Belum Kantongi PBG, Pemkab Samosir Hentikan Sementara Operasional Empat Bangunan Usaha

- Penulis

Kamis, 5 November 2026 - 09:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Samosir(Sumut)Kompaslink.com

Penegakan aturan perizinan bangunan terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Samosir. Tidak hanya melalui imbauan dan teguran tertulis, pemerintah daerah juga mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, empat bangunan usaha di Kecamatan Pangururan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dikenakan sanksi penghentian operasional sementara, Kamis (05/11/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turut hadir Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pilippi Simarmata, Kadis Perhubungan Laspayer Sipayung, Plt. Kasat Pol PP Rikardo Sidabutar, Kabid IKP Diskominfo Togarma Naibaho dan Tim Terpadu Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan di Kabupaten Samosir.

Tim terpadu menyasar empat bangunan yang dimanfaatkan sebagai aula atau ruang pertemuan, tempat usaha perdagangan, rumah makan, dan hotel. Dalam pelaksanaannya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang spanduk pemberitahuan penghentian sementara operasional di masing-masing lokasi sebagai penegasan bahwa kegiatan usaha belum diperkenankan berjalan sebelum persyaratan perizinan dipenuhi.

Langkah tersebut bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum sanksi diterapkan, pemerintah daerah telah menyampaikan teguran tertulis hingga teguran kedua serta memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk mengurus PBG. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, izin yang dipersyaratkan belum juga diterbitkan. Penertiban ini mengacu pada Peraturan Bupati Samosir Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pengenaan Sanksi atas Kegiatan/Usaha yang Tidak Memiliki Perizinan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Samosir, Pilippi Simarmata, menjelaskan bahwa penghentian sementara tersebut merupakan bagian dari pembinaan sekaligus penegakan aturan agar setiap pelaku usaha memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban perizinan sebelum menjalankan kegiatan usahanya.

“Sudah diberikan teguran tertulis dan penempelan stiker sebelumnya. Hari ini dilakukan pemasangan spanduk penghentian sementara operasional terhadap empat bangunan yang belum memiliki PBG. Ini merupakan langkah pembinaan agar pemilik usaha terlebih dahulu fokus mengurus perizinannya sebelum kembali beroperasi,” jelas Pilippi.

Ia menegaskan, proses pengurusan izin yang sedang berjalan tidak dapat dijadikan alasan untuk tetap melaksanakan kegiatan usaha. Operasional baru dapat kembali dilakukan setelah PBG resmi diterbitkan. Karena itu, pemilik bangunan diminta menunjukkan komitmen dengan segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan.

 

Menurutnya, salah satu kendala yang kerap ditemukan dalam proses pengurusan PBG adalah kurang optimalnya komunikasi antara pelaku usaha dengan konsultan yang digunakan untuk menyiapkan dokumen teknis dan gambar bangunan. Sejumlah berkas masih ditemukan tidak lengkap atau terdapat kekeliruan yang belum diperbaiki sesuai permintaan dalam sistem perizinan. Selain itu, kesadaran mengurus izin sebelum pembangunan juga dinilai masih perlu ditingkatkan.

 

Pilippi menegaskan bahwa Pemkab Samosir tidak mempersulit masyarakat dalam memperoleh perizinan. Bahkan, pemerintah daerah membuka ruang konsultasi dan menyediakan pendampingan bagi masyarakat yang hendak mendirikan bangunan, termasuk melalui pemanfaatan konsultan yang difasilitasi pemerintah daerah dengan tetap mengikuti standar gambar dan persyaratan teknis yang berlaku. Ia berharap pelaku usaha dapat lebih proaktif berkoordinasi sehingga proses pengurusan berjalan baik dan tidak berlarut-larut.

 

Senada dengan itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Samosir, Rikardo Sidabutar, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah bersama perangkat daerah terkait. Penertiban dilaksanakan secara humanis, profesional, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP), tanpa mengesampingkan ketegasan dalam menerapkan aturan.

 

Ia juga mengharapkan kerja sama para pemilik usaha untuk segera melengkapi seluruh persyaratan perizinan. Bersama DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta unsur tim terpadu lainnya, Satpol PP berkomitmen melanjutkan pengawasan dan menyusuri bangunan-bangunan yang belum memiliki PBG di wilayah Kabupaten Samosir.

 

Melalui langkah ini, Pemkab Samosir ingin memastikan bahwa pertumbuhan usaha dan pembangunan daerah berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ketentuan hukum. Penegakan perizinan bukan semata-mata memberikan sanksi, melainkan membangun kesadaran bersama bahwa setiap bangunan harus memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku demi ketertiban, keamanan, serta kenyamanan masyarakat.J/Ndk

Berita Terkait

Program Pembebasan Denda Administrasi PBB-P2 Berakhir, Dispenda Hasilkan Rp. 432 Juta
Bupati Samosir Dorong Percepatan SMA Plus Santo Mikael, Penerimaan Siswa Baru Dimulai Tahun 2027
Tekan Inflasi Jelang Nataru, Pemkab Toba Salurkan 2,2 Ton Benih Bawang Merah
Lomba Menulis Aksara Batak, Melestarikan dan Menjaga Warisan Leluhur
Wabup Toba Tinjau Pantai Pasir Putih Parparean, Dorong Penataan dan Pengembangan Wisata
Wabup Toba Tekankan Pentingnya Kenyamanan dan Keamanan Lingkungan Kerja
Pemkab Toba Wacanakan Permohonan Pelepasan Eks PTPN IV Sibosur 
Program PTSL Mudahkan Warga Peroleh Sertifikat Hak Atas Tanah

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:32

Pangdam II/Sriwijaya Kunjungi Yonzipur 2/SG Prabumulih, Resmikan Gedung Serbaguna JM Pattiasina

Senin, 2 November 2026 - 16:45

Peningkatan Profesionalisme Aparat Intelijen, Kodam II/Sriwijaya Gelar Penajaman Kemampuan Fungsi Intelijen Terpadu TA 2026

Senin, 2 November 2026 - 16:42

Pelestarian Satwa Liar Pasca Karhutla, Danrem 044/Gapo Tinjau Pusat Rehabilitasi Satwa Punti Kayu

Senin, 2 November 2026 - 05:18

Polda Sumsel Tindaklanjuti SE Kapolri, Personel Dilarang Gunakan Vape di Dalam dan Luar Kedinasan

Senin, 2 November 2026 - 05:09

Korem 044/Gapo Gelar Upacara Mingguan, Teguhkan Semangat Pengabdian

Minggu, 1 November 2026 - 22:47

Gerak Cepat, Polda Sumsel Amankan Pria Terduga Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Anak

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:56

Astama Ops dan Kabaharkam Polri Berikan Arahan, Polda Sumsel Siap Tindak Lanjuti Penguatan Penanganan Karhutla

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:56

Subuh Keliling, Polda Sumsel Ajak Masyarakat Perkuat Kamtibmas dan Lindungi Generasi Muda

Berita Terbaru