Dorong Tertib Administrasi Pendirian Bangunan, Pemkab Samosir Gelar Sosialisasi PBG

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 04:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Samosir( Sumut)Kompaslink.com

Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Sosialisasi Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dihadiri oleh Kepala Dinas DPM PTSP Pilippi Simarmata, Staf Ahli Bupati (SAB) Bidang Tata Kelola Pemerintahan dan SDM, Rudi Siahaan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, para Camat dan Kepala Desa/lurah di Aula Kantor Bupati Samosir, Selasa (05/05/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Samosir yang diwakili oleh Asisten II, Hotraja Sitanggang, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyelesaian berbagai persoalan pembangunan harus dimulai dari tahap awal, yakni kelengkapan administrasi. Ia mengungkapkan bahwa saat ini pembangunan di Samosir meningkat cukup signifikan, namun masih banyak yang belum memenuhi persyaratan administratif.

“Sering terjadi permasalahan antara pemilik bangunan dan pemerintah, terutama terkait kewajiban dan kesesuaian lokasi, seperti pembangunan di sempadan danau dan sungai yang menimbulkan polemik,” ujarnya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Setiap pembangunan wajib diawali dengan pengurusan PBG.

 

Hotraja menegaskan pentingnya kesamaan persepsi mulai dari tingkat desa hingga kecamatan agar tidak ada lagi pembangunan tanpa izin. “Tidak boleh ada aktivitas pendirian bangunan tanpa diawali administrasi PBG,” tegasnya. Dalam pelaksanaannya, proses administrasi PBG berada di bawah DPMPTSP, sementara penertiban dilakukan oleh tim terpadu yang dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

 

Kepala Satpol PP, Rudimantho Limbong menyampaikan bahwa penegakan aturan akan dilakukan secara humanis untuk menghindari konflik di masyarakat. “Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan koordinasi sebelum melakukan tindakan. Analisis kelayakan bangunan juga dilakukan bersama OPD terkait sesuai SOP yang telah ditetapkan,” jelasnya.

 

Satpol PP sebagai penegak Perda di Kabupaten Samosir selalu mengupayakan agar masalah PBG secepatnya dapat teratasi, dimana seluruh elemen mulai dari kepala desa, Camat dan DPMPTSP memberikan penyuluhan secara masif tentang kewajiban administrasi yang harus di penuhi oleh pemilik bangunan. Namun jika pemilik bangunan tetap tidak taat terhadap aturan tersebut, maka Satpol PP akan melakukan penindakan berupa sanksi administratif, penyegelan bahkan penindakan terberat berupa pembongkaran bangunan,” tegasnya.

 

Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meminta agar seluruh masyarakat yang sedang mendirikan bangunan untuk segera mengurus PBG, dan yang akan membangun agar tidak melakukan konstruksi sebelum memiliki persetujuan bangunan gedung. Bangunan yang sedang tahap konstruksi namun belum memiliki PBG akan ditempel stiker belum memiliki PBG, dan selanjutnya akan diproses oleh Tim Terpadu untuk penindakannya.J/ Ndk

Berita Terkait

Tingkatkan Sinergitas dengan Pemerintah Pusat, Bupati Samosir Audiensi dengan Wamenkes RI; Usulkan Pembangunan Sarana Kesehatan
Rapat Paripurna Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Toba Ditandatangani 
Lapangan Sisinga Mangaraja Parsoburan Kibarkan Bendera Merah Putih 
Festival Tao Toba Joujou 2026 Sukses, Transaksi Digital Tembus 6 Miliar
Pemerintah Desa Jago Gelar Lomba Gerak Jalan Tingkat Pelajar, Tanamkan Semangat Nasionalisme Dan Bangun Desa Menuju Visi SOLAH
Keempat Kalinya Digelar di Samosir, Festival Tao Toba Joujou 2026 Resmi Dimulai, Rajut Budaya dan Perkuat Ekonomi Masyarakat
Kepala OJK Sumut Resmi Berganti, Pemkab Samosir Harapkan Dukungan bagi Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Sepakat, Bupati Samosir Bersama DPRD Tetapkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perda tentang Pengelolaan Sampah

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:06

Rapat Paripurna Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Toba Ditandatangani 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:04

Lapangan Sisinga Mangaraja Parsoburan Kibarkan Bendera Merah Putih 

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:56

Festival Tao Toba Joujou 2026 Sukses, Transaksi Digital Tembus 6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:24

Pemerintah Desa Jago Gelar Lomba Gerak Jalan Tingkat Pelajar, Tanamkan Semangat Nasionalisme Dan Bangun Desa Menuju Visi SOLAH

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:52

Keempat Kalinya Digelar di Samosir, Festival Tao Toba Joujou 2026 Resmi Dimulai, Rajut Budaya dan Perkuat Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:26

Kepala OJK Sumut Resmi Berganti, Pemkab Samosir Harapkan Dukungan bagi Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:22

Sepakat, Bupati Samosir Bersama DPRD Tetapkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perda tentang Pengelolaan Sampah

Rabu, 29 Juli 2026 - 04:10

Pengembangan Bawang Putih Terus Diperkuat, Bupati Samosir Kembali Serahkan Bantuan 4 Ton Benih Bawang Putih

Berita Terbaru