Imigrasi kelas I Dumai serta Kejari Dumai gelar perkara: seorang warga Banglades langgar aturan  keimigrasian

Imigrasi kelas I Dumai serta Kejari Dumai gelar perkara: seorang warga Banglades langgar aturan  keimigrasian

Spread the love

 

DUMAI (RIAU) KOMPASLINK.com_,Kamis, 23 Mei 2024 Pukul 12.30 WIB, didapatkan informasi dan masyarakat dan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) perihal keberadaan seorang Warga Negara Asing di sebuah warung di daerah Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa Warga Negara Asing tersebut berinisial MWA dari berkebangsaan Bangladesh. Menurut pengakuan yang bersangkutan, dia baru tiba dari negara Malaysia.

Selanjutnya petugas mengamankan Warga Negara Asing tersebut untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

 

Dari hasil pemeriksaan, diperoleh beberapa barang bukti berupa

 

1 (satu) buah Paspor Bangladesh dengan Nomor B00818335;

 

1 (satu) buah Kartu Identitas Negara Malaysia (I-KAD),

 

1 (satu) buah Kartu Surat izin Mengemudi International Bangladesh,

 

2 (dua) unit Handphone,

 

Uang Tunai 2.088 RM dan 825 Taka Bangladesh.

 

Dari Hasil Pemeriksaan, bahwa WN Bangladesh tersebut masuk ke Indonesia secara ilegal dengan menggunakan speed boat tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Hal ini terbukti dengan tidak terdapat Cap Tanda Masuk pada Paspor yang bersangkutan

 

Untuk Menindaklanjuti temuan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas | TPI Dumai melakukan Gelar Perkara bersama Kejaksaan Negeri Dumai. Dari Gelar Perkara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas I (TPI ) Dumai menetapkan WN Bangladesh tersebut sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian .

“Setiap Orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

#(ipit)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *