Polres OKI Ungkap Dua Kasus Narkoba Beruntun, Sita Sabu, Ekstasi, dan Senpi Rakitan di Mesuji Raya

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 02:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Komering Ilir—kompaslink.com|
Polres Ogan Komering Ilir melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika secara berturut-turut di Desa Embacang, Kecamatan Mesuji Raya, dalam kurun waktu dua hari, yakni 7 dan 8 April 2026. Pengungkapan ini menunjukkan respons cepat dan strategi terukur dalam membersihkan titik peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Pada pengungkapan pertama, Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 13.45 WIB, petugas menggunakan teknik undercover buy untuk mengungkap transaksi narkotika di kawasan jembatan kuning Desa Embacang. Dalam operasi tersebut, tersangka berinisial RAJ (28) berhasil diamankan saat melakukan transaksi.

Selanjutnya, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat bruto 10,26 gram, delapan butir pil ekstasi dengan berbagai varian, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan tiga butir amunisi. Petugas juga menyita satu unit handphone, tas, dan perlengkapan lainnya yang digunakan tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka RAJ mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.

Kemudian, sehari berselang pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 14.15 WIB, Satresnarkoba Polres OKI kembali bergerak dan mengamankan tersangka kedua berinisial MS (48) di lokasi yang sama. Tersangka ditangkap di dalam rumahnya setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 5,71 gram yang disimpan dalam wadah plastik, beserta satu unit timbangan digital, plastik klip bening, dan alat pendukung lainnya. Tersangka MS mengakui telah mengedarkan sabu selama kurang lebih dua minggu.

Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa dua pengungkapan berturut-turut ini menunjukkan adanya ancaman serius yang bersifat berlapis di wilayah Mesuji Raya. “Dalam dua hari kami berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi yang sama. Salah satu tersangka bahkan membawa senjata api rakitan bersama narkoba. Ini menjadi perhatian serius dan akan kami tindaklanjuti dengan pengembangan jaringan,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menekankan bahwa temuan senjata api dalam kasus narkoba meningkatkan tingkat ancaman terhadap keamanan masyarakat. “Polda Sumatera Selatan memandang serius keterkaitan antara peredaran narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal. Kami akan terus mengintensifkan operasi untuk menindak tegas kejahatan yang berpotensi membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara sistematis, tegas, dan berkelanjutan guna menjaga stabilitas kamtibmas serta melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan yang semakin kompleks.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Rumah di Ulak Ketapang OKI Diduga Jadi Gudang Solar dan Pertalite Ilegal
Diduga Keroyok Anak di Desa Pulau Betung, Nizam Als Keweng Cs Dilaporkan ke Polisi
Wakapolda Sumsel Pimpin Safari Ramadhan di OKI, Tegaskan Peran Polri Jaga Stabilitas Nasional
Keluarga Besar Murni–Nunya Gelar Tradisi Ruwahan di Desa Lubuk Ketepeng
Dukung Ketahanan Pangan, Danrem 044/Gapo Dampingi Itjen Kementan Tinjau Cetak Sawah 2026
Kodim 0402/OKI Korem 044/Gapo Gerak Cepat Evakuasi Warga dan Salurkan Bantuan Banjir di Wilayah Mesuji dan Lempuing
Zikir dan Silaturahmi Warnai Kegiatan Deradikalisasi Densus 88 di OKI
Ketua KPPU RI Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI, Dandim 0402/OKI : “Progres Capai 83 %”

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 01:49

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Selasa, 14 April 2026 - 01:48

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Senin, 13 April 2026 - 03:39

Wamen Ossy Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp11,4 Triliun oleh Satgas PKH sebagai Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Senin, 13 April 2026 - 03:35

Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

Senin, 13 April 2026 - 03:34

Hadiri Pengukuhan MUI NTB, Menteri Nusron Tekankan Prinsip Kebermanfaatan dalam Pengabdian

Senin, 13 April 2026 - 03:32

Hindari Potensi Konflik, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah dan Masyarakat Se-NTB Gotong Royong Mutakhirkan Data Pertanahan

Senin, 13 April 2026 - 03:31

Rakor Bersama Pemda NTB, Menteri Nusron Sebut Integrasi Data Tanah dan Pajak Bisa Dongkrak PAD hingga 300%

Jumat, 10 April 2026 - 03:12

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Berita Terbaru