanya saat Serah Terima Sabu 31,83 Gram

Minggu, 17 Mei 2026 - 05:22

Polres Ogan Ilir Hadiri Peluncuran Nasional Koperasi Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi Desa

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:28

POLRES OGAN ILIR MELALUI SAT TAHTI HADIRKAN SIRAMAN ROHANI, BANGUN KESADARAN DAN HARAPAN BARU BAGI PARA TAHANAN

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:47

POLRES OGAN ILIR MELALUI POLSEK TANJUNG BATU HADIR JAGA KEAMANAN DAN BANTU JEMAAT LANSIA SAAT IBADAH KENAIKAN YESUS KRISTUS

Berita Terbaru