Palembang — Kompaslink.com — Aliansi Untuk Keadilan Nusantara menggelar aksi demonstrasi di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Selatan pada hari Selasa, 15 September 2026. Aksi ini dilatarbelakangi kekecewaan korban dan tim pendampingnya atas lambatnya proses hukum dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli properti yang melibatkan PT. Swarna Bumi Makmur, pengembang Perumahan Botanica Residence, Cluster Bougenville Blok B No. 16, Palembang.
Dalam wawancara dengan awak media, para penasihat hukum dari Aliansi Untuk Keadilan Nusantara — yakni Desmon Simanjuntak, SH, Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, SH, MH, M.Ed, CPLA, dan Jackson Pakpahan, SH — yang mendampingi korban, Saudari Elis, mengutuk keras lambatnya penanganan perkara tersebut serta adanya indikasi penguluran waktu dalam proses hukum yang berjalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban, Saudari Elis, mengalami kerugian materiil sebesar Rp238.000.000,- akibat transaksi jual beli rumah dan tanah yang tidak sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
Desmon Simanjuntak, SH, secara tegas mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk memerintahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel segera melakukan penahanan terhadap tersangka Albert John Lorenz. Pihak kuasa hukum menilai alasan kesehatan yang dijadikan dasar belum dilakukan penahanan hanyalah akal-akalan untuk mengulur waktu proses hukum.
“Kami mendesak pemeriksaan ulang kesehatan tersangka oleh tim medis RS. Bhayangkara Polri agar alasan sakit tidak dijadikan alasan mengulur-ulur waktu melebihi batas ketentuan yang berlaku,” tegas Desmon.
Aliansi juga menuntut agar proses perkara segera dilimpahkan ke tahap II serta seluruh aktor intelektual yang terlibat dalam dugaan penipuan dan penggelapan tersebut diusut secara tuntas dan transparan, sehingga keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh korban yang telah dirugikan secara materiil maupun immateriil.
Pihak Aliansi berharap pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional, transparan, dan tidak membiarkan adanya penguluran waktu yang merugikan kepentingan korban dalam memperoleh keadilan.
(Ria)









