Meski Tanpa Kehadiran Pihak Lawan, Sidang Pemeriksaan Setempat Perlawanan Eksekusi Tetap Digelar

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG,-kompaslink.com|

Sidang perlawanan eksekusi yang diajukan oleh Ibrahim dan Syarkowi atas sebidang tanah seluas 1,9 Hektare di Jalan Bypass Km 12, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, tetap berlangsung meskipun tanpa kehadiran pihak lawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan Setempat yang digelar di lokasi objek sengketa pada Rabu (18/2/2026) dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Patti Arimbi, didampingi dua hakim anggota, yakni Sangkot Lumban Tobing dan Krisnaldi, serta Panitera Pengganti Mohammad Soleh. Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.

 

Perkara ini terdaftar dengan Nomor 297/PDT.BTH/2025/PN Palembang. Dalam perkara perdata, pemeriksaan setempat merupakan pemeriksaan yang dilakukan langsung di lokasi objek sengketa guna mencari fakta dan biasanya dilaksanakan pada tahap pembuktian.

 

Pengukuran dalam pemeriksaan setempat menjadi instrumen penting bagi hakim perdata untuk memastikan kejelasan objek sengketa tanah demi tercapainya kepastian hukum serta kemudahan pelaksanaan eksekusi putusan.

Sidang berlangsung sekitar satu jam, dimulai pukul 09.30 WIB. Hadir dalam persidangan tim kuasa hukum Ibrahim dan Syarkowi, yakni Sulastrianah, SH, Sobriyan Midarsyah, SH, Ir. Samsul Bahri, SH, Sri Lestari Kadariah, SH, MH, serta Mahardika, SH, MH.

 

“Tanah tersebut merupakan warisan dari orang tua mereka, Abu Nawar bin M. Amin, sejak tahun 1979 dan hingga kini masih ditanami karet serta cempedak serta telah dipagari beton,” ungkap Sulastrianah dalam persidangan.

 

Selain itu, sebagian lahan tersebut telah dibebaskan untuk pembangunan Jalan Bypass Km 12, dan ganti rugi atas pembebasan lahan itu telah diterima oleh Ibrahim pada tahun 2019.

 

Sulastrianah menegaskan bahwa kliennya merupakan warga Kelurahan Talang Kelapa, Kota Palembang, yang telah menguasai dan mengusahakan tanah warisan orang tua mereka selama puluhan tahun.

 

“Hari ini adalah kegiatan pemeriksaan setempat atas perkara perlawanan kami Nomor 297 di PN Palembang, di mana kami keberatan dilaksanakannya eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Nomor 19, karena hasil ukur dari BPN sebanyak dua kali menunjukkan lokasi yang tidak sesuai sebagaimana saat konstatering,” ujarnya kepada media.

 

Ia menambahkan, proses persidangan memang harus dilakukan melalui pemeriksaan setempat agar majelis hakim dapat melihat langsung kondisi objek perkara. “Semoga majelis hakim dapat melihat secara objektif,” tegasnya.

 

Setelah pemeriksaan setempat, sidang akan dilanjutkan pada 4 Maret 2026 dengan agenda penyampaian kesimpulan dari pihak pemohon. Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan atas perkara perlawanan tersebut.

 

Usai sidang ditutup, majelis hakim beserta rombongan dari PN Palembang langsung meninggalkan lokasi pemeriksaan setempat dan enggan memberikan komentar kepada wartawan yang mengikuti jalannya persidangan.

 

Perlu diketahui, dalam perkara perdata yang objek sengketanya berupa tanah, hakim sebelum menjatuhkan putusan terlebih dahulu melaksanakan pemeriksaan setempat terhadap objek yang disengketakan. Dasar hukum pelaksanaan pemeriksaan setempat diatur dalam Pasal 153 HIR/Pasal 180 RBg/Pasal 211 hingga 214 Rv, serta ditegaskan kembali dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2001.

Pemeriksaan setempat tidak berkedudukan sebagai alat bukti, namun dilaksanakan sebagai sarana bagi hakim untuk memperoleh pengetahuan langsung mengenai fakta-fakta di lapangan terkait objek sengketa, termasuk letak, luas, batas-batas, serta kondisi riil tanah tersebut.

Dalam praktik, tidak semua pemeriksaan setempat selalu disertai pengukuran. Namun, pengukuran tetap diperlukan agar hakim memperoleh keterangan yang lebih rinci mengenai ukuran, luas, dan batas-batas objek sengketa tanah.

(RD)

Berita Terkait

Wakapolda Sumsel Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Perkuat Semangat Kolaborasi Generasi Muda
Dukung Proyek Strategis Nasional, Kapolda Sumsel Tekankan Transparansi dan Kepastian Hukum bagi Masyarakat
Silaturahmi di Mapolda Sumsel, Kapolda Perkuat Kolaborasi dengan Berbagai Elemen Masyarakat
Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,44 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp20,56 Miliar Berhasil Dicegah
Perkuat Akuntabilitas dan Tata Kelola Keuangan Negara, Kapolda Sumsel Sambangi Kantor BPK Perwakilan Sumsel
Perkuat Pengawasan Proyek Strategis, Kapolda Sumsel Kunjungi Kantor BPKP Sumsel
Perkuat Sinergi Organisasi Kepemudaan, Polda Sumsel Gelar Audiensi Bersama PW GP Ansor Sumsel
Polda Sumsel Sambut Visitasi Komisi Informasi Publik, Perkuat Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:53

Seminar Kepemimpinan Gereja, Wabup Toba Beri Pesan Agar Gereja Menarik bagi Jemaat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:51

Festival Literasi Toba 2026 Resmi Dibuka, Bunda Literasi Kecamatan Dikukuhkan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 02:29

Pemkab Samosir Salurkan Alsintan kepada Kelompok Tani, Perluasan Lahan Bawang Putih Jadi Prioritas

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:12

Bupati Toba Sampaikan Sejumlah Proposal Saat Kunjungan BKSAP DPR RI

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:51

Marpangir 2026, Merawat Warisan Budaya Batak di Toba

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:47

DPC PIKI Samosir Dilantik, Bupati Vandiko Ajak Perkuat Sinergi dan Jaga Karakter Kekristenan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:17

Gubsu Respons Usulan Bupati Samosir, 6 Bus Perintis Gratis Diluncurkan melayani Antar-Jemput Pelajar

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:50

Perkuat Tata Kelola Data, Diskominfo Toba Optimalkan Portal Satu Data

Berita Terbaru