Imigrasi kelas I Dumai serta Kejari Dumai gelar perkara: seorang warga Banglades langgar aturan  keimigrasian

- Penulis

Sabtu, 1 Juni 2024 - 11:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DUMAI (RIAU) KOMPASLINK.com_,Kamis, 23 Mei 2024 Pukul 12.30 WIB, didapatkan informasi dan masyarakat dan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) perihal keberadaan seorang Warga Negara Asing di sebuah warung di daerah Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa Warga Negara Asing tersebut berinisial MWA dari berkebangsaan Bangladesh. Menurut pengakuan yang bersangkutan, dia baru tiba dari negara Malaysia.

Selanjutnya petugas mengamankan Warga Negara Asing tersebut untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dari hasil pemeriksaan, diperoleh beberapa barang bukti berupa

 

1 (satu) buah Paspor Bangladesh dengan Nomor B00818335;

 

1 (satu) buah Kartu Identitas Negara Malaysia (I-KAD),

 

1 (satu) buah Kartu Surat izin Mengemudi International Bangladesh,

 

2 (dua) unit Handphone,

 

Uang Tunai 2.088 RM dan 825 Taka Bangladesh.

 

Dari Hasil Pemeriksaan, bahwa WN Bangladesh tersebut masuk ke Indonesia secara ilegal dengan menggunakan speed boat tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Hal ini terbukti dengan tidak terdapat Cap Tanda Masuk pada Paspor yang bersangkutan

 

Untuk Menindaklanjuti temuan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas | TPI Dumai melakukan Gelar Perkara bersama Kejaksaan Negeri Dumai. Dari Gelar Perkara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas I (TPI ) Dumai menetapkan WN Bangladesh tersebut sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian .

“Setiap Orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

#(ipit)#

Berita Terkait

Gandeng 28 Kampus, Menteri Nusron Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung dalam Satu Tahun
Kementerian ATR/BPN Gandeng Al Jam’iyatul Washliyah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Aset Organisasi Keagamaan
Tinjau Kantah Kota Batam Bersama Komisi II DPR RI, Wamen ATR/Waka BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Berjalan Efisien
Rakor Bersama Kepala Daerah Se-Sulsel, Menteri Nusron Tegaskan Perlindungan Lahan Pertanian Jadi Prioritas Pemerintah
Wamen ATR/Waka BPN: Kepala Daerah Berperan Strategis dalam Penyelesaian Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang
Kepala Kantor Pertanahan Purbalingga Serahkan Sertipikat PTSL Secara Simbolis di Desa Kedungjati
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Serahkan 5 Sertipikat Tanah Wakaf NU untuk Tempat Ibadah dan Pendidikan
Kolaborasi Strategis Demi Kepastian Hukum Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Purbalingga

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 04:13

Gandeng 28 Kampus, Menteri Nusron Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung dalam Satu Tahun

Jumat, 10 Juli 2026 - 04:10

Kementerian ATR/BPN Gandeng Al Jam’iyatul Washliyah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Aset Organisasi Keagamaan

Jumat, 10 Juli 2026 - 04:08

Tinjau Kantah Kota Batam Bersama Komisi II DPR RI, Wamen ATR/Waka BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Berjalan Efisien

Jumat, 10 Juli 2026 - 04:05

Wamen ATR/Waka BPN: Kepala Daerah Berperan Strategis dalam Penyelesaian Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:23

Kepala Kantor Pertanahan Purbalingga Serahkan Sertipikat PTSL Secara Simbolis di Desa Kedungjati

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:22

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Serahkan 5 Sertipikat Tanah Wakaf NU untuk Tempat Ibadah dan Pendidikan

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:21

Kolaborasi Strategis Demi Kepastian Hukum Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Purbalingga

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:19

Apel Pagi: Perkuat Disiplin, Percepat Kinerja, Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Berita Terbaru