Dua Tersangka dari Merangin Jambi Dibekuk Polres Lahat di Desa Pagar Dewa, Ganja 170 Gram Tersembunyi di Kasur dan Belakang TV

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 00:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT —kompaslink.com|

Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Satresnarkoba Polres Lahat berhasil mengungkap peredaran narkotika lintas provinsi dalam satu operasi terpadu yang menggabungkan dua laporan polisi, yakni LP/A/34 dan LP/A/35, pada Selasa, 28 April 2026.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., tersebut berlangsung di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan dua tersangka yang berasal dari Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, yakni ALP (54) dan HL (47).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan tersebut, HL berperan sebagai pemilik rumah sekaligus pengendali utama barang bukti, sementara ALP diketahui berada di lokasi sebagai tamu namun turut menguasai narkotika dalam jumlah tertentu. Kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan saat berada di dalam rumah.

Hasil penggeledahan menyeluruh menemukan berbagai lokasi penyembunyian narkotika yang terorganisir. Dari kamar HL, petugas menyita enam paket sabu seberat 2,33 gram yang tersimpan dalam dompet hitam, serta lima paket ganja dengan total berat 170 gram yang disembunyikan di selipan kasur dan di belakang televisi. Temuan ini menjadi salah satu pengungkapan ganja terbesar dalam rangkaian operasi Satresnarkoba Polres Lahat.

Selain itu, dari penguasaan ALP di ruang tengah, petugas menemukan empat paket sabu seberat 0,69 gram dan satu paket ganja seberat 3,25 gram yang disimpan di dalam lemari. Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan mencapai 3,02 gram sabu dan 173,25 gram ganja.

Petugas juga menyita dua unit timbangan digital, plastik klip kemasan, satu pipet plastik modifikasi, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat jajaran dalam memutus jalur distribusi narkotika lintas provinsi, khususnya dari wilayah Jambi menuju Sumatera Selatan.

“Penangkapan dua tersangka asal Jambi di wilayah Jarai ini membuktikan bahwa kami tidak memberikan ruang bagi jaringan narkoba lintas provinsi. Jalur perlintasan akan terus kami perketat, dan koordinasi dengan Polda terkait akan kami tingkatkan untuk pengembangan jaringan,” tegas AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K.

Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., menambahkan bahwa modus penyimpanan narkotika yang dilakukan tersangka tergolong tidak lazim, namun berhasil diungkap melalui penggeledahan yang teliti.

“Ganja 170 gram disembunyikan di dalam kasur dan di belakang televisi, serta didukung dengan dua timbangan digital. Ini mengindikasikan adanya aktivitas distribusi yang aktif dan terorganisir. Pengembangan jaringan saat ini masih terus berjalan,” jelas AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran narkotika lintas wilayah.

“Polda Sumatera Selatan terus memperkuat pengawasan terhadap jalur masuk dari provinsi tetangga. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa respons cepat dan ketelitian penyidik mampu memutus jaringan distribusi sebelum barang beredar luas di masyarakat,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Lahat masih melakukan pendalaman terhadap jaringan pemasok serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika lintas provinsi tersebut.

(Red)

Berita Terkait

Presiden Siap Berkomitmen Untuk Menghadirkan Pembangunan yang Merata Hingga ke Daerah
Wakil Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
Ops Senpi Musi 2026: Polres OKI Gerebek Perakit Senjata Api Rakitan di SP Padang
Cegah Kejahatan Bersenjata, Polres OKU Timur Tindak Tegas Kepemilikan Senpi Tanpa Izin
Hardyanto Dede Berkhotbah di Samosir, Bupati Vandiko: Pembangunan Infrastruktur dan Rohani Harus Seimbang
Pemkab Samosir Terima Hibah Tiga Dermaga dari Kementerian Perhubungan
Bengkel Kapal Muara Putih I, Diresmikan Bupati Samosir demi Perkuat Keselamatan Transportasi Perairan Danau Toba
Pemkab Samosir dan Kejari Samosir Perpanjang Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:44

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Muba Ringankan Beban Keluarga Anak Penderita Hidrosefalus

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:17

Jumat Barokah, Bhabinkamtibmas Desa Dawas Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Tuna Netra

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:28

Polisi Ungkap Kronologi Perkelahian Berdarah di Lumba Jaya, Keluarga Sepakat Berdamai

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:29

Bhabinkamtibmas Desa Sido Rejo Hadiri Apel Satkamling, Dorong Peran Aktif Warga Jaga Keamanan Lingkungan

Selasa, 7 April 2026 - 22:42

Unit II Satresnarkoba Polres MUBA Ringkus Pengedar Sabu di Sekayu, Upaya Kabur Berujung Penangkapan

Jumat, 3 April 2026 - 06:22

Danrem 044/Gapo : Tanam Padi adalah Tanam Harapan untuk Kedaulatan Pangan

Rabu, 1 April 2026 - 18:49

Tim Gabungan Polda Sumsel Selidiki Kebakaran 11 Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

Rabu, 1 April 2026 - 02:59

Bangga Jadi Generasi Pertama, Pangdam II/Swj Motivasi Prajurit Yon TP 948/KSS

Berita Terbaru