Dikawal Polres Musi Rawas, Arjun Cs Tersangka Narkoba Dilimpahkan dan Siap Ikuti Proses Sidang

- Penulis

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

MUSI RAWAS-Kompaslink.com
Ketiga tersangka narkotika jenis sabu telah dilimpahkan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), ke Kejaksaaan Negeri Lubuklinggau, Senin (6/5/2024).

Diketahui, diduga ketiga tersangka narkotika jenis sabu diantaranya, Arjun Riyawansyah (26), warga Kelurahan Batu Urip, lalu Novriadi (40) dan Eko Wiyono (26), keduanya warga Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, MH dan Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dimintai keterangan, Senin (6/5/2024).

“Ketiga tersangka yakni, Arjun Riyawansyah, Novriadi dan Eko Wiyono, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, dan akan segera mengikuti proses persidangan,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres menjelaskan, untuk diketahui, sebelumnya ketiga tersangka tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu, oleh anggota Polsek Muara Beliti, di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.20 WIB, Sabtu (23/3/2024), lalu.

Baca Juga:  Dukung Misi Asta Cita, Polda Sumsel Panen Raya 2,5 Ton Ikan, Tebar Bibit Puluhan Ribu Ekor.

Dari ketiga tersangka disita bb berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, satu buah kaca pirex yang masih terdapat kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram, satu buah botol bong alat penghisap sabu dan satu buah korek api warna hijau.

“Dan, selanjutnya ketiga tersangka akan segera mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau,” ucapnya

Kapolres menghimbau, kepada oknum yang masih terlibat dengan penyalahgunaan narkotika, baik pemakai, pengedar maupun bandar sekaligus, kiranya untuk berhenti melakukan hal tersebut.

“Karena, pastinya kami akan tetap melakukan penindakan sekaligus proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Gegap Gempita di IPEKA Palembang! 900 Siswa Tumpahkan Bakat di DYNAMIC-2 Excelsia
Menjelang Akhir Tahun, Pajak Daerah Palembang Sudah 72,5 Persen dari Target Rp1,8 Triliun
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Lakukan Audiensi ke Makorem 044/Gapo
Danrem 044/Gapo Ikuti Upacara Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025
Yayasan Ar Ridho Faqih Hidupkan Semangat Pahlawan Melalui Cosplay dan Refleksi Mendalam!
Polda Sumsel Ungkap Kasus Curanmor Terekam CCTV, Dua Pelaku Ditangkap di Banyuasin
Pangdam II/Sriwijaya Hadiri Ziarah Nasional Hari Pahlawan : “Pahlawan teladanku, Terus bergerak, Melanjutkan Perjuangan”
SMPN 12 Palembang Bagikan Ratusan Seragam Gratis dari Walikota, Wali Murid Ucapkan Terima Kasih!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 00:18

PTSL Hadir untuk Masyarakat! BPN Purbalingga Gelar Monitoring dan Evaluasi PTSL Tahun 2025

Kamis, 13 November 2025 - 00:16

Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah “A” : Permohonan Hak Pakai Aset Pemkab dan Desa Bojanegara

Kamis, 13 November 2025 - 00:12

BPN Purbalingga Gelar Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah “A” di Desa Kaligondang dan Desa Tetel

Rabu, 12 November 2025 - 11:54

Audensi SJB Di DPRD Pati Gagal Belum Ada Despo. Om Bob Pinta Agar Disegerakan

Selasa, 11 November 2025 - 10:36

Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Sambut Pegawai Baru Alih Tugas

Senin, 10 November 2025 - 06:28

Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Peringati Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

Senin, 10 November 2025 - 05:09

Selamat Hari Pahlawan 10 November 2025

Jumat, 7 November 2025 - 01:27

Pemberian Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Slinga (Lanjutan) Kabupaten Purbalingga : Desa Kaligondang – Kecamatan Kaligondang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page