Polrestabes Kota Palembang Melakukan Olah TKP Kasus Penggembokan Kios Pasar 16 Ilir

- Penulis

Kamis, 30 Mei 2024 - 17:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Palembang-Kompaslink.com|
Tim Penyidik Unit Harda Polrestabes Kota Palembang melakukan olah TKP terkait Kasus Penggembokan Kios di Pasar 16 Ilir Palembang, menurut keterangan Wahyudi Humas PT Bima Citra Realty (PT BCR) bahwa olah TKP ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan PT BCR atas penggembokan secara sepihak oleh oknum yang menarik sewa kepada pedagang di lantai I Pasar 16 Ilir Palembang, sekitar jam 11.00 wib. Kamis (30/05/24).

Ardian, Legal PT BCR didampingi Tim Kuasa Hukum PT BCR dari Bambang Hariyanto & Partners (BHP Law Firm) menyatakan bahwa penggembokan yang diduga dilakukan secara sepihak oleh oknum yang menarik sewa kepada pedagang merupakan tindak pidana karena PT BCR secara legal formal telah memiliki HGB no. 714 yang diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kota Palembang sehingga PT BCR telah melakukan laporan pengaduan pada tanggal 26 April 2024 dengan STPL Nomor : LP/B/1054/IV/2024/SPKT/Polrestabes Palembang/Sumatera Selatan atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167.

Baca Juga:  Korem 044/Gapo Gelar Upacara 17-an Bulan Juni 2025

PT. BCR beserta kuasa hukumnya Bambang Hariyanto & Partners (BHP Law Firm) juga menghimbau kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan perbuatan atau tindakan melawan hukum terkait kios di dalam Gedung Pasar 16 Ilir Palembang dan dipersilahkan kepada pedagang untuk mendaftar dan bertransaksi kepada BCR jika ingin memiliki hak atas kios tersebut.

“Wahyudi menambahkan bahwa PT BCR berharap agar pihak Polrestabes Palembang dapat memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,”pungkasnya.
(Susanto)
Jurnalis:Rudihartono.m

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Pemkot Palembang Beri Penghargaan Wajib Pajak, Lurah Talang Kelapa Sebut Dampaknya Nyata
Realisasi Pajak Daerah Rp 1,44 Triliun, Pemkot Palembang Beri Apresiasi Wajib Pajak Teladan
Panglima DPD GRIB Jaya Sumsel Ibrahim Hadiri Pengukuhan Pengurus DPC Palembang
Resmi Dikukuhkan, Aan Saputra Pastikan GRIB Jaya Palembang Bergerak Terarah dan Profesional
Pengurus DPC GRIB Jaya Palembang Resmi Terima SK, Fokus Bakti Sosial dan Pembinaan Pemuda
Adi Simba Optimistis DPC GRIB Jaya Palembang Mampu Berkontribusi Nyata bagi Daerah
Kambang Iwak Fest 2025 Resmi Dibuka, 40 Pelaku Kuliner Meriahkan Festival Tiga Hari
Pengamat Politik Ekonomi Indonesia Kerentanan Ekonomi Politik RI Ditengah Persaingan Global
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:25

Tinjau Kantor Pertanahan Kota Cirebon, Wamen Ossy Pastikan Layanan Pertanahan Berjalan Optimal

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:23

Serap 96% Anggaran Menggunakan Produk Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN Raih Peringkat 3 P2DN dari Kemenperin

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:22

Cari PPAT Terverifikasi Aktif Semakin Mudah dalam Aplikasi Sentuh Tanahku

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:20

Konsisten Lima Tahun Berturut-turut, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Badan Publik Predikat Informatif 2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:18

Apel Pagi Rutin Perkuat Disiplin dan Kualitas Pelayanan di Kantor Pertanahan Purbalingga

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:12

Panitia Pemeriksaan Tanah “A” Gelar Sidang Pemeriksaan Permohonan Hak Pakai

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:09

Kantor Pertanahan Purbalingga Undang Penerima Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jaringan Irigasi DI Slinga Lanjutan

Jumat, 12 Desember 2025 - 02:55

SIDANG PANITIA PEMERIKSAAN TANAH “A” DI KEMBARAN KULON & WIRASANA BPN PURBALINGGA LAKUKAN VERIFIKASI LAPANGAN UNTUK PENGAKUAN/PENEGASAN HAK

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page