Tangkap Dua Kurir Narkoba, Timsus Ditresnarkoba Polda Sumsel Sita 13.990 Butir Pil Ekstasi

- Penulis

Rabu, 29 Mei 2024 - 08:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Palembang -Kompaslink.com|
Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menyita barang bukti 13.990 butir pil ekstasi. Barang bukti ini disita dari dua orang kurir dalam operasi penangkapan dua tempat yang berbeda di kota Palembang.

Kedua kurir tersebut yakni Ulup Hengki alias Ferdiansyah (25), Ulup diringkus Minggu (19/5/2024) di Jalan Palembang Indralaya, KM 32 Timbangan Kabupaten Ogan Ilir.

Dari penangkapan ini, petugas menemukan barang bukti pil ekstasi 3.990 butir logo kepala singa yang disimpan tersangka dibawah jok sepeda motor yang dikendarai tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kurir kedua yang diringkus yakni Ferry Apra Alghazali (26) dari tangan Ferry petugas mengamankan barang bukti 10 ribu butir pil ekstasi warna ungu logo Hello Kitty.

Petugas meringkus Ferry di Jalan R Soekamto, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang pada Minggu (26/5/2024). Ferry diduga menunggu orang yang hendak mengambil barang yang dibawanya dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna putih nopol BG 5698 TTA. Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti 10 ribu butir pil ekstasi disimpan tersangka di dalam jok motor yang dikemas dalam dua kantong ukuran besar.

Baca Juga:  Polda Sumsel Berhasil Ungkap 103 Kasus Aksi Premanisme Dalam Ops Sikat 1 Musi 2025 hari ke Empat

“Dari tanggal 19 Mei hingga 26 Mei kami mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 13.990 butir. Mereka kami tangkap di dua tempat dan waktu yang berbeda,” kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi kepada wartawan saat pres rilis di gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Rabu (29/5/2024).

Dikatakan Harissandi, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsidir Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidan penjaran umur seumur atau paling lama 20 tahun.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Realisasi Pajak Daerah Rp 1,44 Triliun, Pemkot Palembang Beri Apresiasi Wajib Pajak Teladan
Panglima DPD GRIB Jaya Sumsel Ibrahim Hadiri Pengukuhan Pengurus DPC Palembang
Resmi Dikukuhkan, Aan Saputra Pastikan GRIB Jaya Palembang Bergerak Terarah dan Profesional
Pengurus DPC GRIB Jaya Palembang Resmi Terima SK, Fokus Bakti Sosial dan Pembinaan Pemuda
Adi Simba Optimistis DPC GRIB Jaya Palembang Mampu Berkontribusi Nyata bagi Daerah
Kambang Iwak Fest 2025 Resmi Dibuka, 40 Pelaku Kuliner Meriahkan Festival Tiga Hari
Pengamat Politik Ekonomi Indonesia Kerentanan Ekonomi Politik RI Ditengah Persaingan Global
Dr. Imron Taslim, M.Si., M.Pd : Kegiatan Ruqyah Syar’iyah Sangat Luar Biasa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:25

Tinjau Kantor Pertanahan Kota Cirebon, Wamen Ossy Pastikan Layanan Pertanahan Berjalan Optimal

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:23

Serap 96% Anggaran Menggunakan Produk Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN Raih Peringkat 3 P2DN dari Kemenperin

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:22

Cari PPAT Terverifikasi Aktif Semakin Mudah dalam Aplikasi Sentuh Tanahku

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:20

Konsisten Lima Tahun Berturut-turut, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Badan Publik Predikat Informatif 2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:19

Jelang Natal, Romo Wahyu Terima Sertipikat untuk Gereja Katolik Fransiskus Asisi sebagai Kado Natal bagi Umat

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:12

Panitia Pemeriksaan Tanah “A” Gelar Sidang Pemeriksaan Permohonan Hak Pakai

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:09

Kantor Pertanahan Purbalingga Undang Penerima Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jaringan Irigasi DI Slinga Lanjutan

Jumat, 12 Desember 2025 - 02:55

SIDANG PANITIA PEMERIKSAAN TANAH “A” DI KEMBARAN KULON & WIRASANA BPN PURBALINGGA LAKUKAN VERIFIKASI LAPANGAN UNTUK PENGAKUAN/PENEGASAN HAK

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page