Polsek Muara Telang Terima Penyerahan Senjata Api Ilegal dari Pemdes Telang Jaya

- Penulis

Sabtu, 6 Juli 2024 - 15:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN -kompaslink.com|
Polsek Muara Telang Polres Banyuasin* terus gencar melakukan Operasi Senpi 2024. Tidak hanya itu Polsek Muara Telang juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki dan menyimpan senjata api ilegal untuk segera menyerahkannya ke Polsek Muara Telang.

Operasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: STR / 146 / VI / OPS.1.3. / 2024 tanggal 07 Juni 2024 tentang Rencana Garis Besar pelaksanaan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan dengan Sandi “Ops Senpi Musi 2024.

Usaha Polsek Muara Telang kini tak sia – sia dimana pada Kamis, Tanggal 4 Juli 2024 Sekira Jam 10.00 WIB Polsek Muara Telang menerima penyerahan senjata api ilegal yang diserahkan langsung oleh Perangkat Desa Telang Jaya Beni Saputra (29).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan, bahwa kronologis penyerahan terkait TO Ops Senpi Musi 2024 pihak Polsek Muara Telang pada Kamis, Tanggal 4 Juli 2024 sekira jam 10.00 WIB telah menerima serahan senpi dari Kepala Desa / Perangkat Desa Telang Jaya a.n Beni Saputra.

“Penyerahan dari warga Desa Telang Jaya ini berupa 1 pucuk senjata api genggam rakitan jenis revolver , Penyerahan tersebut diterima oleh Kapolsek Muara Telang Iptu Thomas SPS.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Muara Telang Aipda Hendra dan anggota Opsnal di Polsek Muara Telang,” kata AKP Sutedjo, Jum’at (5/7).

Menurut AKP Sutedjo, pada kesempatan tersebut, Kapolsek Muara Telang mengapresiasi kesadaran hukum warga yang dengan sukarela mau menyerahkan senjata api miliknya kepada kepolisian. “Tindakan tersebut sebagai bentuk kepatuhan hukum,”ungkap dia.

“Sebab jika masyarakat mau menyerahkan senjata secara sukarela maka pihak kepolisian tidak akan melakukan tindakan hukum. Namun sebaliknya, jika masyarakat ketahuan memiliki senpi tanpa izin dan tidak mau menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib, maka akan diproses secara hukum,” ujar dia.

Masyarakat yang memiliki senpi atau bahan peledak tanpa izin melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan dapat dipidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Oleh karena itu, AKP Sutedjo mengimbau masyarakat yang memiliki senpi ilegal agar segera menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib. “Karena selain melanggar hukum juga berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain,” imbuh dia

Polsek Muara Telang juga terus memberikan imbauan kepada warga masyarakat khususnya yang memiliki dan menguasai senjata api yang tidak memiliki izin untuk segera menyerahkan kepada kepolisian, agar tidak disalahgunakan.

Pungkasnya, pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Kapolres Banyuasin Pastikan Usut Tuntas Perizinan dan K3 Pasca Kebakaran Tangki BBM
Hijaukan Negeri, Korem 044/Gapo Gelar Gerakan Penanaman Pohon
‎“HUT Banyuasin ke-24 di Banyuasin II, Camat Apresiasi Kehadiran Kades Tanah Pilih”
Ambulans Apung Polairud Polda Sumsel Selamatkan Nelayan Sakit Kritis dari Desa Upang Banyuasin
‎Nelayan Banyuasin Diduga Tewas Diterkam Buaya 
Bandar Sabu 14,16 Gram Digerebek Tengah Malam di Betung Banyuasin, Timbangan Digital dan Barang Bukti Disita di Atas Lemari
Respons Cepat Polres Banyuasin Tangani Penemuan Jenazah di Lingkungan Perbankan
Sinergi TNI dan Pemerintah, Tanam Padi Bersama Gubernur Sumsel di Desa Sungai Dua

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 18:36

Bidpropam Polda Sumsel Gelar Pembinaan Profesi Bagi Personel demi Optimalisasi Pelayanan Publik

Rabu, 29 April 2026 - 18:19

Momen Haru di Musi Rawas: Kapolda Sumsel Terima Hadiah Gethuk Buatan Warga Korban Kebakaran

Rabu, 29 April 2026 - 18:04

Kerja Keras Membuahkan Hasil, Reward di Berikan Pada Atlet Berprestasi 

Rabu, 29 April 2026 - 07:15

Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana Pimpin Apel Pagi Ditpolairud, Fokus pada Kualitas Pelayanan Masyarakat

Rabu, 29 April 2026 - 07:09

Polres OKI Ungkap Peredaran Narkotika di Kontrakan, Amankan Tersangka SE dan Barang Bukti Ekstasi

Rabu, 29 April 2026 - 06:52

Alumni PGAN 91 Palembang Hadiri Pemakaman Orang Tua Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU

Rabu, 29 April 2026 - 06:31

Wujud Kepedulian, K2PI Sumsel Gelar Aksi Sosial “Peduli Kasih”

Rabu, 29 April 2026 - 06:06

Tiga Tahun Terabaikan, Janda di Kertapati Hidup di Rumah Roboh

Berita Terbaru