Rumah di Ulak Ketapang OKI Diduga Jadi Gudang Solar dan Pertalite Ilegal

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ogan Komering Ilir,- Kompaslink.com – Dugaan aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis Solar dan Pertalite mencuat di Desa Ulak Ketapang, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Sebuah rumah yang disebut-sebut milik seseorang berinisial U dan Y diduga dijadikan tempat penyimpanan BBM ilegal sebelum didistribusikan kembali.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lokasi rumah tersebut berada di pinggir jalan lintas dan tidak jauh dari kawasan permukiman masyarakat. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga karena aktivitas penyimpanan BBM dalam jumlah tertentu di lingkungan padat penduduk berpotensi menimbulkan risiko kebakaran maupun ledakan.

Dari hasil penelusuran tim media pada kamis (12/3/2026), terlihat sebuah sepeda motor keluar dari lokasi rumah dengan membawa jerigen yang diduga berisi BBM.

Aktivitas tersebut memunculkan dugaan bahwa rumah tersebut digunakan sebagai tempat penimbunan BBM jenis Solar dan Pertalite.

Namun saat pemantauan dilakukan, tidak terlihat adanya pengawasan dari aparat setempat di sekitar lokasi.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.

“Kami warga merasa khawatir jika suatu saat terjadi kebakaran, karena rumah di sini saling berdekatan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kondisi permukiman yang cukup padat membuat potensi bahaya semakin besar apabila benar terdapat aktivitas penyimpanan BBM di kawasan tersebut.

Selain berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, aktivitas penyimpanan dan distribusi BBM tanpa izin juga dapat melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan kegiatan penyimpanan maupun niaga BBM tanpa izin usaha dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b dan d.

Selain itu, apabila aktivitas tersebut menimbulkan kebakaran atau membahayakan keselamatan umum, pelaku juga dapat dijerat Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

Warga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan langsung untuk memastikan aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pemilik rumah maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM ilegal jenis Solar dan Pertalite tersebut.

(Tim Red)

Berita Terkait

Sinergi Antisipasi Karhutla, Polres Ogan Komering Ilir Salurkan Bantuan Sosial di Aliran Sungai Lempuing
TMMD Ke-128 Tuntas, Manunggal Membangun Negeri dari Desa
Tim Wasev Tinjau Langsung Program TMMD Ke-128 di Ogan Komering Ilir
Polres OKI Ungkap Dua Kasus Sabu di Bukit Batu Air Sugihan dalam Satu Hari
Polres OKI Sita Sabu 33 Paket dan Ekstasi dari Pengedar di Desa Pedu Jejawi
Polres OKI Ungkap Dua Kasus Narkoba Beruntun, Sita Sabu, Ekstasi, dan Senpi Rakitan di Mesuji Raya
Diduga Keroyok Anak di Desa Pulau Betung, Nizam Als Keweng Cs Dilaporkan ke Polisi
Wakapolda Sumsel Pimpin Safari Ramadhan di OKI, Tegaskan Peran Polri Jaga Stabilitas Nasional

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:26

Polda Sumsel Launching Sumsel Bhayangkara Run 2026, Kapolda Undang 5.000 Pelari Rayakan Hari Bhayangkara ke-80 di Jakabaring

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:43

Wujud Syukur Idul Adha 1477 H, Polda Sumsel Salurkan Ratusan Hewan Qurban hingga ke Pelosok

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:03

Wujudkan Lingkungan Layak dan Nyaman, Korem 044/Gapo Rehab Panti Asuhan Nur Asiyah

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:17

Perkuat Stabilitas Ruang Publik, Polda Sumsel Gelar Patroli Dialogis di Kawasan CFD Ampera

Senin, 25 Mei 2026 - 11:39

Respons Cepat Laporan Warga, Polda Sumsel Bekuk Pelaku Pencurian Motor di Palembang

Senin, 25 Mei 2026 - 11:33

Amankan Wilayah, Ditreskrimum Polda Sumsel dan Jajaran Sikat Habis Begal

Senin, 25 Mei 2026 - 06:26

Menyamar Jadi Pembeli, Ditresnarkoba Polda Sumsel Ringkus Pengedar Narkoba di Musi Banyuasin

Senin, 25 Mei 2026 - 06:12

Tingkatkan Jiwa Nasionalisme, Korem 044/Gapo Gelar Upacara Bendera

Berita Terbaru