Alasan Ekonomi, Motor Kakak Ipar Berpindah tangan ke Jaringan Penadah

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 16:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sampang – Kompaslink.com – Kepolisian Resor Sampang kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyita perhatian publik. Seorang pria berinisial MZ warga Kecamatan Pangarengan tega mencuri sepeda motor milik kakak iparnya sendiri demi alasan ekonomi. Ironisnya, hasil curian tersebut kemudian berpindah tangan hingga ke Surabaya melalui jaringan penadah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini diungkap langsung melalui keterangan pers Kapolres Sampang AKBP Hartono yang disampaikan KBO Satreskrim Polres Sampang IPDA Poundra Kinan Aditama, mengatakan bahwa, peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu dini hari, 11 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun Talonan, Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.

Korban bernama Mohammad Hasan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna putih strip merah dengan nomor polisi L-4721-ZL yang diparkir di rumahnya. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polres Sampang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam keterangannya, IPDA Poundra Kinan Aditama menjelaskan bahwa pelaku utama berinisial MZ memanfaatkan kelengahan korban saat pintu rumah tidak terkunci dan kunci motor masih menempel pada kendaraan.

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dan langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni sebagai kakak ipar,” ungkapnya.

Tidak berhenti pada pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan dua orang penadah berinisial MM dan MS yang berdomisili di Surabaya. MM diketahui berperan sebagai perantara penjualan barang hasil curian, sedangkan MS menjadi pihak terakhir yang menguasai sepeda motor tersebut. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Polres Sampang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Setelah menemukan petunjuk kuat, tim Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap MZ pada Jumat malam, 2 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya di Kecamatan Pangarengan. Dari hasil pemeriksaan terhadap MZ, polisi kemudian bergerak cepat memburu jaringan penadah di Surabaya.

“Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap dua penadah berinisial MM dan MS pada Sabtu malam, 3 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Surabaya. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang IPDA Poundra.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Polisi juga mengungkap fakta mengejutkan bahwa MZ diduga merupakan pelaku kambuhan yang terlibat dalam sedikitnya 12 tempat kejadian perkara di wilayah Kabupaten Sampang.

Berbagai aksi kriminal yang diduga dilakukan pelaku mulai dari curanmor, pencurian sapi, pembobolan rumah, pencurian handphone, penipuan emas hingga penggelapan uang ATM milik keluarga sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka MZ dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara dua tersangka penadah, MM dan MS, dijerat Pasal 591 huruf (a) KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(smsyl).

Berita Terkait

Polda Sumsel Mantapkan Langkah Mitigasi, Targetkan “Zero Karhutla” di 2026
Undercover Buy Berhasil, Polrestabes Palembang Bongkar Penyimpanan 10,3 Kg Sabu di Kawasan Sako
Dorong Tertib Administrasi Pendirian Bangunan, Pemkab Samosir Gelar Sosialisasi PBG
Wujudkan SDM Polri Unggul, Polda Sumsel Gelar Pemeriksaan Kesehatan Personel Obesitas
Pembekalan Welding, Korem 044/Gapo Tingkatkan Kapabilitas Prajurit Yon TP 950
DPRD Setujui LKPJ Bupati Samosir Tahun Anggaran 2025
Polres MUBA Bekuk Perempuan Pembawa Sabu di Pos Security PT Hindoli Keluang
Unit 7 Polrestabes Palembang Bekuk Tiga Tersangka Narkoba dalam Dua Operasi Satu Malam di Sukabangun

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:41

KETELITIAN DAN DISIPLIN JADI FOKUS APEL PAGI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PURBALINGGA

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:40

Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pantura Jawa Terpadu, Wamen Ossy Tegaskan Tiga Dukungan Utama Kementerian ATR/BPN

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:37

Cerita Warga Semarang Mengurus Roya Hanya Lima Menit Jadi

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:32

Beri Kuliah Umum di UNWAHAS, Menteri Nusron Ingin Ciptakan Restrukturisasi Distribusi Tanah

Senin, 4 Mei 2026 - 06:23

Purbalingga Tetap Ngebut di Puncak! Kinerja Mantap, Kepala Kantor Beri Apresiasi

Senin, 4 Mei 2026 - 06:22

Kegiatan Sosialisasi Penyusunan Surat Keputusan (SK) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Purbalingga Tahun 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 06:19

Beri Kuliah Umum di UNWAHAS, Menteri Nusron Ingin Ciptakan Restrukturisasi Distribusi Tanah

Senin, 4 Mei 2026 - 06:15

Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana

Berita Terbaru

Uncategorized

Cerita Warga Semarang Mengurus Roya Hanya Lima Menit Jadi

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:37