Kapolres Musi Rawas Tegaskan Perang Melawan Narkoba Usai Tangkap Pengedar 150 Butir Ekstasi

- Penulis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MUSI RAWAS,-Kompaslink.com|

Polres Musi Rawas jajaran Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika dengan menggagalkan distribusi pil ekstasi di wilayah Kabupaten Musi Rawas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DS (26) dalam operasi yang digelar pada Sabtu dini hari, 2 Mei 2026, di sebuah rumah makan di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 150 butir ekstasi berlogo mahkota dengan berat bruto 51,81 gram yang telah dipersiapkan untuk diedarkan.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah konsisten Polri dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Musi Rawas,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan melalui teknik penyamaran atau undercover buy yang telah direncanakan secara matang.

“Tersangka berhasil kami amankan saat hendak melakukan transaksi. Dari hasil pemeriksaan, urine tersangka juga positif mengandung metamfetamin, yang memperkuat keterlibatannya dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa barang haram tersebut diduga berasal dari jaringan luar daerah, tepatnya dari wilayah Kota Lubuklinggau. Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok utama dan jaringan distribusi yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Polres Musi Rawas yang dinilai responsif dan profesional dalam mengungkap kasus tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Sumsel dalam memberantas narkotika secara berkelanjutan. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” ujarnya.

Pengungkapan ini tidak hanya memutus mata rantai peredaran narkotika, tetapi juga berpotensi menyelamatkan ratusan jiwa dari dampak buruk penyalahgunaan ekstasi. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan wilayah.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Raih juara ke 3 kompetesi Menembak
Polsek Tulung Selapan Ungkap Peredaran Sabu Terstruktur, 28 Paket Berlabel Harga Diamankan
Dir Reskrimum Polda Sumsel Apresiasi Respons Cepat Jatanras Ungkap Kasus Senpi Ilegal
Kapolres dan Wakil Bupati Muratara Lepas Keberangkatan 48 Calon Jamaah Haji
Polsek IB 1 dan Polres PALI Ungkap Curat Mobil Viral, Kapolsek: Tidak Ada Ruang Bagi Kriminal
Capai 100% Jembatan Garuda Desa Bandar Agung : Terimakasih Bapak Presiden RI Prabowo Subianto
Hardiknas 2026: Epi Riyani Tekankan Pentingnya Pendidikan bagi Generasi Penerus Bangsa
Dukung Agenda Religi Nasional, Kapolres Muratara Lepas 47 Calon Jemaah Haji

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 07:28

Amanah Baru di Pundak, AKP Angga Kurniawan, MC-JK Berikan Dukungan dan Doa Restu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:42

Pangdam II/Sriwijaya Hadiri Rembuk Buruh Bersama Forkopimda Sumsel dalam Rangka May Day 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:30

Unit 5 Polrestabes Palembang Gerebek Rumah di Jakabaring, Pengedar Sabu dengan Timbangan Dibekuk Sore Hari

Rabu, 8 April 2026 - 17:42

Dukung Program Presisi, Polda Sumsel Kembalikan Ratusan Kendaraan Curian kepada Pemilik Sah

Selasa, 7 April 2026 - 22:38

Gerebek Lorong Kenari Ilir Timur II, Polisi Amankan Pengedar Sabu yang Coba Singkirkan Barang Bukti

Selasa, 7 April 2026 - 22:22

Karo SDM Polda Sumsel Tinjau Lokasi Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 7 April 2026 - 04:43

Silahturahmi dan sosialisasi pengaduan Online QR Code Kolaborasi Bid Propam Polda Sumsel & UIN Rafah Palembang

Senin, 6 April 2026 - 12:13

Tak Hanya Administrasi, Audit Itdam II/Swj Pastikan Program Jembatan Perintis & Cetak Sawah Korem 044/Gapo Tepat Sasaran

Berita Terbaru