Bermula Melakukan Under Cover Buy, Satres Narkoba Polres Banyuasin Berhasil Mengamankan 4 Orang Kurir Narkoba

- Penulis

Senin, 8 Juli 2024 - 01:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN –Kompaslink.com|
Polres Banyuasin* melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) pada Kamis tanggal 4 Juli 2024 Pukul 15.00 WIB, berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu.

Diamankannya 4 orang pelaku ini bermula Satres Narkoba Polres Banyuasin melakukan under cover buy dan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yakni DS dan PI di Perumahan Mega Asri Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang kelapa kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan, saat Satres Narkoba Polres Banyuasin mengamankan 2 orang pelaku tersebut
didapati barang bukti berupa 1 Buah Ransel warna Biru yang berisikan 1 paket narkotika jenis Shabu berat bruto 1.014 gram dan 2 Unit handphone android dari tangan pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah diintrogasi bahwa 1 Paket narkotika jenis sabu tersebut didapat dari UG (DPO) yang dibawa oleh TVO
dan MIO. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 Handphone android dan 1 Unit Mobil merk Daihatsu Xenia warna Merah,” jelas AKP Sutedjo.

Karena diduga melakukan Tindak Pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika serta Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan memiliki.

Selanjutnya, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika serta Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika Golongan I Jenis Sabu, beratnya melebihi 5 gram.

“Sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas dia.

AKP Sutedjo menerangkan, keempat pelaku tersebut yakni DS yang beralamat di Jl. Palembang Betung Dusun III Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

PI yang beralamat di Jl. Raja Indra Desa Pelantai Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, TVO yang beralamat di Desa Sialang Sakti Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Dan terakhir yakni MIO yang beralamat di Sialang Sakti RT.001 RW 003 Desa Sialang Sakti Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Provinsi Riau.”Keempat pelaku diduga pengedar/kurir,”jelas dia.

Dikatakan AKP Sutedjo, barang bukti yang disita berupa 1 paket narkotika jenis Shabu berat bruto 1.014 gram,
1 buah Ransel warna Biru, 4 Handphone android, dan 1 Unit Mobil merk Dihatsu Xenia Warna merah.

“Keempat pelaku disangkakan pasal
Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup dia.

Editor:Okta

Berita Terkait

‎Camat Banyuasin II Hadiri Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah Tahun 2026
‎Mayat Pria Asal Delta Upang Ditemukan Didalam Jaring Nelayan Banyuasin, Polisi Lakukan Penyelidikan.
Danrem 044/Gapo: Prajurit Hebat Berawal dari Keluarga yang Kuat
Warga Air Kumbang Selamat Setelah Diserang dan Ditusuk Sekelompok Preman
Ditresnarkoba Polda Sumsel Potong Jalur Transit Sabu Aceh–Medan–Jakarta, 614,5 Gram Disita dari Kurir Bus Antarprovinsi
‎Sinergi TNI-Polri dan Forkopimcam, Iptu Fariz Muhammad Pimpin Apel Gabungan Pengamanan Idul Adha 1447 H Di Sungsang.
‎Pemdes Marga Sungsang Salurkan BLT Dana Desa Tahap I Tahun 2026 untuk 12 KPM
Prajurit Korem 044/Gapo Asah Naluri Tempur Melalui Latihan Menembak

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:06

Miliki Cita-Cita Membangun Daerah Asal, Putra Papua Pilih Timba Ilmu di Politeknik Agraria STPN

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:04

Yuk, Kenalan sama Program Studi di Politeknik Agraria STPN

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:02

Serahkan 243 Sertipikat Tanah Wakaf di Jawa Tengah, Menteri Nusron: Bagian dari Program Prioritas Nasional Selesaikan Kepastian Hukum Aset Umat

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:00

Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Menteri Nusron: Jadi Momentum Hijrah Menuju Perbaikan

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:27

Penerima Sertipikat Wakaf Apresiasi Komitmen ATR/BPN Berikan Kepastian Hukum

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:23

Kepala Kantor Pertanahan Purbalingga Hadiri Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf se-Jawa Tengah

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:22

Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:20

Kantor Pertanahan Purbalingga Gelar Sidang Panitia A dan Pemeriksaan Lapang Permohonan HGB di Desa Kebutuh

Berita Terbaru

Uncategorized

Yuk, Kenalan sama Program Studi di Politeknik Agraria STPN

Kamis, 18 Jun 2026 - 02:04