Purbalingga, Rabu 20 Mei 2026 — Dalam rangka mendukung kelancaran pembangunan Daerah Irigasi Slinga, telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Bentuk Kerugian bertempat di Aula Balai Desa Lamuk, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lamuk dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Kegiatan musyawarah dihadiri oleh perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, unsur Kecamatan Kejobong, Pemerintah Desa Lamuk, perangkat desa, masyarakat terdampak, serta Dinsospermades P3A Kabupaten Purbalingga.
Musyawarah desa ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan Daerah Irigasi Slinga, khususnya dalam pembahasan dan penetapan bentuk kerugian bagi masyarakat yang terdampak pembangunan. Dalam forum tersebut, seluruh pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, masukan, serta memastikan proses berjalan secara transparan, musyawarah mufakat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin hak-hak masyarakat terdampak tetap terlindungi selama proses pembangunan berlangsung. Selain itu, pembangunan Daerah Irigasi Slinga diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi sektor pertanian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Melalui kegiatan musyawarah ini, diharapkan tercapai kesepakatan bersama yang dapat mendukung percepatan pembangunan infrastruktur irigasi sekaligus menjaga harmonisasi antara pemerintah dan masyarakat.











