Imigrasi kelas I Dumai serta Kejari Dumai gelar perkara: seorang warga Banglades langgar aturan  keimigrasian

- Penulis

Sabtu, 1 Juni 2024 - 11:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DUMAI (RIAU) KOMPASLINK.com_,Kamis, 23 Mei 2024 Pukul 12.30 WIB, didapatkan informasi dan masyarakat dan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) perihal keberadaan seorang Warga Negara Asing di sebuah warung di daerah Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa Warga Negara Asing tersebut berinisial MWA dari berkebangsaan Bangladesh. Menurut pengakuan yang bersangkutan, dia baru tiba dari negara Malaysia.

Selanjutnya petugas mengamankan Warga Negara Asing tersebut untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dari hasil pemeriksaan, diperoleh beberapa barang bukti berupa

 

1 (satu) buah Paspor Bangladesh dengan Nomor B00818335;

 

1 (satu) buah Kartu Identitas Negara Malaysia (I-KAD),

 

1 (satu) buah Kartu Surat izin Mengemudi International Bangladesh,

 

2 (dua) unit Handphone,

 

Uang Tunai 2.088 RM dan 825 Taka Bangladesh.

 

Dari Hasil Pemeriksaan, bahwa WN Bangladesh tersebut masuk ke Indonesia secara ilegal dengan menggunakan speed boat tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Hal ini terbukti dengan tidak terdapat Cap Tanda Masuk pada Paspor yang bersangkutan

 

Untuk Menindaklanjuti temuan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas | TPI Dumai melakukan Gelar Perkara bersama Kejaksaan Negeri Dumai. Dari Gelar Perkara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas I (TPI ) Dumai menetapkan WN Bangladesh tersebut sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian .

“Setiap Orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

#(ipit)#

Berita Terkait

Verifikasi Bidang PTSL di Desa Jatisaba Petugas pemetaan dari Kantor Pertanahan
Kepala Kantor Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Internal
Apresiasi dan Terima Kasih untuk PPPK Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga
Panitia A Laksanakan Pemeriksaan Tanah di Desa Penolih, Kecamatan Kaligondang
PPPK Kantor Pertanahan Purbalingga Ikuti Penandatanganan Adendum Kontrak Tahun 2026
Momentum Ramadan, Kantor Pertanahan Purbalingga Gelar Buka Puasa Bersama
Kementerian ATR/BPN Libatkan KAPTI-AGRARIA dalam Penguatan Substansi RUU Administrasi Pertanahan
Menteri Nusron Sampaikan Ceramah Agama di Korps Marinir TNI AL Cilandak: Al-Qur’an Jadi Petunjuk bagi Manusia

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:49

Verifikasi Bidang PTSL di Desa Jatisaba Petugas pemetaan dari Kantor Pertanahan

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:47

Kepala Kantor Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Internal

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:44

Panitia A Laksanakan Pemeriksaan Tanah di Desa Penolih, Kecamatan Kaligondang

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:42

PPPK Kantor Pertanahan Purbalingga Ikuti Penandatanganan Adendum Kontrak Tahun 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:41

Momentum Ramadan, Kantor Pertanahan Purbalingga Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 9 Maret 2026 - 03:09

Kementerian ATR/BPN Libatkan KAPTI-AGRARIA dalam Penguatan Substansi RUU Administrasi Pertanahan

Senin, 9 Maret 2026 - 03:08

Menteri Nusron Sampaikan Ceramah Agama di Korps Marinir TNI AL Cilandak: Al-Qur’an Jadi Petunjuk bagi Manusia

Senin, 9 Maret 2026 - 03:06

Buktikan Komitmen dalam Memperbaiki Layanan, Satker Kementerian ATR/BPN Meraih 1 Predikat WBBM dan 31 Predikat WTAB

Berita Terbaru

Uncategorized

Kepala Kantor Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Internal

Selasa, 10 Mar 2026 - 02:47