Polres OKI Ungkap Peredaran Narkotika di Kontrakan, Amankan Tersangka SE dan Barang Bukti Ekstasi

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 07:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KAYU AGUNG,-kompaslink.com|

Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke wilayah pedesaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang perempuan berinisial SE (51) berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Desa Tulung Selapan Timur, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, pada Senin, 27 April 2026, sekira pukul 16.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres OKI melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan keberadaan tersangka.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan SE di dalam kontrakan. Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kaleng rokok yang berada di lantai kamar. Selain itu, petugas juga menemukan 28 butir pil ekstasi berbagai warna yang disimpan dalam wadah plastik di dalam tas cokelat yang tergantung di pintu lemari.

Adapun rincian barang bukti ekstasi yang diamankan meliputi 11 butir berwarna merah muda, 6 butir berwarna ungu, 8 butir berwarna hijau, dan 3 butir berwarna biru kehijauan. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan kembali.

Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKI.

“Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat paling bawah,” tegas AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika, demi menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Sumatera Selatan.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Perkuat Tata Kelola Data, Diskominfo Toba Optimalkan Portal Satu Data
Diskominfo Toba Ikuti Workshop Penguatan Kehumasan Pemerintah 
Wabup Toba Hadiri KI Sumut Award 2026, Dorong Keterbukaan Informasi Publik
Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air Tirtanadi, Pemkab Toba Soroti Kualitas Pelayanan
MTQ Tidak Boleh Dimaknai Sebatas Ajang Perlombaan
Bupati Vandiko Hadirkan Kebijakan Baru, Kendaraan Dinas BB 1 C Bisa Dimanfaatkan untuk Kegiatan Sosial Masyarakat Samosir
Arahan Presiden Prabowo Subianto, DPC Partai Gerindra Aksi Gerakan Indonesia ASRI
Ciptakan Pariwisata Berkelanjutan, Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Investasi, CSR dan Ekonomi Lokal

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:19

Safari Subuh Kapolda Sumsel Ajak Masyarakat Harkamtibmas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:42

Gerak Cepat Polrestabes Palembang, Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:27

Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:12

Wakapolda Sumsel Gelar Safari Jumat dan Bakti Kesehatan Gratis di Masjid Al-Falah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:08

Silaturahmi dengan 61 Pimpinan Perguruan Tinggi, Kapolda Sumsel Dorong Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:46

Polda Sumsel Perkuat Green Policing melalui Aksi Peduli Lingkungan di Komplek Pakri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:28

Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:21

Rakor Karhutla Bersama Forkopimda, Polda Sumsel Perkuat Kesiapsiagaan Lindungi Masyarakat

Berita Terbaru

PALEMBANG

Safari Subuh Kapolda Sumsel Ajak Masyarakat Harkamtibmas

Sabtu, 24 Okt 2026 - 00:19